Panduan Postel/DJID untuk mainan remote control di Indonesia
Mainan kendali jarak jauh atau remote control toy menggunakan komunikasi wireless antara controller dan unit mainan. Produk seperti mobil RC, robot, kapal, pesawat, helikopter, dan berbagai mainan wireless lainnya dapat menggunakan sistem RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi radio lainnya.
Karena memiliki fungsi komunikasi wireless, kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID perlu diperiksa berdasarkan frekuensi, daya pancar, transmitter, receiver, modul wireless, antenna, dan konfigurasi produk. Ketentuan utama sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi saat ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018.
Apakah Mainan Kendali Jarak Jauh Wajib Sertifikasi Postel?
Kewajiban Sertifikasi Postel tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama atau bentuk mainannya.
Assessment perlu dilakukan terhadap sistem wireless yang digunakan. Dua mainan remote control dengan bentuk serupa dapat memiliki persyaratan berbeda apabila frekuensi, transmission power, atau modul wireless yang digunakan berbeda.
Beberapa parameter yang perlu diperiksa antara lain:
- Operating frequency.
- Transmission power.
- Transmitter dan receiver.
- RF module.
- Bluetooth atau WiFi apabila tersedia.
- Antenna.
- Bandwidth dan modulation.
- Merek dan tipe produk.
Dengan assessment teknis, kebutuhan sertifikasi dapat diketahui sebelum produk diimpor ke Indonesia.
Frekuensi dan Daya Pancar Mainan Remote Control
Frekuensi dan daya pancar merupakan parameter penting dalam assessment mainan kendali jarak jauh.
Frekuensi menunjukkan pita radio yang digunakan untuk komunikasi antara remote controller dan unit mainan. Sedangkan transmission power menunjukkan daya yang digunakan transmitter untuk mengirimkan sinyal.
Penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas diatur dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan tersebut antara lain mengatur spektrum untuk kelompok Short Range Device atau SRD.
Mainan dengan daya pancar rendah tidak otomatis bebas dari Sertifikasi Postel. Spesifikasi teknis tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Remote Controller dan Sistem RF
Pada banyak mainan kendali jarak jauh, remote controller berfungsi sebagai transmitter, sedangkan receiver berada di dalam unit mainan.
Karena itu, assessment sebaiknya mencakup kedua bagian tersebut.
Informasi remote controller yang biasanya diperlukan meliputi:
- Merek dan model.
- Operating frequency.
- Transmission power.
- RF module.
- Antenna.
- Channel.
- Datasheet.
Pemeriksaan controller dan unit mainan membantu mengetahui konfigurasi komunikasi produk secara keseluruhan.
Mainan dengan Bluetooth atau WiFi
Beberapa mainan kendali jarak jauh menggunakan Bluetooth atau WiFi sebagai pengganti atau tambahan dari sistem RF remote control.
Bluetooth dapat digunakan untuk menghubungkan mainan dengan smartphone atau aplikasi. WiFi dapat digunakan untuk pengendalian melalui aplikasi, kamera, video streaming, atau fitur wireless lainnya.
Jika produk memiliki lebih dari satu teknologi wireless, setiap fungsi perlu diperiksa berdasarkan:
- Frequency band.
- Transmission power.
- Wireless module.
- Antenna.
- Bandwidth.
- Konfigurasi produk.
Penggunaan modul yang sudah memiliki sertifikat juga tidak otomatis berarti keseluruhan produk akhir tidak perlu dilakukan assessment.
Mainan Kendali Jarak Jauh dan Short Range Device
Sebagian mainan remote control menggunakan komunikasi dengan jangkauan relatif pendek dan dapat berkaitan dengan kelompok Short Range Device atau SRD.
Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 memperbarui ketentuan penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas dan mencantumkan berbagai pita frekuensi untuk kelompok SRD.
Namun, kategori SRD tidak otomatis berarti perangkat bebas dari persyaratan sertifikasi. Frekuensi, daya pancar, fungsi wireless, dan standar teknis produk tetap perlu diperiksa.
Dokumen untuk Assessment Postel
Untuk assessment awal, beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- Foto produk.
- Foto remote controller.
- Merek dan model.
- Product datasheet.
- Remote controller datasheet.
- RF atau wireless module datasheet.
- Operating frequency.
- Transmission power.
- Antenna specification.
- User manual.
- RF test report apabila tersedia.
Dokumen yang lengkap akan membantu menentukan teknologi wireless, kebutuhan pengujian, dan proses sertifikasi yang sesuai.
Apakah Modul Wireless yang Sudah Bersertifikat Sudah Cukup?
Belum tentu.
Sertifikat modul dapat menjadi dokumen pendukung, tetapi produk akhir tetap perlu diperiksa. Integrasi modul dapat berkaitan dengan antenna, output power, firmware, enclosure, serta konfigurasi RF.
Karena itu, datasheet dan sertifikat modul sebaiknya dibandingkan dengan konfigurasi produk akhir yang akan diimpor atau dipasarkan.
Apakah Beberapa Model Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan beberapa model menggunakan satu Sertifikat perlu ditentukan berdasarkan karakteristik teknis masing-masing produk.
Kesamaan bentuk atau warna saja belum cukup. Merek, tipe, modul wireless, frekuensi, daya pancar, dan konfigurasi komunikasi perlu dibandingkan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 juga memiliki ketentuan khusus dalam kondisi tertentu untuk perangkat dengan fitur telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW dan satu fitur telekomunikasi yang sama, yang dapat memungkinkan satu Sertifikat mencakup lebih dari satu varian apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Proses Sertifikasi Postel Mainan Kendali Jarak Jauh
Secara umum, proses dapat meliputi:
- Pengumpulan dokumen produk.
- Assessment teknologi wireless.
- Pemeriksaan frekuensi dan daya pancar.
- Pemeriksaan transmitter, receiver, dan modul.
- Identifikasi standar teknis.
- Penentuan kebutuhan pengujian.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pengujian apabila diperlukan.
- Pengajuan sertifikasi.
- Penerbitan Sertifikat setelah persyaratan terpenuhi.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pemenuhan Standar Teknis melalui pengujian dan Sertifikat sebagai bukti pemenuhan Standar Teknis.
Masa Berlaku dan Label Postel
Sertifikat berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tidak memiliki batas waktu, tetapi terdapat ketentuan tersendiri mengenai periode pembuatan, perakitan, atau pemasukan perangkat berdasarkan Sertifikat tersebut. Karena itu, perusahaan tetap perlu memperhatikan tanggal penerbitan Sertifikat apabila produk akan terus diimpor dalam jangka panjang.
Produk yang telah memperoleh Sertifikat juga memiliki ketentuan pelabelan. Format yang diatur mencakup nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Assessment Sebelum Import
Assessment sebelum import membantu perusahaan mengetahui kebutuhan regulasi sebelum produk dikirim ke Indonesia.
Melalui assessment awal dapat diketahui:
- Kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI.
- Frekuensi dan daya pancar produk.
- Kebutuhan pengujian.
- Dokumen yang perlu disiapkan.
- Kemungkinan pengajuan beberapa model.
- Persyaratan label.
Langkah ini penting karena produk yang terlihat sama dapat menggunakan sistem wireless yang berbeda.
Perbedaan Sertifikasi Postel dengan Sertifikasi Mainan
Sertifikasi Postel dan persyaratan produk mainan merupakan dua aspek yang berbeda.
Sertifikasi Postel/DJID berkaitan dengan fungsi telekomunikasi atau wireless pada perangkat. Sementara itu, persyaratan mainan berkaitan dengan aspek keselamatan dan standar lain yang berlaku untuk kategori produk mainan.
Karena itu, Sertifikasi Postel tidak menggantikan persyaratan keselamatan atau sertifikasi mainan, dan sebaliknya.
Kesimpulan
Sertifikasi Postel mainan kendali jarak jauh perlu dinilai berdasarkan teknologi wireless yang digunakan.
Frekuensi, daya pancar, transmitter, receiver, RF module, Bluetooth, WiFi, antenna, dan konfigurasi produk menjadi bagian penting dalam assessment.
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mengetahui kebutuhan sertifikasi, pengujian, dokumen, dan pelabelan secara lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan kendali jarak jauh dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mainan kendali jarak jauh, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
