BPOM PIRT

Panduan Lengkap Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Sesuai Regulasi BPOM dan Pemerintah Indonesia

Keamanan pangan merupakan aspek krusial dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Setiap produk pangan yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan label sesuai ketentuan pemerintah. Dalam konteks usaha skala kecil dan menengah, perizinan yang paling dikenal adalah BPOM dan PIRT. Meskipun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku.

Secara hukum, pengawasan pangan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta berbagai peraturan turunan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan. Untuk industri rumah tangga, izin yang relevan adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang penerbitannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau dinas terkait.

Pengertian BPOM dan PIRT

Apa Itu BPOM?

BPOM adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengawasi obat dan makanan di Indonesia. BPOM berwenang menerbitkan izin edar MD (untuk produk dalam negeri skala industri menengah dan besar) serta ML (untuk produk impor). Produk pangan olahan tertentu dengan risiko tinggi atau skala produksi besar wajib memiliki izin edar BPOM sebelum dipasarkan secara nasional maupun melalui marketplace besar.

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dengan risiko rendah hingga menengah. Nomor PIRT menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dasar, termasuk:

  1. Penyuluhan keamanan pangan bagi pemilik usaha

  2. Pemeriksaan sarana produksi

  3. Pemenuhan standar label pangan

  4. Penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)

Izin PIRT biasanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengurusan BPOM dan PIRT antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

  3. Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan

  4. Peraturan BPOM tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  5. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Regulasi tersebut mengatur aspek keamanan, komposisi, proses produksi, pengemasan, hingga pencantuman informasi label seperti komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan informasi pelaku usaha.

Perbedaan BPOM dan PIRT

Skala Usaha

  1. PIRT diperuntukkan bagi industri rumah tangga.

  2. BPOM (MD/ML) diperuntukkan bagi industri menengah dan besar atau produk impor.

Jenis Produk

Tidak semua produk dapat menggunakan PIRT. Produk seperti susu olahan tertentu, makanan bayi, minuman beralkohol, dan pangan dengan proses sterilisasi komersial umumnya wajib memiliki izin BPOM.

Proses Pengajuan

PIRT diajukan melalui pemerintah daerah setempat, sedangkan izin BPOM diajukan secara online melalui sistem e-Registration BPOM.

Pentingnya Memiliki Izin BPOM atau PIRT

Memiliki izin edar resmi memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

  2. Memperluas akses pasar modern dan marketplace

  3. Mengurangi risiko sanksi hukum

  4. Meningkatkan nilai jual produk

  5. Mendukung ekspansi bisnis secara nasional

Tanpa izin resmi, produk dapat ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Prosedur Umum Pengurusan PIRT

  1. Memiliki NIB melalui OSS

  2. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan

  3. Menyiapkan dokumen produk dan label

  4. Survei lokasi produksi oleh petugas

  5. Penerbitan nomor PIRT

Sedangkan untuk BPOM MD, diperlukan dokumen tambahan seperti hasil uji laboratorium terakreditasi, data komposisi detail, serta penerapan CPPOB yang lebih ketat.

Kesimpulan

BPOM dan PIRT merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan keamanan pangan di Indonesia. Pemilihan jenis izin harus disesuaikan dengan skala usaha, jenis produk, dan target pasar. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha.

Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan BPOM maupun PIRT secara legal, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru. Kami mendampingi mulai dari persiapan dokumen, evaluasi label, pemenuhan standar produksi, hingga terbitnya izin edar resmi. Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi yang komprehensif, Biruni Consulting siap menjadi mitra terpercaya dalam pengembangan bisnis pangan Anda.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *