Layanan Sertifikasi Postel/DJID untuk berbagai perangkat telekomunikasi dan produk wireless di Indonesia.
Jasa Postel membantu perusahaan melakukan assessment, persiapan dokumen, review spesifikasi RF, pengujian, hingga proses Sertifikasi DJID/SDPPI untuk perangkat yang akan diimpor, diproduksi, atau dipasarkan di Indonesia.
Produk yang perlu diperiksa dapat menggunakan Bluetooth, WiFi, cellular, proprietary RF, Short Range Device, remote control, IoT, atau teknologi telekomunikasi lainnya. Karena setiap perangkat mempunyai konfigurasi berbeda, kebutuhan sertifikasi sebaiknya ditentukan berdasarkan exact model, operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, serta fungsi telekomunikasi yang benar-benar aktif.
Kerangka utama sertifikasi saat ini tetap Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang berstatus berlaku dan mencabut Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut mendefinisikan Sertifikat sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe perangkat terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. JDIH Kemkomdigi
Jasa Postel dan Sertifikasi DJID/SDPPI
Istilah Postel masih banyak digunakan oleh importer, manufacturer, distributor, dan pelaku usaha untuk menyebut proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Dalam proses resmi saat ini, permohonan Sertifikat bagi pelaku usaha dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan fasilitas layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, istilah Jasa Postel dalam praktik dapat merujuk pada pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI mulai dari technical assessment hingga penerbitan Sertifikat.
Produk yang Perlu Assessment Postel
Kebutuhan Postel tidak sebaiknya ditentukan hanya dari nama barang atau HS Code.
Perangkat yang terlihat seperti produk elektronik biasa dapat mempunyai fungsi wireless di dalamnya. Sebaliknya, dua produk dengan nama yang sama dapat mempunyai konfigurasi komunikasi berbeda.
Produk yang umum memerlukan assessment antara lain router, modem, access point, smart device, IoT equipment, Bluetooth products, WiFi products, remote control devices, wireless toys, GPS tracker seluler, keyboard dan mouse wireless, vehicle keyless, serta berbagai perangkat dengan transmitter atau receiver radio.
Assessment perlu melihat fungsi telekomunikasi yang sebenarnya.
Assessment Teknologi Wireless
Tahap awal Jasa Postel sebaiknya dimulai dengan identifikasi seluruh wireless interface yang terdapat pada produk.
Satu perangkat dapat hanya mempunyai Bluetooth, tetapi perangkat lain dapat mempunyai Bluetooth, WiFi, cellular, NFC, dan proprietary RF sekaligus.
Setiap fungsi perlu dipetakan berdasarkan frequency, transmission power, module, antenna, firmware, dan Standar Teknis.
Hal ini penting karena satu Sertifikat dapat mempunyai beberapa technical reference apabila produk mempunyai beberapa fungsi telekomunikasi.
Bluetooth dan Short Range Device
Bluetooth banyak ditemukan pada speaker, wearable device, smart home product, mainan, peripheral komputer, kendaraan, alat kesehatan elektronik, dan berbagai produk IoT.
Untuk Short Range Device, DJID masih mencantumkan KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 dalam daftar regulasi resminya. Keputusan tersebut antara lain mendefinisikan Bluetooth IEEE 802.15.1 sebagai teknologi komunikasi data jarak pendek pada pita 2400–2483,5 MHz. Postel
Namun, penggunaan Bluetooth tidak cukup dinilai hanya dari nama teknologinya. Bluetooth version, output power, module, antenna, serta final product configuration tetap perlu direview.
WiFi dan RLAN
Produk dengan WiFi perlu diperiksa terhadap ketentuan Radio Local Area Network atau RLAN yang sesuai.
Daftar acuan Standar Teknis e-Sertifikasi saat ini mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis untuk RLAN dengan status berlaku. Postel Certification
Karena itu, assessment WiFi perlu melihat frequency band, operating mode, transmission power, antenna, supported channels, dan radio configuration.
Produk yang memiliki WiFi sekaligus Bluetooth perlu dilakukan review terhadap kedua fungsi tersebut.
Cellular dan Perangkat Telekomunikasi Lainnya
Jasa Postel juga dapat digunakan untuk produk yang mempunyai cellular module atau fungsi jaringan bergerak.
Daftar acuan Standar Teknis DJID saat ini antara lain mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 45 Tahun 2025 untuk GSM/IMT-2000 dan Kepmenkomdigi Nomor 569 Tahun 2025 untuk LTE dan IMT-2020. Postel Certification
Untuk produk cellular, assessment dapat mencakup supported bands, technology mode, RF test report, module, antenna, dan fungsi wireless tambahan seperti Bluetooth atau WiFi.
Karena standar teknis dapat berubah atau diperbarui, exact model sebaiknya selalu diperiksa terhadap daftar acuan yang berlaku saat permohonan.
Izin Kelas dan Sertifikasi Perangkat
Penggunaan frekuensi berdasarkan izin kelas tidak berarti perangkat otomatis bebas Sertifikasi Postel.
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas telah diubah melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Izin kelas berkaitan dengan penggunaan spektrum, sementara Sertifikasi perangkat berkaitan dengan pembuktian pemenuhan Standar Teknis.
Karena itu, kedua aspek tersebut perlu dibedakan saat melakukan regulatory assessment.
Dokumen Jasa Sertifikasi Postel
Untuk assessment awal, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen yang cukup untuk mengidentifikasi exact product.
Dokumen utama biasanya meliputi:
- Foto produk.
- Merek dan model.
- Product datasheet dan user manual.
- RF, Bluetooth, WiFi, atau cellular module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
- Informasi antenna, manufacturer, dan negara produksi.
Untuk permohonan Sertifikat baru, e-Sertifikasi saat ini mencantumkan NIB dan hak akses OSS, LHU/test report, dokumen spesifikasi teknis, Declaration of Conformity, foto berwarna yang menunjukkan merek dan model/tipe, serta pernyataan bahwa data dan dokumen yang disampaikan benar dan lengkap. Postel Certification
Laporan Hasil Uji atau Test Report
Laporan Hasil Uji merupakan bagian penting dalam proses Sertifikasi Postel.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memasukkan laporan hasil uji/test report dan dokumen spesifikasi teknis sebagai dokumen utama dalam permohonan Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Portal e-Sertifikasi saat ini menyatakan bahwa LHU dapat diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui sesuai ketentuan. Postel Certification
Karena itu, CE report, FCC report, atau foreign laboratory report tidak sebaiknya langsung diasumsikan dapat digunakan. Laboratory status, test standard, exact model, radio configuration, dan isi report perlu direview terlebih dahulu.
Penggunaan LHU Module
Beberapa produk menggunakan Bluetooth, WiFi, cellular, atau RF module yang telah mempunyai test report.
Dalam kondisi tertentu, LHU module dapat mendukung proses sertifikasi final product. Namun, final equipment tetap perlu dikaitkan secara jelas dengan module yang diuji.
Persyaratan e-Sertifikasi saat ini menyebutkan bahwa produk yang menggunakan LHU modul perlu melampirkan block diagram, foto letak module yang terpasang pada perangkat, serta surat pernyataan penggunaan module yang mengidentifikasi merek dan tipe module serta final product tempat module digunakan. Postel Certification
Karena itu, test report module tidak otomatis berarti seluruh final product langsung dapat disertifikasi tanpa technical review.
Siapa yang Dapat Mengajukan Sertifikasi?
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur beberapa kategori pemohon.
Untuk pelaku usaha, pemohon dapat antara lain berupa pemegang merek yang terdaftar di Indonesia, pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor pemegang merek, pembuat/perakit, maupun pelaku usaha yang menggunakan perangkat untuk keperluan sendiri. JDIH Kemkomdigi
Portal e-Sertifikasi juga mencantumkan kategori pemohon tersebut dan menetapkan dokumen khusus tertentu sesuai status pemohon. Distributor atau perwakilan resmi dari foreign brand owner, misalnya, dapat memerlukan surat penunjukan resmi. Postel Certification
Karena itu, applicant structure sebaiknya ditentukan sejak awal.
Beberapa Model dalam Satu Proses Sertifikasi
Supplier sering mempunyai beberapa model dengan desain luar berbeda tetapi menggunakan wireless module atau RF hardware yang sama.
Kesamaan tersebut perlu diperiksa sebelum menentukan certification strategy.
Model grouping tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan kesamaan casing, product family, atau HS Code. Assessment perlu membandingkan module, operating frequency, transmission power, antenna, wireless functions, brand, model/type, firmware, dan konfigurasi teknis lainnya.
Dengan assessment lebih awal, perusahaan dapat menentukan apakah model harus diproses secara terpisah atau terdapat mekanisme yang memungkinkan cakupan varian sesuai regulasi.
Proses Jasa Postel
Proses Jasa Postel biasanya dimulai dari technical assessment terhadap exact model dan dokumen manufacturer.
Selanjutnya dilakukan identifikasi applicable Technical Standard, review LHU/test report, pengecekan module dan antenna, serta penentuan apakah pengujian tambahan diperlukan.
Setelah dokumen teknis dan administratif siap, permohonan dapat dipersiapkan melalui sistem OSS dan e-Sertifikasi sesuai kategori pemohon. Untuk pelaku usaha, Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pengajuan melalui OSS yang terintegrasi dengan fasilitas layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. JDIH Kemkomdigi
Pendampingan teknis sejak awal membantu mengurangi risiko perbedaan antara product specification, test report, dan actual equipment.
Masa Berlaku Sertifikat
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. JDIH Kemkomdigi
Apabila kegiatan tersebut akan diteruskan setelah periode yang diatur, ketentuan mengenai pemenuhan kembali Standar Teknis dan penerbitan Sertifikat baru perlu diperhatikan.
Hal ini penting untuk importer atau distributor yang melakukan shipment produk yang sama secara berkelanjutan.
Label, QR Code, dan Tanda Peringatan
Penerbitan Sertifikat juga diikuti dengan kewajiban regulatory marking.
Lampiran Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memuat format Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta Tanda Peringatan. JDIH Kemkomdigi
Informasi e-Sertifikasi saat ini juga menyatakan bahwa pemegang Sertifikat wajib menerapkan marking yang dipersyaratkan dan melaporkan pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja sejak Sertifikat diterbitkan dengan mengunggah foto perangkat yang telah diberi marking. Postel Certification
Karena itu, desain label dan lokasi penempatan sebaiknya dipertimbangkan sebelum mass production atau shipment.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Produk yang terlihat sama belum tentu mempunyai radio configuration yang sama.
Manufacturer dapat menggunakan module, chipset, antenna, firmware, atau output-power setting berbeda untuk setiap destination market atau production batch.
Assessment sebelum purchase order besar membantu memastikan exact model, frequency, power, module, antenna, test report, applicable Technical Standard, dan applicant structure sejak awal.
Hal ini dapat mengurangi risiko barang telah dikirim tetapi technical documentation tidak sesuai dengan produk yang akan disertifikasi.
Kesimpulan
Jasa Postel membantu perusahaan menangani proses Sertifikasi DJID/SDPPI untuk berbagai produk telekomunikasi dan wireless yang akan diimpor, diproduksi, atau dipasarkan di Indonesia.
Proses sebaiknya dimulai dengan assessment terhadap exact model, wireless technology, operating frequency, transmission power, module, antenna, RF test report, dan Standar Teknis yang berlaku.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tetap menjadi kerangka utama Sertifikasi, sementara Standar Teknis spesifik ditentukan berdasarkan teknologi yang digunakan. Daftar acuan e-Sertifikasi saat ini mencakup standar untuk SRD, RLAN, cellular, dan berbagai kategori perangkat lainnya. JDIH Kemkomdigi
Technical assessment sebelum import membantu menentukan jalur sertifikasi, kebutuhan pengujian, kelayakan LHU, model grouping, dokumen pemohon, dan kewajiban labeling secara lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk perangkat telekomunikasi dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki perangkat telekomunikasi atau produk wireless, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
