Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

Panduan Lengkap Registrasi Produk agar Mendapatkan Izin Edar Resmi di Indonesia

Mendaftarkan produk ke BPOM adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan, semua produk wajib melalui proses registrasi sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia bertugas memastikan bahwa produk yang beredar aman, memiliki kualitas baik, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Memiliki izin edar BPOM membuat produk lebih dipercaya konsumen dan mempermudah akses ke pasar modern maupun marketplace online.

Apa Itu Registrasi Produk BPOM

Registrasi BPOM adalah proses resmi untuk mendapatkan nomor izin edar yang menandakan bahwa produk telah dievaluasi dan aman untuk digunakan. Nomor registrasi berbeda sesuai jenis produk:

  1. MD – Makanan dan minuman produksi dalam negeri
  2. ML – Makanan dan minuman impor
  3. NA – Kosmetik
  4. TR/SD – Obat tradisional dan suplemen

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk.

Dasar Hukum Registrasi BPOM

Pendaftaran produk BPOM mengacu pada beberapa peraturan penting, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan BPOM tentang Registrasi Pangan Olahan
  4. Peraturan BPOM tentang Notifikasi Kosmetik
  5. Regulasi BPOM tentang keamanan bahan dan label produk

Syarat Mendaftarkan Produk ke BPOM

Sebelum melakukan pendaftaran, beberapa syarat utama harus dipenuhi:

1. Legalitas Perusahaan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Akta pendirian perusahaan
d. Izin usaha sesuai bidang

2. Dokumen Produk

a. Nama dan kategori produk
b. Komposisi bahan
c. Spesifikasi bahan baku
d. Proses produksi
e. Spesifikasi produk jadi

3. Dokumen Produksi

a. Sertifikat CPPOB untuk produk pangan
b. Sertifikat CPKB untuk kosmetik
c. Sertifikat CPOB untuk obat

4. Label Produk

Label harus mencakup:

  1. Nama produk
  2. Komposisi
  3. Isi bersih
  4. Nama & alamat produsen
  5. Tanggal kedaluwarsa
  6. Nomor batch
  7. Nomor izin edar BPOM

5. Hasil Uji Laboratorium

Beberapa produk memerlukan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas. Pengujian bisa meliputi uji mikrobiologi, uji kimia, dan uji stabilitas produk.

Langkah-Langkah Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

  1. Membuat akun perusahaan di sistem online BPOM
  2. Mengisi data produk secara lengkap
  3. Mengunggah dokumen perusahaan dan produk
  4. BPOM melakukan evaluasi dokumen
  5. Melakukan pembayaran PNBP registrasi
  6. Penerbitan nomor izin edar resmi

Tips Agar Proses Registrasi Lancar

  • Pastikan dokumen lengkap dan valid
  • Gunakan bahan yang diizinkan BPOM
  • Periksa label dan desain kemasan
  • Pastikan fasilitas produksi tersertifikasi
  • Gunakan jasa konsultan untuk mempercepat proses

Manfaat Mendaftarkan Produk ke BPOM

  1. Produk dapat diedarkan secara legal
  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  3. Mempermudah distribusi ke retail dan marketplace
  4. Mendukung profesionalisme brand
  5. Mengurangi risiko sanksi hukum

Kesimpulan

Cara mendaftarkan produk ke BPOM membutuhkan persiapan matang mulai dari legalitas usaha, dokumen produk, standar produksi, hingga label dan pengujian. Proses ini memastikan produk aman, berkualitas, dan legal di Indonesia.

Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha dalam pengurusan BPOM dari awal hingga penerbitan nomor izin edar resmi. Layanan kami meliputi analisis regulasi, persiapan dokumen, evaluasi label, dan proses registrasi penuh agar produk Anda mendapatkan izin BPOM dengan cepat dan efisien.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *