SKEM – STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM

Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dengan mencantumkan tanda SKEM pada Produk yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikat Hemat Energi (SHE) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Produk yang telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.

Dalam hal ini LSPro harus terakreditasi atau ditunjuk oleh KESDM. Sertifikat Hemat Energi (SHE)  dapat diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 5b berdasarkan SNI ISO/IEC 17067 tahun 2013. Sertifikat Hemat Energi (SHE)  paling sedikit harus mencantumkan:

 

– nama dan alamat Produsen DN atau Importir;
– nama dan alamat produsen asal untuk Produk yang diimpor;
– merek, jenis, tipe, dan kapasitas motor;
– nilai SKEM;
– pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan
– tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro.
 
Sertifikat Hemat Energi (SHE) memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Jika terjadi perubahan teknis pada Produk selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi (SHE) yang mempengaruhi nilai SKEM, maka SHE tersebut tidak berlaku. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang masa berlaku SHE nya telah berakhir dilarang mencantumkan tanda SKEM pada Produk.
PELANGGARAN SANKSI
Tidak mencantumkan tanda SKEM;

Mencantumkan tanda SKEM yang masa berlaku SHE telah berakhir

Pasal 21 Ayat (1)

Bagi Produsen Dalam Negeri melakukan penarikan Produk dari peredaran;

Bagi Importir melakukan penarikan Produk dari peredaran, reekspor atau memusnahkan;

Seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya reekspor, atau biaya pemusnahan Produk dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir

Pelanggaran kesesuaian SKEM Peringatan tertulis (diberikan paling banyak 3 kali, jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan) oleh EBTKE
Produsen DN atau Importir yang mendapat sanksi peringatan tertulis 3 kali, dan belum melaksanakan kewajibannya Pasal 23, Ayat (3)

Pencabutan izin pencantuman tanda SKEM oleh Direktur Jenderal EBTKE

Produsen DN atau Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sanksi Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 23 ayat (3) serta tetap memperdagangkan Produk Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami membantu Pengurusan Sertifikasi SNI SKEM
Biruni Consulting

Konsultan Bisnis

Untuk perizinan bisnis anda serahkan kepada kami, kami akan menjadi partner bisnis anda yang siap melayani anda
Sertifikasi SNI
K3L
Legalitas Usaha
TKDN
Training
Laboratorium Consulting
Project Management

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *