Sertifikasi Kominfo Sulawesi Selatan Resmi Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
Sertifikasi Kominfo Sulawesi Selatan merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, mengimpor, maupun mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di wilayah Sulawesi Selatan. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai pusat ekonomi dan logistik utama Indonesia Timur dengan wilayah strategis seperti Makassar, Maros, Gowa, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Sulawesi Selatan berperan penting dalam distribusi perangkat telekomunikasi ke kawasan Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Oleh karena itu, Sertifikasi Kominfo menjadi persyaratan utama untuk memastikan legalitas dan kelancaran usaha.
Apa Itu Sertifikasi Kominfo?
Sertifikasi Kominfo adalah proses penilaian kesesuaian teknis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo terhadap alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa produk:
-
memenuhi standar teknis nasional,
-
aman digunakan oleh masyarakat,
-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat telekomunikasi tanpa Sertifikat Kominfo dilarang diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo
Pelaksanaan Sertifikasi Kominfo mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk diedarkan secara komersial.
Produk yang Wajib Sertifikasi Kominfo
Produk yang wajib memiliki Sertifikasi Kominfo meliputi:
-
handphone, smartphone, dan tablet,
-
modem, router, dan access point,
-
perangkat IoT dan smart devices,
-
alat komunikasi berbasis radio frequency,
-
produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.
Proses Sertifikasi Kominfo di Sulawesi Selatan
Pengurusan Sertifikasi Kominfo dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:
-
Analisis kewajiban sertifikasi produk
-
Pengujian perangkat di laboratorium terakreditasi
-
Pengajuan permohonan sertifikasi melalui OSS
-
Evaluasi dan verifikasi teknis
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Kominfo
-
Registrasi label dan QR Code Kominfo
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Kominfo
Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi dapat dikenakan:
-
sanksi administratif dan denda,
-
penarikan produk dari peredaran,
-
penolakan atau penahanan impor,
-
penghentian distribusi,
-
pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Sertifikasi Kominfo Sulawesi Selatan merupakan langkah wajib untuk memastikan kepatuhan hukum, keamanan produk, dan kelancaran distribusi perangkat telekomunikasi di Indonesia Timur.
Biruni Consulting siap membantu pengurusan Sertifikasi Kominfo secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan pendampingan menyeluruh dari awal hingga sertifikat terbit, Biruni Consulting menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia.
