Perjanjian Lisensi Merek: Solusi Legal untuk Duplikasi Usaha

 

Merek adalah identitas bisnis yang memiliki nilai strategis. Ketika sebuah bisnis ingin memperluas jangkauan usaha tanpa membuka cabang sendiri, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui perjanjian lisensi merek. Lisensi ini memberikan hak penggunaan merek kepada pihak lain dengan tetap menjaga kepemilikan dan kontrol atas merek tersebut.

Dengan kata lain, lisensi merek adalah cara legal untuk menggandakan atau menduplikasi model bisnis Anda, tanpa kehilangan hak hukum atas merek yang sudah dibangun.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak tertulis antara pemilik merek (licensor) dan penerima lisensi (licensee) yang memberikan izin kepada pihak kedua untuk menggunakan merek dalam konteks usaha tertentu, sesuai dengan ruang lingkup, durasi, dan ketentuan yang telah disepakati.

Mengapa Lisensi Merek Cocok untuk Duplikasi Usaha?

1. Ekspansi Tanpa Harus Bangun Cabang

Lisensi memungkinkan pihak lain menjalankan bisnis dengan merek Anda di lokasi berbeda, tanpa Anda harus menambah investasi fisik.

2. Menghasilkan Pendapatan Tambahan

Sebagai pemilik merek, Anda bisa memperoleh royalti atau pembagian keuntungan dari penerima lisensi.

3. Menjaga Reputasi Merek

Melalui perjanjian, Anda dapat mengatur standar operasional, kualitas produk/jasa, dan penggunaan merek agar tetap konsisten.

4. Risiko Hukum Terbatas

Penerima lisensi tidak memiliki hak kepemilikan atas merek, sehingga Anda tetap mengendalikan penggunaannya dan dapat mencabut lisensi jika ada pelanggaran.

Apa Saja yang Harus Dicantumkan dalam Perjanjian?

  • Identitas lengkap kedua belah pihak
  • Detail merek yang dilisensikan
  • Ruang lingkup dan batasan lisensi
  • Wilayah operasional dan masa berlaku
  • Ketentuan pembayaran (royalti, bagi hasil, dsb.)
  • Kewajiban pelaporan dan audit
  • Ketentuan penghentian lisensi dan penyelesaian sengketa

Pentingnya Pencatatan di DJKI

Agar perjanjian lisensi memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan tercatat secara resmi, Anda wajib mencatatkan lisensi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pencatatan, Anda berisiko kehilangan perlindungan hukum.

Kesimpulan

Perjanjian lisensi merek adalah strategi legal dan efisien untuk menduplikasi bisnis Anda tanpa kehilangan kendali atas merek. Dengan pengelolaan yang tepat dan kontrak yang sah, Anda bisa memperluas jangkauan usaha, meningkatkan pendapatan, dan tetap menjaga integritas merek.

🔹 Biruni Consulting siap membantu Anda menyusun perjanjian lisensi merek yang sesuai regulasi, profesional, dan aman secara hukum. Kami juga mendampingi proses pencatatan ke DJKI agar perlindungan hukum Anda maksimal.

📞 Ingin memperluas bisnis tanpa membuka cabang sendiri? Konsultasikan kebutuhan lisensi merek Anda hanya dengan Biruni Consulting – solusi terpercaya untuk legalitas usaha Anda.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *