Ketahui persyaratan sertifikasi Postel untuk perangkat remote control drone agar dapat dipasarkan secara legal di Indonesia
Perizinan produk Remote Control Drone merupakan proses pemenuhan regulasi yang wajib dilakukan sebelum perangkat remote control drone dapat diproduksi, diimpor, didistribusikan, atau dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Remote control drone adalah perangkat pengendali jarak jauh yang digunakan untuk mengoperasikan drone melalui komunikasi frekuensi radio. Perangkat ini memungkinkan pengguna mengendalikan arah penerbangan, kecepatan, navigasi, kamera, hingga berbagai fungsi penerbangan lainnya secara wireless.
Sebagian besar remote control drone modern menggunakan teknologi komunikasi seperti 2.4 GHz, 5.8 GHz, WiFi, Bluetooth, dan sistem radio transmitter untuk menghubungkan controller dengan perangkat drone.
Karena menggunakan teknologi komunikasi radio, remote control drone termasuk kategori alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis sebelum dipasarkan di Indonesia.
Pengawasan dan sertifikasi perangkat telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kewajiban sertifikasi perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis sebelum digunakan atau dipasarkan di Indonesia.
Karena remote control drone menggunakan spektrum frekuensi radio untuk komunikasi dan pengendalian perangkat, maka produk ini wajib memperoleh sertifikasi Postel sebelum dapat dipasarkan secara legal.
Regulasi yang Mengatur Remote Control Drone
Penggunaan perangkat komunikasi radio di Indonesia diatur untuk memastikan penggunaan frekuensi radio berjalan aman dan tidak mengganggu perangkat komunikasi lainnya.
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar sertifikasi remote control drone antara lain:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Mengatur kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio untuk perangkat wireless. - Standar teknis perangkat radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Regulasi penggunaan perangkat drone dan pengendali penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan perangkat remote control drone aman digunakan dan tidak mengganggu sistem komunikasi radio lainnya.
Fungsi Remote Control Drone
Remote control drone memiliki berbagai fungsi penting dalam pengoperasian drone modern.
Beberapa fungsi utama perangkat ini antara lain:
- Mengendalikan arah penerbangan drone
Digunakan untuk mengontrol pergerakan drone secara real-time. - Mengontrol kamera drone
Membantu pengguna mengambil foto dan video dari udara. - Mengatur navigasi dan stabilitas penerbangan
Membantu sistem navigasi agar drone tetap stabil saat digunakan. - Mengirim data kontrol secara wireless
Menghubungkan controller dengan drone menggunakan frekuensi radio. - Mendukung penggunaan profesional dan industri
Digunakan dalam kebutuhan fotografi, survei, keamanan, dan inspeksi industri.
Karena menggunakan komunikasi radio, perangkat ini wajib memenuhi standar teknis telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Jenis Remote Control Drone yang Memerlukan Sertifikasi
Berbagai jenis remote control drone yang menggunakan komunikasi radio wajib memperoleh sertifikasi sebelum dipasarkan di Indonesia.
Beberapa jenis perangkat tersebut antara lain:
- Drone Radio Controller
- FPV Drone Controller
- WiFi Drone Controller
- Bluetooth Drone Controller
- Professional UAV Controller
- Remote Controller dengan layar display
- Industrial Drone Controller
- Gaming Style Drone Controller
Semua perangkat tersebut menggunakan frekuensi radio sehingga wajib memperoleh sertifikasi Postel.
Proses Perizinan Remote Control Drone di Indonesia
Untuk memperoleh izin edar, produsen atau importir harus mengikuti proses sertifikasi perangkat telekomunikasi sesuai regulasi yang berlaku.
1. Persiapan Dokumen Sertifikasi
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
a. surat permohonan sertifikasi perangkat
b. dokumen legal perusahaan
c. spesifikasi teknis perangkat
d. manual penggunaan
e. foto produk dan label perangkat
f. declaration of conformity dari produsen
2. Pengujian Perangkat di Laboratorium
Perangkat remote control drone harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kesesuaian standar teknis.
Pengujian biasanya meliputi:
- pengujian frekuensi radio
- pengujian performa transmisi sinyal
- pengujian kompatibilitas elektromagnetik
- pengujian keamanan perangkat
- pengujian stabilitas komunikasi wireless
- pengujian konektivitas radio controller
3. Pengajuan Sertifikasi melalui Sistem SDPPI
Setelah perangkat dinyatakan lulus pengujian laboratorium, pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem SDPPI dengan melampirkan laporan hasil uji dan dokumen pendukung lainnya.
4. Penerbitan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan perangkat dinyatakan sesuai standar teknis yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan menerbitkan sertifikat perangkat telekomunikasi sebagai bukti legalitas perangkat di Indonesia.
Hubungi Kami
Proses Perizinan Produk Remote Control Drone memerlukan pemahaman mengenai regulasi perangkat telekomunikasi, penggunaan frekuensi radio, serta prosedur sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi secara efisien dan sesuai regulasi.
Layanan kami meliputi:
- konsultasi regulasi sertifikasi Postel
- persiapan dokumen teknis perangkat
- koordinasi pengujian laboratorium
- pengajuan sertifikasi melalui sistem SDPPI
- pendampingan hingga sertifikat diterbitkan
Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan solusi terbaik dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia
