Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dengan mencantumkan tanda SKEM pada Produk yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikat Hemat Energi (SHE) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Produk yang telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.
Dalam hal ini LSPro harus terakreditasi atau ditunjuk oleh KESDM. Sertifikat Hemat Energi (SHE) dapat diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 5b berdasarkan SNI ISO/IEC 17067 tahun 2013. Sertifikat Hemat Energi (SHE) paling sedikit harus mencantumkan:
PELANGGARAN | SANKSI |
Tidak mencantumkan tanda SKEM;
Mencantumkan tanda SKEM yang masa berlaku SHE telah berakhir |
Pasal 21 Ayat (1)
Bagi Produsen Dalam Negeri melakukan penarikan Produk dari peredaran; Bagi Importir melakukan penarikan Produk dari peredaran, reekspor atau memusnahkan; Seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya reekspor, atau biaya pemusnahan Produk dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir |
Pelanggaran kesesuaian SKEM | Peringatan tertulis (diberikan paling banyak 3 kali, jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan) oleh EBTKE |
Produsen DN atau Importir yang mendapat sanksi peringatan tertulis 3 kali, dan belum melaksanakan kewajibannya | Pasal 23, Ayat (3)
Pencabutan izin pencantuman tanda SKEM oleh Direktur Jenderal EBTKE |
Produsen DN atau Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sanksi Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 23 ayat (3) serta tetap memperdagangkan Produk | Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Kami membantu Pengurusan Sertifikasi SNI SKEM
Biruni Consulting