Apa Itu Postel untuk Mainan dan Perangkat Low Power?
Mainan dan perangkat elektronik saat ini semakin banyak menggunakan teknologi wireless untuk menjalankan fungsi tertentu. Contohnya adalah mainan remote control, mobil RC, robot anak, smart toy, perangkat sensor, tombol wireless, perangkat IoT sederhana, Bluetooth device, dan berbagai perangkat lain yang menggunakan pemancar radio dengan daya relatif rendah.
Dalam konteks regulasi Indonesia, istilah low power atau low power device tidak berarti produk tersebut otomatis bebas dari Sertifikasi Postel/DJID. Penentuan kewajiban sertifikasi tetap perlu melihat karakteristik teknis perangkat, termasuk frekuensi yang digunakan, daya pancar, teknologi komunikasi, bandwidth, jenis antena, serta fungsi telekomunikasinya.
Dasar utama sertifikasi perangkat telekomunikasi saat ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini mengatur bahwa perangkat yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat.
Dengan demikian, istilah “low power” sebaiknya digunakan sebagai salah satu parameter assessment, bukan sebagai dasar tunggal untuk menyatakan bahwa suatu produk tidak memerlukan sertifikasi.
Apakah Mainan Low Power Wajib Sertifikasi Postel?
Tidak semua mainan wajib Sertifikasi Postel/DJID. Mainan yang tidak memiliki fungsi komunikasi radio dan hanya menggunakan komponen elektronik untuk fungsi internal, misalnya lampu, suara, atau gerakan mekanis, perlu dibedakan dari mainan yang mempunyai transmitter atau receiver radio.
Contohnya, sebuah mainan mobil yang hanya menggunakan baterai untuk menggerakkan motor berbeda dengan mobil remote control yang berkomunikasi dengan remote melalui frekuensi radio.
Apabila perangkat menggunakan komunikasi wireless, maka perlu dilakukan assessment untuk menentukan apakah perangkat tersebut termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis dan memiliki Sertifikat.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mendefinisikan telekomunikasi sebagai pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan informasi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Karena itu, keberadaan transmitter atau receiver radio pada mainan menjadi salah satu hal penting yang harus diperiksa.
Apa yang Dimaksud dengan Perangkat Low Power?
Perangkat low power pada praktiknya merujuk pada perangkat wireless yang menggunakan daya pancar relatif rendah. Salah satu kategori yang secara khusus disebut dalam regulasi adalah Short Range Device (SRD).
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas memasukkan beberapa jenis perangkat ke dalam kelompok SRD, termasuk Bluetooth IEEE 802.15.1, NFC, RFID, UWB, LR-WPAN IEEE 802.15.4, Wireless Power Transmission, Intelligent Transport System, serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW.
Hal ini menunjukkan bahwa perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW memang termasuk salah satu kategori SRD. Namun, daya pancar di bawah 10 mW tidak boleh langsung diartikan sebagai “tidak perlu Sertifikasi Postel”. Penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas dan kewajiban sertifikasi merupakan aspek yang perlu dilihat secara terpisah.
Mainan dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW
Mainan tertentu dapat menggunakan transmitter dengan daya pancar yang sangat kecil. Contohnya adalah mainan remote control, mainan interaktif, wireless controller, sensor mainan, dan perangkat anak yang menggunakan komunikasi jarak pendek.
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 secara eksplisit memasukkan perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW sebagai salah satu bagian dari kelompok SRD.
Namun, untuk menentukan apakah produk tersebut memerlukan Sertifikasi Postel/DJID, assessment tetap perlu dilakukan terhadap keseluruhan karakteristik perangkat.
Beberapa parameter yang perlu diperiksa antara lain:
- Frekuensi kerja.
- Daya pancar.
- Bandwidth.
- Teknologi wireless.
- Modulasi.
- Jenis antena.
- Integrated atau external antenna.
- Fungsi transmitter dan receiver.
- Jumlah kanal atau frequency channel.
- Negara asal dan tipe produk.
Jadi, angka <10 mW merupakan parameter teknis penting, tetapi bukan satu-satunya parameter untuk menentukan kewajiban sertifikasi.
Bluetooth pada Mainan dan Perangkat Low Power
Bluetooth merupakan salah satu teknologi wireless yang banyak digunakan pada mainan dan perangkat low power. Mainan dapat menggunakan Bluetooth untuk terhubung dengan smartphone, tablet, controller, speaker, aplikasi, atau perangkat lainnya.
Dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023, Bluetooth IEEE 802.15.1 termasuk kelompok SRD. Peraturan yang sama juga memberikan kerangka penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk kelompok seperti RLAN, LPWAN, SRD, IMT berbasis izin kelas, dan PMR.
Oleh sebab itu, produk yang menggunakan Bluetooth perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi modul dan implementasi Bluetooth pada produk akhirnya.
Sebagai contoh, informasi yang perlu diperiksa dapat meliputi:
a. Bluetooth Classic atau Bluetooth Low Energy.
b. Frekuensi yang digunakan.
c. Maximum transmit power.
d. Antenna gain.
e. Jenis antena.
f. Modul atau chipset Bluetooth.
g. Konfigurasi modul pada produk akhir.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan standar teknis dan proses sertifikasi yang relevan.
WiFi Low Power
Selain Bluetooth, perangkat low power juga dapat menggunakan WiFi. Contohnya adalah smart toy, perangkat sensor, perangkat IoT, kamera mainan, controller, dan produk elektronik lainnya.
WiFi pada umumnya menggunakan teknologi IEEE 802.11. Dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023, RLAN mencakup standar IEEE 802.11 atau WLAN. RLAN juga dapat digunakan untuk menjalankan fungsi konektivitas layanan Internet of Things atau IoT.
Walaupun sebuah perangkat menggunakan daya relatif rendah, WiFi tetap perlu diperiksa berdasarkan frekuensi, power, bandwidth, channel, antenna, dan konfigurasi perangkat.
Karena itu, istilah “low power WiFi” tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa produk bebas dari Sertifikasi Postel.
Mainan Remote Control
Mainan remote control merupakan salah satu contoh produk yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Produk seperti mobil RC, kapal RC, pesawat mainan, robot, dan kendaraan mainan lainnya dapat menggunakan radio frequency untuk komunikasi antara remote controller dengan unit mainan.
Dalam assessment, tidak cukup hanya melihat spesifikasi mainannya. Remote controller juga perlu diperiksa karena perangkat tersebut dapat memiliki transmitter radio.
Informasi yang perlu diperiksa antara lain:
- Frekuensi transmitter.
- Daya pancar.
- Bandwidth.
- Modulasi.
- Jumlah channel.
- Jenis antena.
- Jarak komunikasi.
- Chipset atau RF module.
- Spesifikasi receiver pada unit mainan.
- Apakah transmitter dan receiver menggunakan modul yang sama atau berbeda.
Hasil assessment tersebut kemudian digunakan untuk menentukan ketentuan teknis dan sertifikasi yang berlaku.
Contoh Produk Low Power yang Perlu Dilakukan Assessment
Selain mainan, terdapat berbagai produk lain yang menggunakan teknologi wireless dengan daya pancar rendah. Beberapa contohnya adalah:
- Mainan Bluetooth.
- Mainan WiFi.
- Mobil remote control.
- Robot remote control.
- Wireless controller.
- Bluetooth speaker yang terintegrasi pada mainan.
- Wireless sensor.
- Smart toy.
- Perangkat IoT low power.
- Wireless button.
- Wireless remote.
- RFID device.
- NFC device.
- BLE sensor.
- Perangkat dengan transmitter di bawah 10 mW.
Daftar tersebut merupakan contoh kategori yang dapat memerlukan assessment. Kewajiban sertifikasi tetap ditentukan berdasarkan karakteristik teknis dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing perangkat.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Assessment Postel Low Power
Sebelum menentukan kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID, sebaiknya pemilik produk menyiapkan informasi teknis yang cukup. Hal ini penting karena produk dengan nama dan fungsi yang sama dapat memiliki persyaratan berbeda apabila menggunakan modul, frekuensi, atau daya pancar yang berbeda.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Foto produk.
- Foto kemasan dan label.
- Merek produk.
- Tipe/model.
- Negara asal pembuatan.
- Datasheet produk.
- User manual.
- Datasheet wireless module.
- RF specification.
- Operating frequency.
- Transmit power.
- Bandwidth.
- Antenna specification.
- Test report apabila tersedia.
- Block diagram apabila tersedia.
- Informasi chipset atau RF module.
- Informasi mengenai transmitter dan receiver.
Untuk mainan remote control, informasi mengenai remote controller sebaiknya juga disertakan karena bagian tersebut dapat menjadi perangkat pemancar radio yang perlu dinilai.
Apakah Modul yang Sudah Bersertifikat Tidak Perlu Sertifikasi Lagi?
Belum tentu.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan Bluetooth module, WiFi module, atau RF module yang telah memiliki sertifikat adalah bagaimana modul tersebut diintegrasikan ke dalam produk akhir.
Sertifikasi berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 berkaitan dengan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap Standar Teknis. Pemenuhan Standar Teknis dilakukan dengan memperhatikan antara lain merek, tipe, dan negara asal pembuatan perangkat.
Karena itu, sertifikat yang dimiliki sebuah modul tidak otomatis berarti seluruh produk yang menggunakan modul tersebut bebas dari assessment.
Perubahan pada antena, power, konfigurasi RF, enclosure, firmware, atau implementasi modul dapat menjadi hal yang perlu diperiksa.
Ketentuan Satu Sertifikat untuk Beberapa Varian Low Power
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan khusus untuk alat dan/atau perangkat tertentu yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama.
Dalam kondisi tertentu, satu Sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk kesamaan merek dan tipe perangkat serta kesamaan merek dan tipe perangkat dengan fitur telekomunikasinya.
Ketentuan ini penting untuk diperhatikan oleh pemilik produk yang memiliki banyak varian mainan atau perangkat low power. Namun, tidak berarti semua produk dengan daya pancar di bawah 10 mW otomatis dapat digabung dalam satu Sertifikat.
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing varian untuk memastikan apakah memenuhi kriteria penggabungan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Proses Sertifikasi Postel untuk Mainan dan Perangkat Low Power
Proses dapat dimulai dari assessment teknis untuk menentukan karakteristik wireless produk. Tahap ini penting agar pemilik produk tidak langsung mengajukan sertifikasi tanpa mengetahui standar dan dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- Identifikasi merek, tipe, dan negara asal produk.
- Pemeriksaan fungsi wireless.
- Pemeriksaan frequency.
- Pemeriksaan transmit power.
- Pemeriksaan bandwidth dan modulasi.
- Pemeriksaan antenna.
- Identifikasi standar teknis yang berlaku.
- Persiapan dokumen teknis.
- Pengujian apabila diperlukan.
- Pengajuan Sertifikasi DJID/SDPPI.
- Penerbitan Sertifikat.
- Pemenuhan ketentuan label.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui pengujian, dan perangkat yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat.
Masa Berlaku Sertifikat Postel
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, Sertifikat tidak berbatas waktu. Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama tiga tahun sejak Sertifikat diterbitkan.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh importir dan pemilik merek yang melakukan pemasukan produk secara berkelanjutan.
Label Postel pada Mainan dan Perangkat Low Power
Setelah memperoleh Sertifikat, pemilik Sertifikat wajib memasang label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan Sertifikat.
Format label berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mencakup nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan sesuai ketentuan.
Untuk mainan berukuran kecil, penempatan label perlu diperhatikan agar tetap dapat terbaca dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Biaya Sertifikasi Postel untuk Perangkat Low Power
Biaya Sertifikasi Postel/DJID perlu dibedakan antara biaya penerbitan Sertifikat dan biaya lain yang mungkin muncul selama proses pemenuhan persyaratan teknis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat dikenakan PNBP.
Sementara itu, apabila produk membutuhkan pengujian, biaya pengujian dapat bergantung pada jenis perangkat, standar teknis, laboratorium, parameter pengujian, serta karakteristik produk.
Karena itu, estimasi biaya sebaiknya dilakukan setelah spesifikasi produk dan wireless module diketahui.
Pentingnya Assessment Sebelum Import
Assessment sebelum import sangat penting untuk mainan dan perangkat low power karena istilah “low power” tidak otomatis berarti produk bebas dari Sertifikasi Postel.
Dengan melakukan assessment terlebih dahulu, pemilik produk dapat mengetahui:
- Apakah produk termasuk perangkat telekomunikasi.
- Apakah produk menggunakan frekuensi yang diizinkan.
- Apakah daya pancarnya sesuai.
- Standar teknis yang harus digunakan.
- Apakah diperlukan pengujian.
- Apakah modul yang digunakan dapat dipertimbangkan dalam proses sertifikasi produk akhir.
- Apakah beberapa varian dapat menggunakan satu Sertifikat.
- Dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Assessment juga dapat membantu mengurangi risiko ketika produk sudah berada dalam proses importasi tetapi dokumen Sertifikasi Postel belum tersedia.
Kesimpulan
Mainan dan perangkat low power yang menggunakan teknologi wireless perlu dinilai berdasarkan karakteristik teknisnya. Daya pancar rendah, termasuk perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW, merupakan salah satu kategori yang disebut dalam kelompok SRD berdasarkan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023.
Namun, low power tidak otomatis berarti bebas Sertifikasi Postel/DJID. Kewajiban sertifikasi perlu ditentukan berdasarkan fungsi telekomunikasi, frekuensi, daya pancar, teknologi wireless, bandwidth, antena, tipe, merek, negara asal, dan ketentuan Standar Teknis yang berlaku.
Untuk mainan Bluetooth, WiFi, remote control, wireless sensor, smart toy, dan perangkat low power lainnya, assessment teknis sebelum import merupakan langkah yang penting agar persyaratan sertifikasi dapat ditentukan sejak awal.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan, perangkat low power, dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mainan atau perangkat low power, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
