Cara Daftar PIRT

Panduan Lengkap Cara Daftar PIRT untuk Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan sertifikat yang diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. PIRT menjadi salah satu bentuk legalitas yang penting bagi pelaku UMKM agar produk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Saat ini, proses pendaftaran PIRT telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang kerja sama dengan distributor, serta memudahkan pemasaran melalui toko modern dan marketplace.

Mengapa Perlu Mendaftarkan PIRT?

Mendaftarkan PIRT merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa produk pangan yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan pelabelan. Legalitas ini juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha karena menunjukkan komitmen dalam menyediakan produk yang aman bagi konsumen.

Selain memberikan kepastian hukum, PIRT membantu meningkatkan daya saing produk UMKM. Banyak mitra bisnis, supermarket, hingga program pengadaan pemerintah yang mensyaratkan produk pangan memiliki izin edar sebelum dapat dipasarkan secara luas.

Syarat Daftar PIRT

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen administrasi dan informasi produk secara lengkap. Persiapan yang baik akan mempercepat proses verifikasi dan mengurangi kemungkinan adanya perbaikan dokumen.

Beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
  3. Data perusahaan atau usaha.
  4. Informasi lokasi produksi.
  5. Komposisi produk pangan.
  6. Desain label dan kemasan produk.
  7. Informasi proses produksi dan masa simpan produk.

Cara Daftar PIRT

Proses pendaftaran PIRT dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum sertifikat diterbitkan.

1. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. NIB menjadi identitas legal usaha yang digunakan dalam berbagai proses perizinan.

2. Menyiapkan Dokumen Produk

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu melengkapi seluruh informasi mengenai produk yang akan didaftarkan. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi, proses produksi, jenis kemasan, masa simpan, serta desain label yang sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan.

3. Mengajukan Permohonan PIRT

Permohonan PIRT diajukan melalui sistem yang berlaku dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pada tahap ini, data usaha dan produk akan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.

4. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha umumnya diwajibkan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai sanitasi, higiene, serta cara produksi pangan yang baik agar produk yang dihasilkan aman dikonsumsi.

5. Verifikasi dan Pemeriksaan

Instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan, apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi untuk memastikan proses produksi memenuhi persyaratan keamanan pangan.

6. Penerbitan Sertifikat PIRT

Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan hasil evaluasi dinyatakan sesuai, sertifikat atau nomor PIRT akan diterbitkan. Nomor tersebut dapat dicantumkan pada label produk sebagai bukti bahwa produk telah memiliki legalitas untuk dipasarkan di Indonesia.

Regulasi Terkait Pendaftaran PIRT

Pendaftaran PIRT mengacu pada regulasi mengenai keamanan pangan, pelabelan pangan olahan, serta sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Selain itu, pengawasan terhadap pangan olahan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat memastikan produknya memenuhi standar keamanan pangan dan siap bersaing di pasar nasional.

Hubungi Kami

Mengurus PIRT sering membutuhkan pemahaman terkait regulasi, dokumen, serta standar label pangan yang sesuai ketentuan. Untuk itu, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha UMKM dalam proses pengurusan PIRT agar lebih mudah dan tepat.

  1. Konsultasi kelayakan produk PIRT untuk menentukan kategori izin yang sesuai.
  2. Pendampingan pembuatan NIB (OSS) sebagai dasar legalitas usaha.
  3. Review label produk pangan agar sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pendampingan dokumen PIRT agar proses pengajuan lebih cepat dan minim revisi.
  5. Konsultasi proses pengajuan hingga izin terbit sampai produk siap dipasarkan secara legal.

Kami membantu proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *