Cara Daftar BPOM Makanan

Panduan Lengkap Registrasi Izin Edar Pangan Olahan Sesuai Regulasi Resmi di Indonesia

Mendaftarkan produk makanan ke BPOM adalah langkah strategis sekaligus kewajiban hukum bagi pelaku usaha pangan skala menengah dan besar di Indonesia. Izin edar dari BPOM menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, komposisi, serta ketentuan label sesuai regulasi yang berlaku. Tanpa izin ini, produk berisiko ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Proses pendaftaran mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. BPOM bertanggung jawab memastikan setiap pangan olahan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat dan diproduksi sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Memahami Jenis Izin Edar BPOM untuk Makanan

Sebelum memulai proses registrasi, penting untuk mengetahui jenis izin edar yang sesuai dengan produk dan skala usaha.

MD (Makanan Dalam Negeri)

Izin ini diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang diproduksi di Indonesia oleh industri menengah dan besar. Nomor MD wajib dicantumkan pada kemasan produk setelah izin diterbitkan.

ML (Makanan Luar Negeri)

Izin ini berlaku untuk produk pangan impor yang akan dipasarkan di Indonesia. Importir wajib memiliki legalitas usaha dan dokumen pendukung lengkap.

Untuk usaha skala rumah tangga dengan risiko rendah, izin yang sesuai biasanya adalah PIRT melalui pemerintah daerah, bukan BPOM MD.

Persyaratan Cara Daftar BPOM Makanan

Proses registrasi tidak hanya sekadar mengisi formulir, tetapi memerlukan kesiapan legal dan teknis yang matang.

1. Legalitas Usaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
b. NPWP perusahaan
c. Akta pendirian dan SK pengesahan badan hukum
d. Izin usaha sesuai KBLI

2. Sertifikasi Sarana Produksi

a. Sertifikat CPPOB
b. Fasilitas produksi yang memenuhi standar higiene dan sanitasi
c. Struktur organisasi dan penanggung jawab teknis

3. Dokumen Produk

a. Komposisi bahan baku secara detail
b. Diagram alur proses produksi
c. Spesifikasi bahan dan kemasan
d. Desain label sesuai ketentuan BPOM
e. Hasil uji laboratorium jika diwajibkan

Semua dokumen ini akan menjadi bahan evaluasi BPOM sebelum izin edar diterbitkan.

Langkah-Langkah Cara Daftar BPOM Makanan

1. Registrasi Akun Perusahaan

Pelaku usaha wajib membuat akun melalui sistem e-Registration BPOM untuk mengajukan permohonan secara online.

2. Pemenuhan CPPOB

Sarana produksi harus memiliki sertifikat CPPOB sebagai bukti penerapan sistem keamanan pangan yang baik.

3. Pengajuan Registrasi Produk

Dokumen administrasi dan teknis diunggah ke sistem, termasuk label dan komposisi produk.

4. Proses Evaluasi

BPOM akan melakukan evaluasi administratif dan teknis. Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan.

5. Penerbitan Nomor Izin Edar

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM menerbitkan nomor MD atau ML yang wajib dicantumkan pada kemasan.

Ketentuan Label Pangan Olahan

Label merupakan aspek krusial dalam registrasi. Berdasarkan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, label wajib mencantumkan:

  1. Nama produk

  2. Daftar komposisi

  3. Berat/isi bersih

  4. Nama dan alamat produsen atau importir

  5. Nomor izin edar BPOM

  6. Tanggal kedaluwarsa

  7. Kode produksi

  8. Informasi nilai gizi untuk kategori tertentu

Kesalahan penulisan label menjadi penyebab umum penolakan pendaftaran.

Estimasi Waktu Proses

Secara umum, proses pendaftaran BPOM makanan memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan tergantung kategori produk dan kelengkapan dokumen. Produk dengan klaim khusus atau risiko tinggi dapat memerlukan evaluasi lebih mendalam.

Kesimpulan

Cara daftar BPOM makanan memerlukan persiapan legalitas usaha, kesiapan sarana produksi sesuai CPPOB, kelengkapan dokumen teknis, serta kepatuhan label sesuai regulasi BPOM. Proses ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi reputasi dan kepercayaan konsumen dalam jangka panjang.

Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu pelaku usaha dalam pengurusan izin edar BPOM makanan secara legal, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru. Kami mendampingi mulai dari audit awal, persiapan CPPOB, penyusunan dokumen teknis, koreksi label, hingga proses registrasi sampai terbit nomor MD atau ML resmi. Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi yang komprehensif, Biruni Consulting siap menjadi mitra terpercaya dalam pengembangan bisnis pangan Anda di Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *