SNI LED TABUNG SWA BALLAST

Kami membantu SNI LED TABUNG SWA BALLAST dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

lampu swa-balast suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya 3.2 jenis lampu-lampu yang identik dalam nilai pengenal photometri dan nilai listriknya, namun tidak tergantung pada jenis kaki lampu 3.3 tegangan pengenal tegangan atau julat tegangan yang tercantum pada lampu 3.4 daya pengenal daya yang tercantum pada lampu 3.5 frekuensi pengenal frekuensi yang tercantum pada lampu 3.6 kenaikan suhu kaki-lampu (∆ Ts) kenaikan suhu permukaan (di atas suhu sekitar) pada fiting lampu uji standar, yang diukur berdasarkan metode standar IEC 360 3.7 bagian bertegangan bagian konduktif yang dapat menyebabkan kejut listrik pada penggunaan normal 3.8 uji jenis pengujian atau serangkaian pengujian yang dilakukan pada contoh uji jenis dimaksudkan untuk memeriksa kesuaian desain produk tertentu terhadap standar terkait 2 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

3.1

SNI 04-6504-2001

contoh uji contoh uji terdiri dari satu unit atau lebih unit sejenis yang diajukan oleh pabrikan pembuat atau penjual yang bertanggung jawab untuk pengujian jenis

4 4.1

Syarat mutu Syarat konstruksi

4.1.1 Lampu swa-balast harus didesain dan dibuat sedemikian rupa sehingga dalam penggunaan normal harus berfungsi secara handal dan tidak mnyebabkan bahaya bagi pemakai maupun sekitarnya. Secara umum, kesesuaian diperiksa dengan melakukan semua uji yang ditentukan. 4.1.2 Semua pengukuran dilakukan pada tegangan, frekuensi pengenal dan pada ruang tanpa ventilasi dengan suhu 25 oC + 1 oC, kecuali ada ketentuan lain. 4.1.3 Lampu swa-balast tidak dapat diperbaiki, disegel pabrik merupakan unit yang terpadu. Lampu tersebut tidak boleh dibuka pada berbagai macam pengujian. Jika timbul keraguan pada pemeriksaan lampu dan sirkuit diagram, dengan melalui persetujuan pabrikan pembuat atau penjual yang berwenang, dapat dilakukan pengujian terhadap lampu yang dipersiapkan secara khusus sedemikian rupa sehingga kondisi kegagalan dapat disimulasikan (lihat sub pasal 4.9). 4.2

Mampu tukar

4.2.1 Mampu tukar harus dapat dilakukan dengan menggunakan kaki lampu sesuai IEC 61-1. 4.2.2 Lampu swa-balast, jika dipasang pada kaki lampu B 22 d atau E 27 beratnya tidak melebihi 1 kg dan tidak boleh menimbulkan momen tekuk pada fiting lampu lebih dari 2 Nm. Kesesuaian harus diperiksa dengan pengukuran, sesuai butir 5.2 4.3

Perlindungan terhadap kejut listrik

lampu swa-balast harus dibuat tanpa selungkup tambahan dalam bentuk luminer, tidak ada bagian logam di dalam atau bagian logam terpasang pada fiting lampu yang sesuai IEC 238. Lampu dengan kaki lampu Edison harus dirancang sesuai persyaratan tidak tersentuh untuk GLS (General Lighting Service). Persyaratan untuk kaki lampu E 26 masih dalam pertimbangan. Lampu dengan kaki-lampu B 22 d dikenakan persyaratan sebagai lampu pijar biasa berikut kakinya. 3 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

3.9

SNI 04-6504-2001

Pengujian perlindungan terhadap kejut listrik sesuai sub pasal 5.3. 4.4

Resistans isolasi dan kuat listrik setelah perlakuan kelembaban

Resistans isolasi dan kuat listrik antara bagian logam penghantar arus dan bagian yang dapat disentuh pada lampu harus cukup. Kesesuaiannya diperiksa melalui pengujian sesuai sub pasal 5.4 dan 5.5. 4.4.1

Resistans isolasi

Resistans isolasi antara bagian logam penghantar arus pada kaki-lampu dan bagian yang dapat disentuh pada lampu (bagian yang dapat disentuh dibungkus oleh kertas logam) tidak boleh kurang dari 4 MΩ. 4.4.2

Kuat listrik

Lampu swa-balast harus memiliki kuat listrik yang memadai, kesesuaiannya dilakukan melalui pengujian sesuai sub pasal 5.5. Selama pengujian tidak boleh terjadi lewat denyar (flash over) atau tembus listrik. 4.5

Kuat mekanis

Ketahanan torsi Kaki-lampu harus tetap terpasang kokoh pada lampu atau bagian lampu yang digunakan untuk sekrup pengencang pada lampu saat dikenakan pemuntiran sebagai berikut: B 22 d……………………………………………………………. 3 Nm E 26 dan E 27 ………………………………………………… 3 Nm Setelah pengujian kuat mekanis, contoh uji harus memenuhi persyaratan perlindungan terhadap kejut listrik sesuai sub pasal 5.3. Pengujian ketahanan torsi dilakukan sesuai pasal 5.6. Untuk kaki-lampu tanpa semen, pergeseran antara kaki lampu dan bola lampu diizinkan asalkan tidak melebihi 10o. 4.6

Kenaikan suhu kaki-lampu

Kenaikan suhu kaki-lampu ∆Ts pada lampu lengkap selama menyala (run up), periode stabilisasi dan setelah stabilisasi tidak boleh melebihi nilai yang tercantum di bawah ini yang diukur pada kondisi sesuai IEC 360. E 27………………………………………………………………. 120 K B 22 d……………………………………………………………. 125 K 4 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

Bagian logam eksteren, selain bagian logam penghantar atas, pada kaki lampu tidak boleh bertentangan atau dapat bertegangan.

SNI 04-6504-2001

Nilai tersebut di atas lampu setara lampu pijar maksimum 60 W, dengan menjaga pemanasan berlebih pada luminer lampu pijar yang telah dikenakan uji panas dengan lampu sumber uji-panas (HTS) untuk memeriksa karakteristik termis lampu tersebut. Pengujian kenaikan suhu dilakukan sesuai sub pasal 5.7. 4.7

Ketahanan terhadap panas

Lampu swa-balast harus tahan terhadap panas. Bagian luar dari bahan isolasi berfungsi sebagai pelindung terhadap kejut listrik dan bagian bahan isolasi (ball pressure test) sesuai Gambar 4. Diameter jejak bola yang diukur tidak boleh lebih 2 mm. Pengujian ketahanan terhadap panas dilakukan sesuai su pasal 5.10. 4.8

Ketahanan terhadap api dan percikan api

Bagian dari bahan isolasi yang menahan bagian bertegangan dan bagian luar dari bahan isolasi yang memberikan perlindungan terhadap kejut listrik dikenakan uji kawat bara berdasarkan standar sesuai Publikasi IEC 695-2-1. Bagian yang terbakar atau membara pada contoh uji harus padam dalam waktu 30 detik sejak kawat bara dijauhkan, bagian tetesan yang jatuh tidak boleh membakar kertas tissue yang diletakkan (200 + 5) mm mendatar di bawah contoh uji. Pengujian ketahanan terhadap api dan percikan api dilakukan sesuai sub pasal 5.9. Pengujian ini tidak disyaratkan untuk bahan keramik. 4.9

Kondisi gangguan

Lampu tidak boleh mengganggu keselamatan pada saat mengalami kondisi gangguan yang dapat terjadi dalam pengoperasiannya. Selama pengujian kondisi gangguan tidak boleh timbul api atau menimbulkan gas yang dapat terbakar dan bagian yang bertegangan tidak boleh tersentuh.

5 5.1

Cara uji Pemeriksaan sifat tampak

Pemeriksaan sifat tampak dilakukan dengan pengamatan mata sebagai berikut: –

pemeriksaan konstruksi dan keamanan;

hasil pengujian;

penandaan.

5 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

E 26 ……………………………………………………………… masih dalam pertimbangan

SNI 04-6504-2001

5.2

Pengujian mampu silih tukar

5.2.1

Pengujian mampu tukar dengan menggunakan kaki-lampu sesuai IEC 61-1.

5.2.2 Kesesuaian kombinasi kaki-lampu dan bola lampu diperiksa menggunakan alat ukur standar (gauge), untuk pemeriksaan dimensi yang mengatur kemampuan silih tukar tercantum pada Tabel 1. Alat ukur standar (gauge) ditunjukkan dalam lembar standar pada IEC 61-3. Tabel 1 Kaki-lampu

B 22 d

Alat ukur (gauge) silih-tukar dan dimensi kaki-lampu

Dimensi kaki-lampu yang diperiksa menggunakan alat ukur standar (gauge)

Lembar alat ukur standar (gauge sheet) No.

A maksimum dan A minimum

7006-1-dan

D1 maksimum

70006 – 11

N minimum Posisi secara diameter pada pin

E 27

Pemasukan pada fiting lampu

7006 – 4A

Kemampuan pada fiting lampu

7006 – 4B

Dimensi maksimum ulir sekrup

7006 – 27B

Diameter minimum utama kaki-lampu

E 26

Sekrup

7006 – 28A

Bagian kontak

7006 – 5D

Dimensi maksimum ulir sekrup

7006 – 27D

Diameter maksimum utama kaki-lampu –

5.3

Sekrup ulir

7006 – 27E

Pengujian perlindungan terhadap kejut listrik

Kesesuaiannya diperiksa menggunakan jari uji, sesuai Gambar 1, jika diperlukan dengan gaya 10 N. Lampu dengan kaki-lampu Edison dilakukan menggunakan gauge sesuai IEC 61-3, lembar 7006-51A untuk kaki-lampu E 27. 6 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

Mutu penandaan diperiksa dengan menggosok secara ringan selama 15 detik menggunakan kain yang dibasahi air, setelah kering selanjutnya digosok 15 detik dengan kain yang dibasahi. Penandaan harus dapat dibaca setelah diuji.

SNI 04-6504-2001

Kesesuaiannya diperiksa melalui pengujian resistans isolasi dan pengujian kekuatan listrik sesuai sub pasal 5.4 dan 5.5. 5.4

Pengujian resistans isolasi

Lampu harus dikondisikan selama 48 jam dalam lemari lembab pada kelembaban relatif antara 91 % sampai dengan 95 %, pada suhu antara 20 oC sampai dengan 30 oC dengan variasi 1 oC. Resistans isolasi harus diukur di dalam lemari lembab menggunakan tegangan DC sekitar 500 V, setelah dikenakan tegangan selama 1 menit. Pengukuran resistans isolasi tersebut dilakukan antara bagian logam penghantar arus pada kaki-lampu dan bagian lampu yang dapat disentuh (bagian matchine isolasi yang dapat disentuh dibungkus dengan kertas logam) harus tidak kurang dari 4 MΩ. 5.5

Pengujian tegangan listrik

Segera setelah dikenakan pengujian resistans isolasi bagian yang sama seperti dinyatakan di atas, kemudian dikenakan pengujian kekuatan listrik AC selama 1 menit dengan tegangan sebagai berikut: •

Kaki-lampu ES: Antara bagian yang dapat disentuh dua bagian ulir kaki-lampu (bagian yang dapat disentuh dari bahan isolasi ditutup dengan kertas logam). Tipe HV (220 V sampai 250 V) 4000 V.r.m.s. Tipe BV (100 V sampai 120 V) : 2U + 1000 V. Nilai U = Tegangan pengenal Selama pengujian bagian berhubungan dan rangka dari kaki-lampu dihubung-singkat. Pada tahap awal dikenakan tegangan tidak boleh lebih dari setengah nilai yang disyaratkan, kemudian secara perlahan dinaikkan hingga nilai penuh yang disyaratkan. Selama pengujian tidak boleh terjadi lewat denyar (flash over) atau tembus listrik. Pengukuran harus dilakukan di dalam lemari lembab.

• 5.6

Jarak antara kertas logam dan bagian yang dilewati arus masih dalam pertimbangan. Pengujian kuat mekanis

Pengujian ketahanan torsi dilakukan dengan alat pemegang uji sesuai Gambar 2 dan Gambar 3. Gaya puntir tidak boleh dikenakan secara mendadak, namun harus secara bertahap dari nol hingga pada nilai yang disyaratkan. 7 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

Dalam melaksanakan pengujian, bahan konduktif yang dapat bergerak harus ditempatkan pada posisi yang terberat tanpa menggunakan perkakas.

SNI 04-6504-2001

Pengujian kenaikan suhu kaki-lampu

Pengukuran harus dilakukan pada tegangan pengenalnya. Jika pada lampu tercantum julat tegangan, maka pengukuran harus dilakukan pada nilai tengah julat tegangan tersebut, ketentuan ini berlaku untuk lampu dengan julat tegangan dengan perbedaan tidak lebih 2,5 % dari nilai tegangan tengah tersebut. Untuk lampu dengan julat lebih besar, pengukuran harus dilakukan pada nilai tertinggi dari julat tersebut. 5.8

Pengujian ketahanan terhadap panas

Pengujian dilakukan dalam lemari pemanas udara pada suhu (25 + 5) oC di atas suhu kerja bagian-bagian yang sesuai dengan sub pasal 5.7 pada bagian yang melindungi bagian bertegangan suhu C minimum 125 oC dan untuk bagian lainnya 80 oC. Permukaan bagian yang diuji ditempatkan pada posisi mendatar dan bola baja berdiameter 5 mm dikenakan pada permukaan tersebut dengan gaya 20 N. Sebelum pengujian dimulai, beban uji dan alat penopang ditempatkan di dalam lemari pemanas waktu yang cukup sehingga diperoleh suhu pengujian yang stabil. Bagian yang diuji ditempatkan di dalam lemari pemanas, minimum selama 10 menit, sebelum beban uji dikenakan. Jika pada bagian permukaan uji melengkung selama pengujian, maka bagian yang mengalami tekanan arus sanggah. Dalam pengujian ini jika tidak dapat dilakukan pada contoh lengkap, dapat dilakukan bentuk keping yang diambil dari contoh tersebut. Keping tersebut harus memiliki ketebalan minimum 2,5 mm, namun bila keping uji dengan ketebalan tersebut tidak terdapat pada contoh uji, maka pengujian dapat dilakukan pada dua atau lebih keping uji yang ditempatkan secara bertumpuk. Setelah satu jam bola baja dilepas dari keping uji kemudian direndam dalam air dingin selama 10 detik sehingga mencapai suhu ruang. Diameter lekukan kemudian diukur, tidak boleh melebihi 2 mm. Bagian lekuk yang terjadi pada permukaan berupa lekukan elip, maka pengukuran dilakukan pada bagian poros yang terpendek. Jika meragukan, pengukuran dapat dilakukan pada kedalamannya, dan diameternya dihitung menggunakan rumus: Ø = 2 p(5 − p) dengan: p adalah kedalaman lekukan; CATATAN

5.9

Pengujian ini tidak disyaratkan untuk bahan keramik.

Pengujian ketahanan api dan percikan api

Bagian dari bahan isolasi yang dalam posisinya menahan bagian bertegangan dan bagian luar dari bahan isolasi yang memberikan perlindungan terhadap kejut listrik dikenakan uji kawat bara berdasarkan standar sesuai IEC 695-2-1, sebagai berikut:

8 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

5.7

SNI 04-6504-2001

Jika tidak memungkinkan untuk melakukan pengujian pada contoh uji seperti di atas, karena contoh uji terlalu kecil, maka pengujian dapat dilakukan terhadap contoh lain yang terpisah dengan bahan yang sama, luas 30 mm2 dan tebal setara dengan ketebalan minimum pada contoh uji. Suhu bagian ujung kawat bara 650 oC setelah 30 detik contoh uji diepas dari sentuhan kawat bara. Suhu kawat bara dan arus pemanasan harus konstan selama 1 menit sebelum dilakukan pengujian, selama waktu tersebut harus dihindari radiasi panas agar tidak berpengaruh pada contoh uji. Suhu bagian ujung kawat bara diukur menggunakan termokopel berselubung dan terkalibrasi sesuai IEC 695-2-1. 5.10

Pengujian kondisi gangguan

Lampu tidak boleh mengurangi keselamatan pada saat mengalami kondisi gangguan yang dapat terjadi dalam pengoperasiannya. Masing-masing kondisi gangguan dikenakan secara bergantian, seperti urutan kondisi gangguan yang mungkin terjadi. Kondisi gangguan hanya pada satu komponen: a)

pada sirkit saklar penyala, starter dihubung singkat;

b)

hubung singkat pada kapasitor;

c)

lampu tidak dapat menyala, karena satu katoda rusak;

d)

lampu tidak dapat menyala, walaupun sirkit katoda utuh (lampu tidak aktif);

e)

lampu bekerja, namun satu katoda tidak diaktifkan atau rusak (oleh penyerahan);

f)

pembukaan atau penyambungan pada titik lain pada sirkit, yang dinyatakan pada diagram kondisi gangguan tersebut dapat mengakibatkan terganggunya keselamatan.

Pemeriksaan lampu dan diagram sirkitnya secara umum memperlihatkan kondisi gangguan yang harus diterapkan. Pengujian dilakukan dengan urutan yang sesuai. Pabrikan atau penjual yang ditunjuk harus mengajukan lampu yang dipersiapkan khusus untuk kondisi gangguan yang memungkinkan penerapan gangguan pada lampu dengan menggunakan saklar yang dioperasikan dari luar lampu. 9 dari 15

“Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan”

Contoh uji dalam bentuk lampu utuh, bila diperlukan contoh uji boleh diambil dari bagian lampu dengan melakukan pemisahan, namun kondisinya harus terjamin tidak jauh berbeda dari penggunaan secara normal. Contoh uji kemudian dipasang pada pembawa dan ditekan dengan kawat bara dengan gaya 1 N, posisi kawat bara sebaiknya berada 15 mm atau lebih dari tepi atas hingga ke titik sangkarnya. Penembusan kawat ke dalam contoh uji secara mekanis dibatasi 7 mm.

SNI 04-6504-2001

Pabrikan atau penjual yang ditunjuk harus dapat membuktikan bahwa komponen yang digunakan tidak mengganggu keselamatan, misalnya dengan menunjukkan pemakaian terhadap standar yang sesuai. Untuk kondisi gangguan a), b) atau f), kesesuaiannya diperiksa dengan mengoperasikan contoh yang tidak terbakar pada suhu ruang dan pada tegangan antara 90 % sampai 100 % dari tegangan pengenalnya atau jika dinyatakan dalam julat tegangan, maka dikenakan tegangan 90 % sampai 110 % dari tegangan tengah julat tegangan tersebut hingga mencapai kondisi kegagalan c), d) atau e), dioperasikan pada kondisi yang sama, namun kondisi kegagalan dimulai pada awal pengujian. Contoh uji kemudian selanjutnya diuji selama 8 jam. Selama pengujian ini tidak boleh timbul api, atau menimbulkan gas yang dapat terbakar dan bagian bertegangan tidak boleh dapat disentuh. Untuk memeriksa gas yang keluar dari komponen yang dapat terbakar atau tidak, pengujian dilakukan dengan pembangkit percikan frekuensi tinggi. Untuk memeriksa jika bagian yang dapat disentuh menjadi bertegangan, pengujian dilakukan berdasarkan sub pasal 5.3. Tahanan isolasi (lihat sub pasal 4.4.1) diperiksa dengan tegangan DC sekitar 1000 V.

Kami membantu SNI LED TABUNG SWA BALLAST dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

Konsultan Bisnis

Untuk perizinan bisnis anda serahkan kepada kami, kami akan menjadi partner bisnis anda yang siap melayani anda
Sertifikasi SNI
K3L
Legalitas Usaha
TKDN
Training
Laboratorium Consulting
Project Management

    Share

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *