Lisensi merek adalah salah satu cara paling efektif untuk mengembangkan bisnis tanpa perlu membuka cabang atau pabrik sendiri. Dengan melisensikan merek Anda, pihak lain dapat menggunakan merek tersebut untuk menjual atau memproduksi barang/jasa, di bawah pengawasan Anda sebagai pemilik merek.
Namun, agar kerja sama ini sah dan terlindungi secara hukum, penting untuk mengurus lisensi merek dengan benar. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah perjanjian tertulis antara pemilik merek (licensor) dan pihak penerima lisensi (licensee) untuk memberikan hak penggunaan merek dalam kondisi tertentu. Lisensi ini harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar berlaku secara hukum terhadap pihak ketiga.
Prosedur Pengurusan Lisensi Merek
1. Pastikan Merek Sudah Terdaftar
Sebelum memberikan lisensi, merek yang akan dilisensikan harus sudah terdaftar resmi di DJKI.
2. Susun Perjanjian Lisensi
Buat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat:
- Identitas para pihak
- Nomor dan nama merek yang dilisensikan
- Tipe lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
- Wilayah dan jangka waktu lisensi
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Ketentuan pengawasan kualitas produk/jasa
3. Ajukan Pencatatan ke DJKI
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pencatatan perjanjian lisensi ke DJKI secara daring melalui laman resmi https://dgip.go.id. Dokumen yang diperlukan:
- Salinan perjanjian lisensi
- Formulir permohonan pencatatan
- Bukti pembayaran biaya pencatatan
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke konsultan atau pihak ketiga)
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan dokumen. Jika disetujui, pencatatan lisensi akan diterbitkan secara resmi.
Manfaat Pencatatan Lisensi Merek
✔️ Perlindungan hukum: Perjanjian menjadi bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa.
✔️ Ekspansi bisnis: Merek bisa digunakan di wilayah baru tanpa perlu investasi fisik besar.
✔️ Kontrol kualitas: Pemberi lisensi tetap bisa mengatur standar produk/jasa.
✔️ Potensi pemasukan pasif: Pemilik merek dapat memperoleh royalti atau fee dari lisensi.
Tips Praktis dalam Mengurus Lisensi Merek
- Gunakan bantuan ahli untuk memastikan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum.
- Pilih partner bisnis yang kredibel, karena reputasi merek Anda ikut dipertaruhkan.
- Tetapkan sistem evaluasi berkala, misalnya inspeksi produk atau audit mutu.
- Jangan abaikan pencatatan, karena lisensi tanpa pencatatan di DJKI tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Kesimpulan
Mengurus lisensi merek bukan sekadar menandatangani perjanjian, tetapi juga soal kepastian hukum dan keberlanjutan merek jangka panjang. Agar semua proses berjalan lancar dan aman, Anda memerlukan pendamping yang ahli di bidangnya.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya untuk:
✅ Menyusun perjanjian lisensi sesuai hukum
✅ Mengurus pencatatan resmi di DJKI
✅ Memberi pendampingan hukum dan strategi merek
🔹 Hubungi Biruni Consulting sekarang untuk konsultasi gratis!
🔹 Lindungi merek Anda, perluas bisnis dengan aman.