Panduan mengenai aturan Sertifikasi Postel/DJID untuk mainan remote control berdasarkan ketentuan sertifikasi di Indonesia
Mainan remote control merupakan jenis mainan yang dapat menggunakan komunikasi radio antara remote controller dengan unit utama mainan. Contohnya adalah mobil remote control, kapal remote control, pesawat atau helikopter remote control, robot remote control, serta berbagai jenis mainan lain yang dikendalikan secara nirkabel.
Meskipun fungsi utamanya adalah sebagai mainan, keberadaan transmitter dan receiver membuat produk tersebut dapat menggunakan spektrum frekuensi radio. Karena itu, penilaian kebutuhan Sertifikasi Postel atau sertifikasi DJID tidak hanya melihat bahwa produk tersebut merupakan mainan, tetapi juga melihat teknologi komunikasi wireless yang digunakan, frekuensi operasi, daya pancar, dan karakteristik perangkatnya.
Ketentuan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018.
Apakah Mainan Remote Control Wajib Sertifikasi Postel?
Tidak semua mainan otomatis dapat langsung dikategorikan wajib atau tidak wajib hanya berdasarkan nama produknya. Untuk mainan remote control, perlu dilakukan assessment terhadap sistem wireless yang terdapat pada produk.
Apabila mainan remote control menggunakan pemancar radio untuk berkomunikasi dengan remote controller, maka perangkat wireless tersebut perlu diperiksa terhadap ketentuan teknis dan sertifikasi yang berlaku.
Beberapa faktor yang biasanya diperiksa antara lain:
- Frekuensi operasi yang digunakan.
- Daya pancar transmitter.
- Teknologi komunikasi radio yang digunakan.
- Jenis transmitter dan receiver.
- Spesifikasi modul RF.
- Jumlah dan fungsi fitur telekomunikasi.
- Merek dan tipe produk.
- Negara tempat produk dibuat atau diproduksi.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa sertifikat merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat atau perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan.
Dengan demikian, untuk menentukan kewajiban Postel pada mainan remote control, sebaiknya dilakukan assessment berdasarkan spesifikasi teknis produk terlebih dahulu.
Mainan Remote Control dengan Frekuensi Radio
Pada mainan remote control, komunikasi antara remote dan mainan biasanya menggunakan gelombang radio. Remote controller berfungsi sebagai transmitter, sedangkan unit mainan dapat memiliki receiver yang menerima perintah dari remote.
Teknologi yang digunakan dapat berbeda-beda antara satu produk dengan produk lainnya. Karena itu, dua mainan remote control yang memiliki fungsi sama belum tentu menggunakan spesifikasi RF yang sama.
Frekuensi, bandwidth, modulation, transmission power, antenna, dan karakteristik RF lainnya perlu diperiksa untuk mengetahui standar teknis yang sesuai.
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas mencakup beberapa kelompok perangkat, salah satunya adalah Short Range Device atau SRD. Dalam ketentuan spektrum berdasarkan izin kelas, beberapa rentang frekuensi tertentu dikategorikan sebagai SRD.
Mainan Remote Control Low Power
Sebagian mainan remote control menggunakan transmitter dengan daya pancar yang relatif rendah. Kondisi ini penting dalam assessment karena Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 secara khusus mengatur alat atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW.
Untuk perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama, satu sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesamaan merek dan tipe perangkat serta kesamaan merek dan tipe alat atau perangkat telekomunikasinya.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh mainan remote control dengan daya di bawah 10 mW otomatis menggunakan satu sertifikat. Kesamaan merek, tipe, fitur telekomunikasi, serta karakteristik teknis tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Mainan Remote Control dengan Bluetooth
Apabila mainan remote control menggunakan Bluetooth sebagai metode komunikasi, assessment perlu dilakukan terhadap modul Bluetooth yang digunakan.
Informasi yang biasanya diperlukan antara lain:
- Merek dan tipe mainan.
- Merek dan tipe modul Bluetooth.
- Datasheet modul.
- Frekuensi operasi.
- Transmission power.
- Antenna specification.
- Bluetooth version.
- Konfigurasi dan fungsi Bluetooth pada produk.
Bluetooth termasuk teknologi wireless yang menggunakan spektrum radio, sehingga keberadaan modul Bluetooth pada mainan perlu diperiksa terhadap ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Mainan Remote Control dengan WiFi
Beberapa mainan modern menggunakan WiFi sehingga pengendalian tidak hanya dilakukan melalui remote controller, tetapi dapat dilakukan melalui smartphone atau aplikasi.
Untuk produk seperti ini, assessment menjadi lebih kompleks karena perangkat dapat memiliki fitur telekomunikasi tambahan.
Misalnya, sebuah robot mainan dapat menggunakan WiFi untuk menerima perintah dari aplikasi smartphone, sedangkan produk lain mungkin menggunakan Bluetooth atau radio frequency khusus untuk remote controller.
Oleh karena itu, produk yang menggunakan WiFi perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi modul, frekuensi, daya pancar, standar wireless, dan konfigurasi perangkatnya.
Apakah Remote Controller Juga Perlu Dilakukan Assessment?
Ya. Dalam melakukan assessment Postel, tidak cukup hanya melihat unit mainan.
Remote controller juga perlu diperiksa karena dapat menjadi bagian dari sistem komunikasi wireless yang digunakan untuk mengendalikan mainan.
Contohnya, satu paket mobil remote control dapat terdiri dari:
a. Unit mobil.
b. Remote controller.
c. Receiver RF pada mobil.
d. Transmitter RF pada remote controller.
Dari sisi teknis, perlu dilihat bagaimana komunikasi antara transmitter dan receiver tersebut dilakukan dan spesifikasi radio yang digunakan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Assessment Postel Mainan Remote Control
Untuk melakukan assessment awal, pemilik produk sebaiknya menyiapkan informasi teknis selengkap mungkin.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Foto produk.
- Foto remote controller.
- Foto label produk.
- Merek dan model atau tipe.
- Datasheet produk.
- Datasheet modul RF.
- Spesifikasi frekuensi.
- Transmission power.
- Antenna specification.
- RF test report jika tersedia.
- User manual apabila tersedia.
- Informasi negara manufaktur.
Apabila produk menggunakan modul Bluetooth atau WiFi, datasheet modul wireless juga sebaiknya disertakan karena informasi tersebut dapat membantu proses assessment.
Apakah Modul RF yang Sudah Bersertifikat Tidak Perlu Sertifikasi Lagi?
Tidak selalu.
Keberadaan modul RF yang sudah memiliki sertifikat atau telah memenuhi persyaratan tertentu tidak otomatis membuat keseluruhan mainan remote control terbebas dari kewajiban sertifikasi.
Assessment harus melihat bagaimana modul tersebut digunakan di dalam produk akhir, termasuk konfigurasi, antenna, daya pancar, frekuensi, dan fitur telekomunikasinya.
Hal ini penting karena sertifikasi berkaitan dengan tipe alat atau perangkat telekomunikasi dan kesesuaiannya terhadap standar teknis yang berlaku.
Apakah Beberapa Varian Mainan Remote Control Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan tersebut dapat ada, tetapi tidak dapat langsung diasumsikan untuk semua produk.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa untuk alat dan/atau perangkat lain dengan fitur telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW serta hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama, satu sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian sepanjang memenuhi persyaratan kesamaan merek dan tipe sebagaimana ditentukan dalam peraturan.
Karena itu, apabila sebuah perusahaan memiliki beberapa model mainan remote control, masing-masing model sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah sertifikat yang diperlukan.
Perbedaan Frekuensi dan Daya Pancar pada Mainan Remote Control
Frekuensi dan daya pancar merupakan dua parameter penting dalam assessment.
Sebagai contoh, dua mainan remote control dapat sama-sama menggunakan transmitter radio, tetapi memiliki frekuensi operasi dan transmission power yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menyebabkan perlakuan teknis dan kebutuhan pengujiannya berbeda.
Karena itu, informasi seperti “remote control” saja belum cukup untuk menentukan kewajiban sertifikasi. Data teknis RF harus diperiksa terlebih dahulu.
Proses Sertifikasi Postel Mainan Remote Control
Secara umum, proses dapat dimulai dengan melakukan assessment terhadap produk dan spesifikasi wireless.
Tahapannya dapat meliputi:
- Pengumpulan foto dan informasi produk.
- Pemeriksaan spesifikasi RF.
- Pemeriksaan frekuensi operasi.
- Pemeriksaan daya pancar.
- Pemeriksaan modul wireless.
- Penentuan standar teknis dan kebutuhan pengujian.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pengujian apabila dipersyaratkan.
- Pengajuan sertifikasi.
- Penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan standar teknis dilakukan melalui pengujian, dengan ketentuan mengenai laboratorium pengujian sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Masa Berlaku Sertifikat Postel Mainan Remote Control
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, sertifikat tidak memiliki batas waktu masa berlaku. Namun, kegiatan pembuatan, perakitan, atau pemasukan alat dan/atau perangkat untuk diperdagangkan atau digunakan memiliki ketentuan jangka waktu tertentu berdasarkan sertifikat tersebut.
Peraturan menetapkan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak sertifikat diterbitkan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, diperlukan sertifikat baru berdasarkan hasil pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Label Postel pada Mainan Remote Control
Mainan remote control yang telah memperoleh sertifikat juga perlu memperhatikan ketentuan pelabelan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur label yang mencakup nomor sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan sesuai format yang ditetapkan.
Penempatan label perlu diperhatikan agar informasi dapat terbaca dan dapat digunakan dalam proses pengawasan.
Biaya Sertifikasi Postel Mainan Remote Control
Biaya sertifikasi Postel tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan jumlah mainan atau jumlah unit produk.
Biaya dapat berkaitan dengan proses assessment, pengujian, pengajuan sertifikasi, dan komponen PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa penerbitan sertifikat dikenai PNBP.
Untuk mengetahui estimasi biaya secara lebih akurat, spesifikasi masing-masing mainan remote control perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama apabila terdapat beberapa model, frekuensi, modul, atau konfigurasi wireless yang berbeda.
Pentingnya Assessment Sebelum Import Mainan Remote Control
Sebelum melakukan import dalam jumlah besar, pemilik produk sebaiknya melakukan assessment terlebih dahulu.
Hal ini penting karena mainan remote control dapat memiliki konfigurasi wireless yang berbeda-beda. Kesalahan dalam menentukan kebutuhan sertifikasi dapat menyebabkan proses import dan pemasaran menjadi terkendala.
Assessment awal dapat dilakukan dengan menyiapkan:
a. Foto mainan dan remote controller.
b. Merek dan model.
c. Datasheet produk.
d. Datasheet modul RF atau wireless.
e. Frekuensi operasi.
f. Transmission power.
g. Informasi negara manufaktur.
Dengan data tersebut, kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID dapat diperiksa berdasarkan karakteristik teknis produk, bukan hanya berdasarkan nama atau kategori mainannya.
Kesimpulan
Aturan Postel untuk mainan remote control pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan teknologi komunikasi radio pada produk. Karena mainan remote control dapat menggunakan berbagai frekuensi, daya pancar, modul RF, Bluetooth, WiFi, maupun teknologi wireless lainnya, kebutuhan sertifikasinya perlu ditentukan melalui assessment teknis.
Peraturan utama yang menjadi dasar sertifikasi saat ini adalah Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Sementara itu, penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas antara lain diatur dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023.
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mengetahui kebutuhan sertifikasi, dokumen, pengujian, dan kemungkinan pengelompokan varian produk secara lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan remote control dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mainan remote control, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
