Panduan persyaratan Sertifikasi Postel/DJID untuk perangkat low power berdasarkan ketentuan sertifikasi di Indonesia
Perangkat low power merupakan perangkat yang menggunakan teknologi komunikasi wireless dengan daya pancar relatif rendah. Produk dalam kategori ini dapat ditemukan pada berbagai aplikasi, seperti perangkat IoT, sensor wireless, remote control, perangkat Bluetooth, perangkat smart home, dan perangkat Short Range Device (SRD).
Meskipun memiliki daya pancar rendah, perangkat tersebut tetap menggunakan frekuensi radio untuk mengirimkan atau menerima informasi. Karena itu, kebutuhan Sertifikasi Postel atau DJID tidak dapat ditentukan hanya dari istilah “low power”, tetapi perlu dilihat berdasarkan teknologi wireless, frekuensi, daya pancar, fungsi telekomunikasi, serta spesifikasi teknis perangkat.
Ketentuan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Apakah Perangkat Low Power Wajib Sertifikasi Postel?
Perangkat low power tidak otomatis bebas dari Sertifikasi Postel hanya karena memiliki daya pancar rendah.
Penentuan kewajiban sertifikasi perlu dilakukan berdasarkan karakteristik teknis perangkat. Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Frekuensi operasi.
- Daya pancar atau transmission power.
- Teknologi wireless yang digunakan.
- Jenis dan fungsi perangkat.
- Jumlah fitur telekomunikasi.
- Modul RF yang digunakan.
- Merek dan tipe perangkat.
- Negara tempat perangkat diproduksi.
Peraturan sertifikasi membedakan perlakuan terhadap perangkat berdasarkan karakteristik teknisnya. Oleh karena itu, assessment sebelum import atau pemasaran sangat penting untuk memastikan apakah produk memerlukan sertifikasi dan standar teknis apa yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW?
Salah satu ketentuan penting dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 adalah mengenai alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW.
Untuk perangkat yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW serta hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama, peraturan memberikan kemungkinan satu sertifikat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Artinya, angka 10 mW menjadi salah satu parameter yang penting dalam melakukan assessment perangkat low power.
Namun, daya pancar di bawah 10 mW tidak berarti perangkat otomatis tidak memerlukan Sertifikasi Postel. Ketentuan mengenai pengelompokan varian dan sertifikasi tetap harus diperiksa berdasarkan keseluruhan karakteristik perangkat.
Perangkat Low Power dan SRD
Perangkat low power sering berkaitan dengan kategori Short Range Device atau SRD. Dalam ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, SRD mencakup berbagai perangkat dengan karakteristik komunikasi jarak pendek dan daya tertentu.
Beberapa teknologi yang dapat termasuk dalam kelompok SRD antara lain Bluetooth, NFC, RFID, UWB, LR-WPAN, perangkat tertentu dengan daya pancar di bawah 10 mW, dan teknologi lain yang memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, perangkat yang menggunakan teknologi SRD perlu diperiksa berdasarkan frekuensi dan parameter teknisnya sebelum menentukan kebutuhan sertifikasi.
Perangkat Low Power dengan Bluetooth
Bluetooth merupakan salah satu teknologi wireless yang banyak digunakan pada perangkat low power.
Contohnya dapat berupa:
a. Bluetooth speaker.
b. Bluetooth headset.
c. Smart sensor.
d. Smart home device.
e. Mainan Bluetooth.
f. Perangkat IoT.
g. Wireless controller.
Meskipun menggunakan Bluetooth dengan daya relatif rendah, perangkat tetap perlu dilakukan assessment terhadap ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Informasi modul Bluetooth yang digunakan juga penting karena dapat membantu menentukan karakteristik teknis perangkat.
Perangkat Low Power dengan WiFi
Selain Bluetooth, perangkat low power juga dapat menggunakan WiFi.
Contohnya adalah sensor IoT, smart home device, smart lamp, smart plug, kamera tertentu, dan perangkat lain yang terhubung ke jaringan WiFi.
Perangkat WiFi perlu diperiksa berdasarkan standar wireless yang digunakan, frekuensi operasi, bandwidth, transmission power, antenna, serta konfigurasi modul.
Perangkat yang menggunakan WiFi juga tidak dapat langsung dianggap sebagai perangkat low power yang bebas sertifikasi hanya karena daya pancarnya relatif kecil.
Perangkat Remote Control Low Power
Remote control merupakan contoh perangkat yang sering menggunakan daya pancar rendah.
Komunikasi dilakukan antara transmitter pada remote controller dengan receiver pada perangkat yang dikendalikan. Produk yang menggunakan sistem tersebut dapat ditemukan pada mainan remote control, wireless controller, perangkat rumah tangga tertentu, dan berbagai produk lainnya.
Untuk melakukan assessment, perlu diperiksa spesifikasi transmitter dan receiver, frekuensi operasi, transmission power, modulation, antenna, serta jenis komunikasi yang digunakan.
Contoh Perangkat Low Power yang Perlu Dilakukan Assessment
Beberapa contoh produk yang dapat menggunakan teknologi low power antara lain:
- Bluetooth device.
- Wireless sensor.
- Smart home device.
- IoT device.
- Remote control.
- Wireless controller.
- RFID device.
- NFC device.
- UWB device.
- Perangkat SRD lainnya.
Daftar tersebut bukan berarti seluruh produk secara otomatis memiliki perlakuan sertifikasi yang sama. Setiap produk tetap perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan fitur telekomunikasinya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Assessment Postel Perangkat Low Power
Untuk melakukan assessment awal, pemilik produk sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi teknis berikut:
- Foto produk.
- Foto label produk.
- Merek dan model atau tipe.
- Datasheet produk.
- Datasheet modul wireless.
- Frekuensi operasi.
- Transmission power.
- Antenna specification.
- Wireless technology atau standard yang digunakan.
- RF test report jika tersedia.
- User manual jika tersedia.
- Negara manufaktur.
Semakin lengkap informasi teknis yang tersedia, semakin mudah dilakukan assessment terhadap kebutuhan sertifikasi dan pengujian.
Apakah Modul Wireless yang Sudah Bersertifikat Sudah Cukup?
Tidak selalu.
Penggunaan modul wireless yang sudah memiliki sertifikasi tidak otomatis berarti produk akhir terbebas dari kewajiban sertifikasi.
Assessment tetap diperlukan untuk melihat penerapan modul tersebut pada produk akhir. Beberapa parameter yang perlu diperiksa antara lain konfigurasi modul, antenna, transmission power, frekuensi, dan fitur telekomunikasi yang digunakan.
Karena sertifikasi berkaitan dengan tipe alat atau perangkat telekomunikasi, kondisi produk akhir tetap perlu diperhatikan.
Apakah Satu Sertifikat Bisa untuk Beberapa Varian Perangkat Low Power?
Dalam kondisi tertentu, satu sertifikat dapat digunakan untuk lebih dari satu varian.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW serta hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama, satu sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, apabila sebuah perusahaan memiliki beberapa varian perangkat low power, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap merek, tipe, modul, fitur telekomunikasi, daya pancar, dan karakteristik teknis masing-masing produk.
Proses Sertifikasi Postel Perangkat Low Power
Proses sertifikasi dapat diawali dengan assessment terhadap karakteristik perangkat.
Tahapan yang umumnya dilakukan meliputi:
- Pengumpulan informasi dan foto produk.
- Pemeriksaan teknologi wireless.
- Pemeriksaan frekuensi operasi.
- Pemeriksaan transmission power.
- Pemeriksaan modul wireless.
- Penentuan standar teknis yang berlaku.
- Penentuan kebutuhan pengujian.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pelaksanaan pengujian apabila diperlukan.
- Pengajuan sertifikasi.
- Penerbitan sertifikat setelah persyaratan terpenuhi.
Assessment awal sangat penting karena perangkat dengan bentuk dan fungsi yang sama dapat memiliki teknologi wireless serta parameter RF yang berbeda.
Masa Berlaku Sertifikat Postel Perangkat Low Power
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, sertifikat tidak memiliki batas waktu masa berlaku. Namun, terdapat ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan pembuatan, perakitan, atau pemasukan alat dan/atau perangkat untuk diperdagangkan atau digunakan.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak sertifikat diterbitkan. Setelah periode tersebut berakhir, diperlukan sertifikat baru berdasarkan hasil pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Label Postel pada Perangkat Low Power
Perangkat yang telah memperoleh sertifikasi juga harus memperhatikan ketentuan pelabelan.
Label sertifikasi berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mencakup informasi seperti nomor sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penempatan label perlu diperhatikan agar informasi dapat terbaca dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Biaya Sertifikasi Postel Perangkat Low Power
Biaya Sertifikasi Postel tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan istilah “low power”.
Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh kebutuhan assessment, pengujian, pengajuan sertifikasi, serta PNBP yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila terdapat beberapa perangkat low power dengan model atau modul wireless berbeda, sebaiknya dilakukan assessment terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan sertifikasi masing-masing produk.
Pentingnya Assessment Sebelum Import Perangkat Low Power
Assessment sebelum import penting untuk memastikan produk telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesalahan dalam mengidentifikasi teknologi wireless, frekuensi, atau daya pancar dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan standar teknis dan kebutuhan sertifikasi.
Untuk assessment awal, perusahaan dapat menyiapkan:
a. Foto produk.
b. Merek dan model.
c. Datasheet produk.
d. Datasheet modul wireless.
e. Frekuensi operasi.
f. Transmission power.
g. Antenna specification.
h. Informasi negara manufaktur.
Dengan informasi tersebut, kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID dapat dianalisis berdasarkan karakteristik teknis perangkat.
Kesimpulan
Postel untuk perangkat low power tidak hanya ditentukan berdasarkan rendahnya daya pancar. Teknologi wireless, frekuensi, transmission power, fitur telekomunikasi, modul RF, dan konfigurasi perangkat merupakan bagian penting dalam menentukan kebutuhan sertifikasi.
Perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW memiliki ketentuan khusus dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, termasuk kemungkinan penggunaan satu sertifikat untuk lebih dari satu varian apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, sebelum melakukan import atau pemasaran perangkat low power di Indonesia, sebaiknya dilakukan assessment terlebih dahulu untuk memastikan kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID, standar teknis, dokumen, dan pengujian yang diperlukan.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk perangkat low power dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki perangkat low power, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
