Ketahui persyaratan sertifikasi Postel untuk perangkat drone agar dapat dipasarkan secara legal di Indonesia
Perizinan produk Drone merupakan proses pemenuhan regulasi yang wajib dilakukan sebelum perangkat drone dapat diproduksi, diimpor, didistribusikan, atau dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) adalah perangkat pesawat tanpa awak yang dapat dikendalikan dari jarak jauh menggunakan sistem komunikasi radio. Perangkat ini umumnya dilengkapi dengan teknologi komunikasi nirkabel seperti WiFi, Bluetooth, GPS, dan remote radio controller untuk mendukung navigasi, transmisi data, serta pengendalian perangkat.
Saat ini penggunaan drone berkembang sangat pesat di berbagai sektor seperti fotografi udara, videografi profesional, pemetaan wilayah, pertanian modern, keamanan, inspeksi industri, hingga kebutuhan logistik dan penelitian.
Di Indonesia, perangkat yang menggunakan komunikasi radio termasuk dalam kategori alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis sebelum digunakan atau dipasarkan.
Pengawasan dan sertifikasi perangkat telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kewajiban sertifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diproduksi, dirakit, diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang berlaku.
Karena drone menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi dan pengendalian perangkat, maka produk ini wajib memperoleh sertifikasi Postel sebelum dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Regulasi yang Mengatur Drone
Penggunaan perangkat komunikasi radio di Indonesia diatur untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio berjalan aman dan tidak mengganggu perangkat komunikasi lainnya.
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar perizinan drone antara lain:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Mengatur kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebelum dipasarkan di Indonesia. - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio untuk perangkat komunikasi wireless. - Standar teknis perangkat radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Regulasi operasional penerbangan tanpa awak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait penggunaan wilayah udara dan keselamatan penerbangan.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan bahwa perangkat drone aman digunakan, tidak mengganggu sistem komunikasi radio lain, serta memenuhi standar keselamatan operasional.
Fungsi Drone
Drone memiliki berbagai fungsi penting dalam berbagai bidang industri dan aktivitas modern.
Beberapa fungsi utama drone antara lain:
- Fotografi dan videografi udara
Drone digunakan untuk pengambilan gambar dan video dari udara dengan kualitas tinggi. - Pemetaan dan survei wilayah
Membantu proses pemetaan area konstruksi, pertambangan, perkebunan, dan wilayah geografis lainnya. - Pengawasan keamanan
Digunakan untuk monitoring area, pengawasan proyek, dan sistem keamanan. - Pertanian modern
Membantu pemantauan tanaman, pemetaan lahan, hingga penyemprotan pertanian. - Inspeksi industri
Digunakan untuk pemeriksaan tower telekomunikasi, jaringan listrik, jembatan, dan infrastruktur lainnya. - Kebutuhan penelitian dan edukasi
Banyak digunakan untuk riset teknologi, pendidikan, dan pengembangan sistem otomatisasi.
Karena perangkat drone menggunakan komunikasi radio dan sistem wireless, maka perangkat ini wajib memenuhi standar teknis telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Jenis Drone yang Memerlukan Sertifikasi
Berbagai jenis drone yang menggunakan teknologi komunikasi radio wajib memperoleh sertifikasi perangkat telekomunikasi sebelum dipasarkan di Indonesia.
Beberapa jenis drone tersebut antara lain:
- Camera Drone
- FPV Drone
- Agriculture Drone
- Surveying Drone
- Commercial UAV
- Drone dengan WiFi dan GPS
- Drone untuk kebutuhan industri
- Drone dengan remote controller wireless
Semua perangkat tersebut menggunakan frekuensi radio sehingga wajib memperoleh sertifikasi Postel.
Proses Perizinan Drone di Indonesia
Untuk memperoleh izin edar drone di Indonesia, produsen atau importir harus mengikuti proses sertifikasi perangkat telekomunikasi sesuai regulasi yang berlaku.
1. Persiapan Dokumen Sertifikasi
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
a. surat permohonan sertifikasi perangkat
b. dokumen legal perusahaan pemohon
c. spesifikasi teknis drone
d. manual penggunaan produk
e. foto produk dan label perangkat
f. declaration of conformity dari produsen
2. Pengujian Perangkat di Laboratorium
Drone harus menjalani pengujian teknis di laboratorium yang telah diakreditasi untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis yang berlaku.
Pengujian biasanya meliputi:
- pengujian frekuensi radio
- pengujian performa komunikasi wireless
- pengujian kompatibilitas elektromagnetik
- pengujian keamanan perangkat
- pengujian stabilitas sinyal pengendali
- pengujian konektivitas WiFi atau Bluetooth
3. Pengajuan Sertifikasi melalui Sistem SDPPI
Setelah perangkat dinyatakan lulus pengujian laboratorium, pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem SDPPI dengan melampirkan laporan hasil uji serta dokumen pendukung lainnya.
4. Penerbitan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan perangkat dinyatakan sesuai dengan standar teknis yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan menerbitkan sertifikat perangkat telekomunikasi sebagai bukti bahwa drone dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Hubungi Kami
Proses Perizinan Produk Drone memerlukan pemahaman mengenai regulasi perangkat telekomunikasi, penggunaan frekuensi radio, serta prosedur sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi secara efisien dan sesuai regulasi.
Layanan kami meliputi:
- konsultasi regulasi sertifikasi Postel
- persiapan dokumen teknis perangkat
- koordinasi pengujian laboratorium
- pengajuan sertifikasi melalui sistem SDPPI
- pendampingan hingga sertifikat diterbitkan
Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan solusi terbaik dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia
