Persyaratan dan Proses Sertifikasi SNI Oli Impor di Indonesia
Sertifikasi SNI oli impor merupakan proses yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang akan memasukkan dan mengedarkan minyak lumas hasil produksi luar negeri di Indonesia. Produk minyak lumas yang termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib harus memenuhi persyaratan teknis, administrasi, pengujian, serta penilaian terhadap fasilitas produksi sebelum dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pemberlakuan SNI minyak lumas secara wajib diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas secara Wajib. Peraturan tersebut berlaku sejak 24 Juli 2025 dan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
Untuk produk impor, proses sertifikasi tidak hanya melibatkan importir di Indonesia. Produsen luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia yang menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 8 Tahun 2025.
Apa Itu Sertifikasi SNI Oli Impor?
Sertifikasi SNI oli impor adalah proses penilaian kesesuaian terhadap produk minyak lumas yang diproduksi di luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia. Proses tersebut bertujuan memastikan produk memenuhi SNI sesuai dengan jenis dan penggunaan minyak lumas yang bersangkutan.
Minyak lumas memiliki beberapa kategori berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan identifikasi produk terlebih dahulu sebelum menentukan nomor SNI yang digunakan.
Produk dapat berupa oli mesin mobil bensin, oli motor, oli mesin diesel, minyak lumas transmisi manual, minyak lumas gardan, maupun minyak lumas transmisi otomatis. Masing-masing kategori dapat memiliki standar SNI yang berbeda.
Regulasi Sertifikasi SNI Oli Impor
Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 merupakan regulasi utama yang saat ini mengatur pemberlakuan SNI untuk minyak lumas secara wajib. Regulasi tersebut mengatur ruang lingkup pemberlakuan SNI, penilaian kesesuaian, persyaratan perusahaan industri dan produsen luar negeri, Perwakilan Resmi, proses sertifikasi, hingga pengawasan produk.
Produsen luar negeri yang akan mengajukan Sertifikat SNI harus melakukan kegiatan industri minyak lumas dan memenuhi persyaratan fasilitas, merek, peralatan pengujian, sistem manajemen mutu, serta Perwakilan Resmi di Indonesia.
Permohonan Sertifikat SNI untuk produk yang diproduksi di luar negeri diajukan oleh produsen luar negeri melalui Perwakilan Resmi secara elektronik melalui SIINas.
Standar SNI untuk Oli Impor
Penentuan standar untuk oli impor harus dilakukan berdasarkan penggunaan dan spesifikasi produk. Satu nomor SNI tidak dapat digunakan untuk seluruh jenis minyak lumas.
Beberapa kelompok minyak lumas kendaraan bermotor yang perlu diidentifikasi meliputi:
- Minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor.
- Minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor.
- Minyak lumas motor bensin 2 langkah.
- Minyak lumas motor diesel putaran tinggi.
- Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan.
- Minyak lumas transmisi otomatis.
Karena setiap produk memiliki fungsi, karakteristik, formulasi, dan spesifikasi yang berbeda, perusahaan perlu memberikan product list lengkap sebelum menentukan standar serta ruang lingkup sertifikasi.
Persyaratan Produsen Luar Negeri
Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan persyaratan khusus bagi produsen minyak lumas yang berlokasi di luar Indonesia.
Produsen luar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain:
- Melakukan kegiatan usaha industri minyak lumas.
- Memiliki merek sendiri untuk minyak lumas dengan kelas 4.
- Memiliki fasilitas blending.
- Memiliki fasilitas filling.
- Memiliki peralatan uji viskositas.
- Memiliki peralatan uji Total Base Number atau TBN.
- Memiliki peralatan uji kandungan logam.
- Memiliki peralatan uji kandungan nonlogam.
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi SNI oli impor tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga kemampuan produsen dalam menghasilkan minyak lumas secara konsisten.
Persyaratan Perwakilan Resmi di Indonesia
Produsen luar negeri wajib memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Penunjukan tersebut merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi untuk produk minyak lumas impor.
Perwakilan Resmi harus ditunjuk oleh produsen luar negeri untuk mewakilinya di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, Perwakilan Resmi harus memperoleh lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek minyak lumas kelas 4 milik produsen luar negeri.
Perwakilan Resmi juga harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukannya, dapat bertindak sebagai importir, serta memiliki akun SIINas.
Produsen luar negeri pada prinsipnya hanya dapat menunjuk satu Perwakilan Resmi. Apabila Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir, regulasi memungkinkan penunjukan paling banyak lima importir sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Merek untuk Oli Impor
Merek menjadi salah satu persyaratan penting dalam sertifikasi SNI minyak lumas impor. Produsen luar negeri harus memiliki merek sendiri untuk minyak lumas dengan kelas 4.
Perwakilan Resmi juga harus memperoleh lisensi penggunaan dan tanggung jawab terhadap merek tersebut. Dokumen lisensi dan pencatatan merek perlu dipersiapkan sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan.
Konsistensi nama merek antara pemilik merek, produsen, Perwakilan Resmi, dokumen sertifikasi, label, dan produk yang diimpor perlu dijaga selama proses sertifikasi.
Dokumen Sertifikasi SNI Oli Impor
Produsen luar negeri dan Perwakilan Resmi perlu mempersiapkan dokumen administratif dan teknis untuk proses pengajuan Sertifikat SNI.
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Dokumen legalitas produsen luar negeri.
- Profil dan alamat fasilitas produksi.
- Dokumen Perwakilan Resmi di Indonesia.
- Bukti penunjukan Perwakilan Resmi.
- Dokumen merek minyak lumas kelas 4.
- Perjanjian lisensi merek kepada Perwakilan Resmi.
- Bukti pencatatan lisensi merek sesuai ketentuan.
- Bukti penguasaan gudang oleh Perwakilan Resmi.
- Dokumen ISO 9001:2015.
- Data fasilitas blending dan filling.
- Data peralatan pengujian.
- Product list.
- Spesifikasi teknis produk.
- Informasi formulasi dan bahan baku sesuai kebutuhan penilaian.
- Label dan desain kemasan produk.
Dokumen produsen luar negeri tertentu juga perlu memperhatikan persyaratan legalisasi serta terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan pengajuan.
Cara Mengurus Sertifikasi SNI Oli Impor
Identifikasi Produk
Tahap pertama adalah melakukan identifikasi produk minyak lumas yang akan diimpor. Perusahaan perlu menentukan jenis oli, penggunaan, jenis kendaraan atau mesin, merek, tipe, viskositas, formulasi, dan spesifikasi teknisnya.
Identifikasi tersebut digunakan untuk menentukan nomor SNI serta ruang lingkup sertifikasi yang sesuai.
Penunjukan Perwakilan Resmi
Produsen luar negeri perlu menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 8 Tahun 2025.
Hubungan antara produsen luar negeri dan Perwakilan Resmi harus didukung dengan dokumen yang memenuhi persyaratan regulasi, termasuk penunjukan dan lisensi merek.
Persiapan Dokumen
Produsen dan Perwakilan Resmi kemudian mempersiapkan dokumen perusahaan, fasilitas produksi, merek, gudang, sistem manajemen mutu, serta dokumen teknis produk.
Dokumen perlu diperiksa secara menyeluruh karena perbedaan data antara produsen, merek, fasilitas produksi, Perwakilan Resmi, dan produk dapat memengaruhi proses sertifikasi.
Pengajuan Sertifikasi
Permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk produk luar negeri diajukan oleh produsen luar negeri melalui Perwakilan Resmi secara elektronik melalui SIINas. Apabila produsen memiliki lebih dari satu lokasi produksi, permohonan Sertifikat SNI harus diajukan untuk setiap lokasi produksi.
Pengambilan Sampel
Sampel produk diambil sesuai mekanisme sertifikasi untuk mewakili produk yang diajukan.
Jenis dan jumlah sampel bergantung pada produk serta ruang lingkup sertifikasi yang ditentukan oleh LSPro.
Pengujian Laboratorium
Sampel oli menjalani pengujian berdasarkan standar yang berlaku. Pengujian bertujuan memastikan karakteristik fisik, kimia, dan performa produk memenuhi persyaratan SNI terkait.
Hasil pengujian kemudian menjadi salah satu dasar dalam penilaian kesesuaian produk.
Audit Pabrik
Produsen luar negeri harus mempersiapkan fasilitas produksi untuk proses audit atau asesmen sesuai skema sertifikasi.
Audit dapat mencakup fasilitas blending, fasilitas filling, bahan baku, proses produksi, peralatan pengujian, pengendalian mutu, penerapan ISO 9001:2015, ketertelusuran produk, serta pengendalian produk tidak sesuai.
Penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI
Setelah seluruh persyaratan penilaian kesesuaian terpenuhi, proses dapat dilanjutkan menuju penerbitan Sertifikat SNI dan pemenuhan ketentuan SPPT SNI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk minyak lumas asal impor, Sertifikat SNI juga mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi serta alamat gudang Perwakilan Resmi.
Audit Pabrik untuk SNI Oli Impor
Audit pabrik menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi karena fasilitas produksi berada di luar Indonesia. Produsen harus menunjukkan bahwa proses produksinya mampu menghasilkan minyak lumas yang konsisten dengan produk yang diuji.
Beberapa aspek yang dapat diperiksa meliputi:
- Fasilitas blending.
- Fasilitas filling.
- Pengendalian bahan baku.
- Pengendalian formulasi.
- Proses produksi.
- Pengendalian mutu.
- Peralatan pengujian.
- Kalibrasi peralatan.
- Ketertelusuran produk.
- Penerapan ISO 9001:2015.
Persiapan pabrik sebelum audit dapat membantu mengurangi risiko temuan yang dapat memperpanjang proses sertifikasi.
Pengujian SNI Oli Impor
Pengujian oli impor dilakukan sesuai dengan nomor SNI yang berlaku untuk jenis produk. Oleh karena itu, parameter pengujian untuk oli mesin bensin dapat berbeda dengan oli motor, oli diesel, minyak lumas transmisi, maupun produk lainnya.
Perusahaan perlu memastikan sampel yang diuji benar-benar mewakili produk yang akan diproduksi dan dikirim ke Indonesia.
Perubahan formulasi, viskositas, spesifikasi, merek, atau karakteristik produk setelah sertifikasi perlu dikendalikan karena dapat memengaruhi kesesuaian produk dengan ruang lingkup sertifikat.
Gudang untuk Produk Oli Impor
Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan ketentuan khusus mengenai gudang bagi minyak lumas hasil produksi luar negeri.
Produk minyak lumas yang diproduksi oleh produsen luar negeri harus terlebih dahulu dimasukkan ke gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
Pemasukan produk tersebut juga dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi.
Importir Oli dengan SNI
Perwakilan Resmi dapat bertindak langsung sebagai importir produk minyak lumas. Namun, apabila Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir, Perwakilan Resmi dapat menunjuk paling banyak lima importir sesuai ketentuan regulasi.
Apabila terjadi perubahan importir atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan terhadap Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
Karena itu, struktur hubungan antara produsen luar negeri, Perwakilan Resmi, dan importir perlu ditentukan sejak awal sebelum proses sertifikasi dimulai.
Biaya Sertifikasi SNI Oli Impor
Biaya sertifikasi SNI oli impor dapat berbeda tergantung pada jenis produk, jumlah tipe atau varian, ruang lingkup pengujian, lokasi pabrik, jumlah sampel, dan kebutuhan audit.
Untuk produk impor, biaya perjalanan dan akomodasi tim audit ke fasilitas produksi luar negeri juga dapat menjadi bagian dari biaya keseluruhan.
Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa biaya kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji menjadi beban produsen luar negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI.
Oleh karena itu, estimasi biaya sebaiknya dibuat setelah product list, jenis SNI, negara asal, lokasi fasilitas produksi, merek, dan cakupan produk diketahui.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus SNI Oli Impor
Sebelum memulai proses sertifikasi, produsen dan perusahaan di Indonesia sebaiknya memastikan:
- Jenis minyak lumas telah diidentifikasi.
- Nomor SNI yang berlaku telah ditentukan.
- Produsen luar negeri melakukan kegiatan industri minyak lumas.
- Merek kelas 4 telah tersedia.
- Fasilitas blending dan filling tersedia.
- Peralatan pengujian yang dipersyaratkan tersedia.
- ISO 9001:2015 telah diterapkan.
- Perwakilan Resmi di Indonesia telah ditunjuk.
- Gudang Perwakilan Resmi telah tersedia sesuai ketentuan.
- Dokumen lisensi merek telah dipersiapkan.
- Akun SIINas telah tersedia.
- Product list dan spesifikasi teknis telah disiapkan.
- Fasilitas produksi siap untuk proses audit.
- Sampel produk siap untuk pengujian.
Persiapan tersebut membantu perusahaan menjalankan proses sertifikasi secara lebih terarah dan mengurangi risiko ketidaksesuaian pada tahap dokumen, pengujian, maupun audit.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses sertifikasi SNI oli impor secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia
Layanan kami meliputi
- Konsultasi regulasi.
- Identifikasi standar yang berlaku.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian laboratorium.
- Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Dengan pengalaman dalam sertifikasi produk di Indonesia, Biruni Consulting membantu memastikan produk memenuhi persyaratan keselamatan, kualitas, dan standar yang berlaku sehingga siap dipasarkan secara legal di Indonesia.
Hubungi Kami untuk layanan konsultasi, pendampingan sertifikasi, dan pengurusan sertifikat.
