Syarat PIRT

Panduan syarat PIRT untuk produk pangan olahan, meliputi persyaratan dokumen, proses pengajuan, dan legalitas usaha pangan di Indonesia.

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha pangan skala rumah tangga untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan secara legal di Indonesia. Nomor PIRT diterbitkan sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan layak untuk diedarkan kepada konsumen.

PIRT menjadi salah satu bentuk legalitas yang penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pemasaran, serta menunjukkan bahwa produk diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pengurusan PIRT menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan olahan.

Mengapa PIRT Penting untuk Produk Pangan?

Produk pangan yang beredar di masyarakat harus memenuhi aspek keamanan, mutu, dan higiene sanitasi. Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, banyak marketplace, toko modern, distributor, dan mitra bisnis yang mensyaratkan legalitas produk sebelum menjalin kerja sama pemasaran. Oleh karena itu, kepemilikan PIRT dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis pangan.

PIRT juga membantu meningkatkan daya saing produk lokal karena memberikan jaminan bahwa produk telah melalui proses pengawasan sesuai ketentuan pemerintah.

Regulasi Terkait PIRT di Indonesia

Penyelenggaraan PIRT mengacu pada berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan BPOM mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
  4. Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA.
  5. Peraturan terkait keamanan pangan dan higiene sanitasi pangan.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman dan memenuhi standar yang berlaku.

Syarat PIRT yang Harus Dipenuhi

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS-RBA. NIB menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan PIRT.

2. Produk Termasuk Kategori yang Dapat Memperoleh PIRT

Tidak semua produk pangan dapat didaftarkan melalui PIRT. Beberapa kategori pangan memiliki ketentuan khusus dan harus memperoleh izin edar BPOM.

3. Memiliki Sarana Produksi yang Memenuhi Persyaratan

Tempat produksi harus memenuhi aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan untuk mengurangi risiko kontaminasi produk.

4. Memiliki Label Produk

Label produk umumnya memuat:

a. Nama produk.
b. Komposisi bahan.
c. Berat atau isi bersih.
d. Nama dan alamat produsen.
e. Kode produksi.
f. Tanggal kedaluwarsa.

5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Pelaku usaha umumnya diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk memahami prinsip higiene sanitasi dan keamanan produk.

6. Memenuhi Persyaratan Administratif

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  1. KTP pemilik usaha.
  2. NIB.
  3. Data produk.
  4. Desain label.
  5. Alamat lokasi produksi.
  6. Dokumen pendukung lainnya.

Proses Pengajuan PIRT

1. Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen legalitas dan dokumen produk yang diperlukan.

2. Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

3. Verifikasi Dokumen

Dokumen akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.

4. Evaluasi Sarana Produksi

Pada kondisi tertentu dapat dilakukan evaluasi terhadap sarana produksi.

5. Penerbitan Nomor PIRT

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, nomor PIRT dapat diterbitkan.

Manfaat Memiliki PIRT

Memiliki PIRT memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  1. Produk dapat dipasarkan secara legal.
  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  3. Memperluas peluang pemasaran.
  4. Mendukung pertumbuhan usaha.
  5. Memenuhi persyaratan marketplace dan distributor.
  6. Menunjukkan komitmen terhadap keamanan pangan.

Kesimpulan

Syarat PIRT meliputi kepemilikan NIB, kesesuaian kategori produk, sarana produksi yang memenuhi persyaratan, label produk yang sesuai, penyuluhan keamanan pangan, serta kelengkapan dokumen administratif. Memenuhi seluruh persyaratan tersebut merupakan langkah penting untuk memperoleh legalitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus PIRT dengan lebih mudah dan efisien, Biruni Consulting siap membantu proses pengurusan mulai dari konsultasi persyaratan, pendampingan dokumen, persiapan label produk, hingga proses perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Hubungi Kami

Biruni Consulting merupakan konsultan perizinan dan kepatuhan regulasi yang membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan PIRT dan legalitas produk pangan di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi persyaratan dan prosedur pengajuan PIRT.
  2. Pendampingan pengurusan NIB melalui sistem OSS-RBA.
  3. Pemeriksaan dan penyusunan dokumen persyaratan PIRT.
  4. Konsultasi label produk dan kepatuhan regulasi pangan.
  5. Pendampingan proses pengajuan hingga penerbitan izin PIRT.

Dengan pengalaman dalam bidang perizinan dan sertifikasi produk, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha memperoleh legalitas produk pangan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hubungi Biruni Consulting sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan PIRT sesuai kebutuhan usaha Anda

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *