SNI 8210:2018

Standar SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor di Indonesia

SNI 8210:2018 merupakan standar yang mengatur kaca pengaman untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Standar ini menjadi salah satu acuan penting bagi produsen dan pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau memasarkan kaca pengaman yang digunakan pada kendaraan bermotor.

Kaca pengaman memiliki fungsi penting dalam kendaraan karena digunakan sebagai kaca depan, kaca panel, maupun partisi. Selain memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang, kaca juga harus memiliki karakteristik tertentu agar tetap mendukung keselamatan dan visibilitas selama kendaraan digunakan.

Bagi perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi produk kaca kendaraan, memahami ruang lingkup SNI 8210:2018 menjadi tahap awal yang penting untuk menentukan jenis produk, persyaratan teknis, pengujian, serta proses sertifikasi yang diperlukan.

Apa Itu SNI 8210:2018?

SNI 8210:2018 Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor merupakan standar nasional yang mengatur persyaratan untuk kaca pengaman yang digunakan pada kendaraan bermotor.

Berdasarkan katalog BSN, SNI 8210:2018 berstatus berlaku dan mencakup kaca pengaman berlapis serta kaca pengaman diperkeras untuk digunakan sebagai kaca depan, kaca panel, atau partisi pada kendaraan kategori L, M, N, O, dan T.

Standar ini penting untuk memastikan produk kaca pengaman yang digunakan pada kendaraan memiliki karakteristik yang sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Ruang Lingkup SNI 8210:2018

SNI 8210:2018 mencakup kaca pengaman untuk kendaraan bermotor dalam kategori:

  1. Kategori L.
  2. Kategori M.
  3. Kategori N.
  4. Kategori O.
  5. Kategori T.

Kaca pengaman yang tercakup dapat digunakan sebagai kaca depan, kaca panel, atau partisi kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam standar.

Dalam penerapannya, perusahaan perlu mengidentifikasi kategori kendaraan dan posisi pemasangan kaca untuk memastikan produk masuk dalam ruang lingkup standar.

Kaca Pengaman Berlapis

Kaca pengaman berlapis atau laminated safety glass merupakan jenis kaca yang tersusun dari beberapa lapisan kaca dengan material interlayer di antaranya. Konstruksi tersebut memberikan karakteristik keselamatan tertentu ketika kaca mengalami kerusakan.

Jenis kaca ini banyak digunakan pada kaca depan kendaraan karena karakteristiknya dapat membantu mempertahankan struktur kaca ketika mengalami pecah.

Kaca Pengaman Diperkeras

Kaca pengaman diperkeras atau tempered safety glass merupakan kaca yang melalui proses perlakuan tertentu untuk meningkatkan karakteristik mekanisnya.

SNI 8210:2018 memberikan ketentuan mengenai penggunaan kaca pengaman diperkeras sebagai kaca depan. Penggunaan tersebut berkaitan dengan kendaraan dengan kecepatan kurang dari 40 km/jam.

Produk yang Tidak Termasuk dalam SNI 8210:2018

Tidak seluruh jenis kaca kendaraan termasuk dalam ruang lingkup SNI 8210:2018.

Standar ini tidak mencakup kaca tahan peluru dan kaca ganda. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan identifikasi produk sebelum menentukan apakah SNI 8210:2018 merupakan standar yang sesuai.

Identifikasi tersebut penting terutama bagi perusahaan yang memiliki berbagai jenis kaca kendaraan dengan konstruksi dan fungsi yang berbeda.

Regulasi SNI 8210:2018

Pemberlakuan SNI untuk kaca pengaman kendaraan bermotor secara wajib saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib.

Peraturan tersebut menetapkan pemberlakuan SNI 8210:2018 secara wajib untuk kaca pengaman kendaraan bermotor dalam ruang lingkup yang ditentukan.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor yang diedarkan di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, produsen dan importir perlu memastikan kesesuaian produk dengan standar serta ketentuan sertifikasi yang berlaku sebelum produk diedarkan.

Persyaratan SNI 8210:2018

Perusahaan yang akan melakukan sertifikasi kaca pengaman kendaraan perlu menyiapkan dokumen administrasi dan teknis yang menggambarkan produk serta fasilitas produksi.

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Legalitas perusahaan.
  2. Profil perusahaan dan pabrik.
  3. Informasi merek dan tipe produk.
  4. Spesifikasi teknis kaca.
  5. Engineering drawing.
  6. Informasi bahan baku.
  7. Informasi konstruksi kaca.
  8. Diagram alir proses produksi.
  9. Prosedur pengendalian mutu.
  10. Data mesin dan fasilitas produksi.
  11. Data peralatan inspeksi dan pengujian.
  12. Rekaman kalibrasi peralatan ukur apabila relevan.
  13. Rekaman produksi dan pengendalian mutu.

Dokumen tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi aktual produk dan fasilitas produksi.

Cara Mengurus Sertifikasi SNI 8210:2018

Identifikasi Produk

Tahap pertama adalah mengidentifikasi jenis kaca yang akan disertifikasi. Perusahaan perlu memberikan informasi mengenai konstruksi kaca, dimensi, ketebalan, jenis material, merek, tipe, posisi pemasangan, dan kendaraan yang menggunakan produk tersebut.

Tahap ini penting untuk menentukan apakah produk termasuk dalam ruang lingkup SNI 8210:2018 dan menentukan cakupan sertifikasi.

Persiapan Dokumen

Setelah produk diidentifikasi, perusahaan mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis. Informasi produk harus konsisten antara dokumen, sampel, proses produksi, dan produk yang akan dipasarkan.

Untuk produk impor, data produsen luar negeri dan fasilitas produksi juga perlu dipersiapkan sesuai dengan ketentuan sertifikasi yang berlaku.

Pengajuan Sertifikasi

Permohonan sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang memiliki ruang lingkup sesuai dengan produk kaca pengaman kendaraan.

Dalam Permenperin Nomor 15 Tahun 2025, skema sertifikasi untuk kaca pengaman kendaraan bermotor menggunakan skema sertifikasi tipe 5, yang meliputi sertifikasi awal, surveilen, dan sertifikasi ulang.

Pengujian Laboratorium

Sampel kaca pengaman akan melalui pengujian berdasarkan persyaratan SNI 8210:2018. Pengujian bertujuan memastikan karakteristik produk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Jenis dan parameter pengujian dapat bergantung pada jenis kaca dan ruang lingkup produk yang diajukan.

Audit Pabrik

Audit pabrik dilakukan untuk menilai kemampuan produsen dalam menghasilkan produk secara konsisten sesuai dengan persyaratan standar.

Audit dapat mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, mesin, fasilitas produksi, pengendalian mutu, inspeksi produk, peralatan pengujian, dan ketertelusuran.

Penerbitan Sertifikat

Setelah proses pengujian dan audit selesai, hasilnya akan dievaluasi oleh LSPro. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan keputusan sertifikasi dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengujian SNI 8210:2018

Pengujian merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi SNI 8210:2018. Sampel yang diuji harus mewakili produk yang akan diproduksi dan dipasarkan.

Pengujian dilakukan berdasarkan karakteristik dan jenis kaca yang diajukan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan spesifikasi sampel sesuai dengan produk aktual.

Selain sampel, laboratorium pengujian yang digunakan juga perlu memiliki kompetensi dan ruang lingkup yang sesuai dengan kebutuhan sertifikasi.

Audit Pabrik SNI 8210:2018

Audit pabrik bertujuan memastikan sistem produksi dan pengendalian mutu mampu menghasilkan kaca pengaman yang konsisten.

Beberapa aspek yang dapat diperiksa antara lain:

  1. Pengendalian bahan baku.
  2. Proses produksi.
  3. Mesin dan peralatan.
  4. Pengendalian proses.
  5. Pemeriksaan produk.
  6. Pengujian produk.
  7. Kalibrasi alat ukur.
  8. Pengendalian produk tidak sesuai.
  9. Ketertelusuran produk.
  10. Rekaman pengendalian mutu.

Kondisi fasilitas produksi harus sesuai dengan informasi yang diberikan dalam dokumen sertifikasi.

SNI 8210:2018 untuk Produk Impor

SNI 8210:2018 juga relevan bagi perusahaan yang mengimpor kaca pengaman kendaraan bermotor ke Indonesia apabila produknya termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib.

Permenperin Nomor 15 Tahun 2025 mencakup kaca pengaman hasil produksi dalam negeri maupun produk impor yang diedarkan di wilayah Indonesia.

Produsen luar negeri perlu menyiapkan data teknis dan informasi fasilitas produksi untuk mendukung proses sertifikasi. Importir juga perlu memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia sesuai dengan produk yang telah dinilai dan disertifikasi.

Biaya Sertifikasi SNI 8210:2018

Biaya sertifikasi SNI 8210:2018 tidak selalu sama untuk setiap perusahaan. Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh jenis produk, jumlah tipe atau varian, jumlah sampel, jenis pengujian, lokasi pabrik, serta kebutuhan audit.

Untuk produk impor, biaya juga dapat dipengaruhi oleh lokasi fasilitas produksi di luar Indonesia dan kebutuhan asesmen terhadap fasilitas tersebut.

Oleh karena itu, estimasi biaya sebaiknya dilakukan setelah perusahaan memberikan informasi mengenai jenis kaca, jumlah tipe, merek, lokasi produksi, dan cakupan produk yang akan disertifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus SNI 8210:2018

Sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan perlu memastikan:

  1. Jenis kaca telah diidentifikasi.
  2. Konstruksi dan spesifikasi teknis tersedia.
  3. Produk sesuai dengan ruang lingkup SNI 8210:2018.
  4. Merek dan tipe produk telah ditentukan.
  5. Sampel mewakili produk yang akan dipasarkan.
  6. Dokumen teknis dan produksi tersedia.
  7. Fasilitas produksi siap diaudit.
  8. Peralatan inspeksi dan pengujian tersedia.
  9. Sistem pengendalian mutu telah diterapkan.
  10. Ketentuan regulasi terbaru telah diperiksa.

Persiapan tersebut membantu perusahaan menentukan proses sertifikasi dengan lebih tepat dan mengurangi risiko ketidaksesuaian selama pengujian maupun audit.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses sertifikasi SNI 8210:2018 untuk kaca pengaman kendaraan bermotor secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Layanan kami meliputi

  1. Konsultasi regulasi SNI 8210:2018.
  2. Identifikasi standar dan ruang lingkup produk.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Persiapan dan pendampingan audit pabrik.
  6. Pendampingan proses evaluasi sertifikasi.
  7. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Dengan pengalaman dalam sertifikasi produk di Indonesia, Biruni Consulting membantu memastikan produk memenuhi persyaratan keselamatan, kualitas, dan standar yang berlaku sehingga siap dipasarkan secara legal di Indonesia.

Hubungi Kami untuk layanan konsultasi, pendampingan pengujian, audit pabrik, dan pengurusan sertifikasi SNI 8210:2018 sesuai dengan jenis produk dan kebutuhan perusahaan.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *