Apakah Skincare & Kosmetik Homemade Wajib Punya Izin BPOM?

Apakah Skincare dan Kosmetik Homemade Harus Terdaftar di BPOM?

Produk skincare dan kosmetik homemade semakin populer karena banyak konsumen yang tertarik dengan bahan alami dan formulasi yang lebih personal. Namun, banyak pelaku usaha bertanya-tanya apakah produk mereka wajib memiliki izin BPOM sebelum dijual ke pasar.

Regulasi BPOM untuk Produk Kosmetik Homemade

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur bahwa semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dalam bentuk Nomor Notifikasi BPOM. Ini berlaku tidak hanya untuk produk dari perusahaan besar, tetapi juga untuk produk skincare dan kosmetik homemade yang dijual secara luas.

Kapan Produk Homemade Wajib Mengurus Izin BPOM?

Berikut beberapa kondisi di mana produk skincare dan kosmetik homemade harus memiliki izin BPOM:

1. Dijual Secara Komersial

Jika produk dipasarkan secara luas, baik melalui toko offline, marketplace, maupun media sosial, maka izin BPOM menjadi kewajiban agar produk legal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

2. Diproduksi dalam Skala Besar atau Maklon

Jika produk dibuat dalam jumlah besar atau menggunakan jasa maklon (pabrik pihak ketiga), maka izin BPOM harus diurus untuk menjamin standar keamanan dan kualitas.

3. Mengklaim Manfaat Tertentu

Jika produk skincare atau kosmetik homemade mengklaim manfaat tertentu seperti mencerahkan kulit, mengatasi jerawat, atau melembapkan secara intensif, maka produk tersebut harus terdaftar di BPOM agar klaimnya dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah Produk Skincare Homemade yang Dijual dalam Skala Kecil Harus Punya Izin BPOM?

Jika produk hanya dibuat untuk penggunaan pribadi atau dijual dalam jumlah yang sangat terbatas tanpa promosi komersial, maka izin BPOM mungkin tidak menjadi keharusan. Namun, jika produk dijual secara terus-menerus dan menjangkau pasar yang lebih luas, maka sebaiknya izin BPOM segera diurus.

Manfaat Memiliki Izin BPOM untuk Produk Homemade

  • Keamanan Terjamin: Produk telah melalui evaluasi sehingga aman untuk digunakan.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen lebih yakin menggunakan produk yang sudah terdaftar di BPOM.
  • Menghindari Sanksi Hukum: Menjual produk tanpa izin BPOM dapat berisiko terkena sanksi hukum atau dilarang beredar di pasaran.
  • Memudahkan Ekspansi Bisnis: Produk yang memiliki izin BPOM lebih mudah masuk ke pasar ritel besar atau diekspor.

Cara Mengurus Izin BPOM untuk Produk Kosmetik Homemade

Jika Anda ingin mendaftarkan produk skincare atau kosmetik homemade ke BPOM, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti formulasi produk, sertifikat bahan baku, dan desain kemasan.
  2. Daftarkan usaha Anda sebagai badan hukum seperti PT atau CV agar dapat mengajukan izin resmi.
  3. Lakukan pendaftaran melalui sistem e-BPOM dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  4. Tunggu proses verifikasi dan evaluasi BPOM hingga mendapatkan nomor notifikasi.

Kesimpulan

Skincare dan kosmetik homemade yang dijual secara komersial wajib memiliki izin BPOM agar legal dan aman digunakan oleh konsumen. Meskipun izin BPOM bukan keharusan untuk produk yang hanya dibuat untuk penggunaan pribadi, tetapi jika produk mulai dipasarkan secara luas, pendaftaran BPOM menjadi langkah penting untuk mendukung keberlangsungan bisnis dan menjaga kualitas produk.

Untuk proses perizinan yang lebih cepat dan mudah, Biruni Consulting siap membantu Anda mengurus izin BPOM dengan profesional! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

 

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *