Panduan Kewajiban Sertifikasi Postel untuk Mainan Remote Control di Indonesia
Mainan remote control merupakan salah satu jenis produk yang banyak ditemukan di pasaran, mulai dari mobil remote control, kapal remote control, pesawat mainan, helikopter mainan, hingga berbagai jenis kendaraan dan permainan elektronik yang dikendalikan dari jarak jauh.
Karena menggunakan remote control untuk mengirim perintah secara nirkabel kepada mainan, muncul pertanyaan apakah produk tersebut wajib memiliki sertifikasi Postel atau Sertifikasi DJID/SDPPI sebelum diimpor dan diperdagangkan di Indonesia.
Jawabannya adalah tidak semua mainan remote control dapat langsung dinyatakan wajib atau tidak wajib sertifikasi hanya berdasarkan nama produknya. Penentuan kewajiban perlu melihat apakah produk menggunakan fungsi telekomunikasi atau perangkat pemancar radio, teknologi yang digunakan, frekuensi operasi, daya pancar, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi menjadi salah satu dasar penting dalam proses sertifikasi saat ini. Peraturan tersebut menggantikan ketentuan operasional sertifikasi sebelumnya yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018.
Mengapa Mainan Remote Control Dapat Berkaitan dengan Sertifikasi Postel?
Mainan remote control pada dasarnya terdiri dari dua bagian utama, yaitu unit mainan dan remote controller.
Remote controller mengirimkan sinyal secara nirkabel kepada unit penerima yang terdapat pada mainan. Sinyal tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan perintah seperti maju, mundur, belok, berhenti, naik, turun, atau fungsi lainnya.
Apabila komunikasi tersebut menggunakan gelombang radio, maka terdapat penggunaan spektrum frekuensi radio. Dalam kondisi tersebut, aspek telekomunikasi dan penggunaan frekuensi radio perlu diperiksa.
Peraturan mengenai penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas mengatur kelompok Short Range Device (SRD). PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 memasukkan SRD sebagai salah satu kelompok perangkat yang dapat menggunakan spektrum berdasarkan Izin Kelas, termasuk perangkat berdaya pancar di bawah 10 mW dan SRD lain yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan Menteri.
Apakah Semua Mainan Remote Control Wajib Sertifikasi Postel?
Tidak dapat disimpulkan hanya dari istilah “mainan remote control”.
Hal yang perlu diperiksa adalah teknologi komunikasi yang digunakan oleh mainan tersebut.
Contohnya:
- Mainan menggunakan remote control dengan pemancar radio.
- Mainan menggunakan Bluetooth.
- Mainan menggunakan WiFi.
- Mainan menggunakan teknologi wireless lainnya.
- Mainan hanya menggunakan koneksi kabel dan tidak memiliki fungsi komunikasi radio.
Untuk mainan yang menggunakan pemancar radio, spesifikasi teknis seperti frekuensi, daya pancar, bandwidth, jenis modulasi, dan jenis teknologi wireless perlu diperiksa.
PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa perangkat yang termasuk kelompok RLAN, LPWAN, SRD, IMT berbasis Izin Kelas, dan PMR wajib memenuhi Standar Teknis apabila dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia. Pemenuhan Standar Teknis tersebut dibuktikan dengan Sertifikat.
Mainan Remote Control dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pada mainan remote control adalah daya pancar transmitter.
PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW sebagai salah satu kelompok Short Range Device (SRD).
Namun, masuk dalam kelompok SRD atau menggunakan daya pancar rendah bukan berarti perangkat otomatis bebas dari sertifikasi.
Justru PM tersebut menyatakan bahwa perangkat dalam kelompok yang termasuk Izin Kelas wajib memenuhi Standar Teknis dan pemenuhannya dibuktikan dengan Sertifikat.
Karena itu, untuk mainan remote control dengan transmitter berdaya rendah, tetap perlu dilakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis dan standar yang berlaku.
Mainan Remote Control dengan Bluetooth
Beberapa mainan modern menggunakan Bluetooth untuk berkomunikasi dengan smartphone atau remote controller.
Bluetooth termasuk salah satu teknologi yang disebut dalam kelompok SRD. PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 secara khusus mencantumkan Bluetooth IEEE 802.15.1 dalam kelompok SRD.
Apabila mainan remote control menggunakan Bluetooth, maka spesifikasi modul Bluetooth perlu diperiksa, termasuk:
- Bluetooth version.
- Operating frequency.
- Transmit power.
- Antenna.
- Communication module.
- Konfigurasi perangkat.
Dengan demikian, penggunaan Bluetooth pada mainan perlu diperiksa dari sisi persyaratan sertifikasi telekomunikasi.
Mainan Remote Control dengan WiFi
Mainan remote control juga dapat menggunakan WiFi, khususnya produk yang dikendalikan melalui smartphone atau aplikasi.
WiFi termasuk dalam kelompok Radio Local Area Network (RLAN) yang diatur dalam ketentuan penggunaan spektrum berdasarkan Izin Kelas. PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 mencantumkan standar IEEE 802.11 atau WLAN sebagai bagian dari RLAN.
Apabila mainan menggunakan WiFi, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap:
- WiFi standard.
- Operating frequency.
- Channel.
- Bandwidth.
- Transmission power.
- Antenna.
- Wireless module.
Spesifikasi tersebut diperlukan untuk menentukan standar teknis yang relevan dan kebutuhan sertifikasi produk.
Mainan Remote Control dengan Frekuensi Radio Khusus
Tidak semua remote control menggunakan Bluetooth atau WiFi. Banyak mainan menggunakan modul RF khusus yang bekerja pada frekuensi tertentu untuk mengirimkan perintah dari remote controller ke mainan.
Untuk produk seperti ini, pemeriksaan teknis menjadi sangat penting karena teknologi yang digunakan dapat berbeda antara satu produk dan produk lainnya.
Informasi yang sebaiknya diminta dari produsen antara lain:
- Operating frequency.
- RF output power.
- Channel spacing.
- Bandwidth.
- Modulation.
- Antenna type.
- Transmitter specification.
- Receiver specification.
- RF module datasheet.
Dari data tersebut dapat dilakukan pemeriksaan apakah perangkat termasuk kategori SRD atau kategori perangkat telekomunikasi lainnya.
Dasar Aturan DJID/SDPPI untuk Mainan Remote Control
Dalam konteks regulasi saat ini, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
1. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis serta sertifikasi.
Peraturan ini menetapkan bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat. Untuk setiap merek, tipe, dan negara asal pembuatan, pada prinsipnya sertifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023
PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas.
Peraturan ini mencakup beberapa kelompok perangkat, termasuk SRD, Bluetooth, NFC, RFID, UWB, LR-WPAN, perangkat berdaya pancar di bawah 10 mW, serta SRD lain yang memenuhi Standar Teknis.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui peraturan yang berlaku sejak Januari 2025, sehingga pemeriksaan produk sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru dan tidak hanya mengacu pada aturan lama.
Apakah Mainan Remote Control 2.4 GHz Wajib Postel?
Mainan remote control yang menggunakan frekuensi 2.4 GHz perlu diperiksa berdasarkan teknologi yang digunakan.
Misalnya, produk dapat menggunakan:
- Bluetooth.
- WiFi.
- Proprietary RF.
- Teknologi SRD lainnya.
Frekuensi 2.4 GHz saja tidak cukup untuk menentukan kewajiban sertifikasi. Spesifikasi transmitter dan standar teknis yang digunakan tetap harus diperiksa.
Oleh karena itu, apabila importir memiliki mainan remote control 2.4 GHz, sebaiknya tidak hanya memberikan informasi “2.4 GHz”, tetapi juga memberikan datasheet modul RF atau remote control kepada konsultan untuk dilakukan assessment.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pemeriksaan Postel Mainan Remote Control
Untuk melakukan assessment kebutuhan sertifikasi, beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- Foto produk.
- Foto remote controller.
- Foto label produk.
- Merek.
- Model atau tipe.
- Datasheet.
- User manual.
- Spesifikasi remote controller.
- Spesifikasi receiver pada mainan.
- RF module datasheet.
- Operating frequency.
- Transmission power.
- Bandwidth.
- Modulation.
- Antenna specification.
- Bluetooth specification apabila tersedia.
- WiFi specification apabila tersedia.
- Diagram blok apabila tersedia.
- Test report dari produsen apabila tersedia.
Dokumen teknis tersebut dapat membantu menentukan teknologi komunikasi yang digunakan dan standar teknis yang harus diterapkan.
Proses Pemeriksaan Sertifikasi Postel Mainan Remote Control
Proses assessment dapat dimulai dengan memeriksa jenis mainan dan remote controller yang digunakan.
Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap teknologi wireless. Jika produk menggunakan RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi wireless lainnya, spesifikasi modul komunikasi diperiksa.
Setelah teknologi diketahui, frekuensi dan daya pancar dibandingkan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila perangkat termasuk alat atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis, proses sertifikasi dilakukan melalui pengujian sesuai standar teknis yang berlaku. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat.
Setelah persyaratan teknis terpenuhi, proses sertifikasi dapat dilanjutkan sampai Sertifikat diterbitkan.
Sertifikasi Mainan atau Sertifikasi Modul RF?
Dalam praktiknya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah konfigurasi produk.
Apabila sebuah mainan memiliki modul komunikasi RF yang terintegrasi, maka assessment dilakukan terhadap perangkat sebagaimana dikonfigurasikan untuk diperdagangkan dan digunakan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis pada prinsipnya dilakukan untuk setiap merek, tipe, dan negara asal pembuatan alat/perangkat telekomunikasi.
Karena itu, tidak tepat menentukan kebutuhan sertifikasi hanya berdasarkan nama “mainan”. Spesifikasi dan konfigurasi komunikasi produk harus diperiksa terlebih dahulu.
Apa Risiko Menjual Mainan Remote Control Tanpa Sertifikasi?
Apabila suatu produk termasuk alat atau perangkat telekomunikasi yang diwajibkan memiliki Sertifikat tetapi diperdagangkan atau digunakan tanpa sertifikasi, terdapat risiko dikenakan tindakan administratif.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pengawasan melalui pemeriksaan Sertifikat, label, serta kesesuaian perangkat dengan Standar Teknis yang menjadi referensi Sertifikat. Untuk perangkat yang tidak memiliki Sertifikat, ketentuan sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penyitaan, dan/atau penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, assessment sebaiknya dilakukan sebelum produk diimpor dan dipasarkan di Indonesia.
Kesimpulan
Mainan remote control tidak dapat langsung dinyatakan wajib atau tidak wajib Sertifikasi Postel hanya berdasarkan jenis produknya.
Yang menjadi perhatian adalah apakah mainan menggunakan fungsi komunikasi radio atau teknologi wireless yang termasuk dalam kategori alat/perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis.
Untuk mainan remote control yang menggunakan RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi wireless lainnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap frekuensi, daya pancar, bandwidth, modulasi, antena, dan konfigurasi perangkat.
Jika berdasarkan assessment produk termasuk perangkat yang wajib memenuhi Standar Teknis, maka pemenuhan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat sesuai ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Dengan demikian, sebelum mengurus izin atau melakukan impor, sebaiknya siapkan datasheet remote controller dan RF module terlebih dahulu agar dapat dilakukan pemeriksaan kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI secara tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu proses assessment dan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk berbagai produk yang menggunakan teknologi wireless, termasuk mainan remote control.
Kami membantu dalam:
- Pemeriksaan kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI.
- Analisis spesifikasi RF.
- Pemeriksaan frekuensi dan daya pancar.
- Identifikasi teknologi Bluetooth dan WiFi.
- Pemeriksaan RF module.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan proses sertifikasi sampai Sertifikat diterbitkan.
Jika Anda memiliki produk mainan remote control yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia, Anda dapat mengirimkan foto produk, foto remote control, merek, tipe/model, frekuensi, dan datasheet RF module untuk dilakukan assessment awal mengenai kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI
