Perjanjian lisensi merek merupakan dokumen hukum yang memberikan hak kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek terdaftar milik pihak pemberi lisensi, dalam jangka waktu, wilayah, dan syarat tertentu. Di Indonesia, pengurusan perjanjian lisensi merek tidak hanya penting secara komersial, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur, manfaat, serta bagaimana memastikan perjanjian lisensi merek Anda sah dan efektif secara hukum.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah bentuk kerja sama di mana pemilik merek (licensor) memberikan izin kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan mereknya dengan persyaratan tertentu. Lisensi ini bisa eksklusif (hanya satu pihak yang boleh menggunakan merek) atau non-eksklusif (lebih dari satu pihak dapat menggunakan merek tersebut).
Lisensi merek bisa digunakan untuk:
- Distribusi dan penjualan produk dengan merek tertentu
- Produksi barang atas nama merek dagang yang dilisensikan
- Ekspansi merek tanpa harus membuka cabang usaha langsung
Mengapa Perjanjian Lisensi Merek Harus Dicatatkan?
Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi merek wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pencatatan ini bersifat deklaratif, tetapi sangat penting karena:
- Melindungi hak hukum para pihak dalam perjanjian
- Menghindari konflik penggunaan merek di kemudian hari
- Menjadi dasar hukum dalam hal terjadi sengketa atau pelanggaran
- Membantu pengawasan dan pengendalian kualitas oleh pemilik merek
Tahapan Pengurusan Perjanjian Lisensi Merek
1. Pembuatan Perjanjian Tertulis
Perjanjian harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, memuat minimal:
- Identitas para pihak
- Objek lisensi (nomor merek terdaftar)
- Jenis lisensi (eksklusif atau non-eksklusif)
- Wilayah lisensi
- Jangka waktu lisensi
- Hak dan kewajiban para pihak
- Pengawasan kualitas produk/jasa
- Mekanisme penyelesaian sengketa
2. Pendaftaran ke DJKI
Setelah perjanjian ditandatangani, langkah berikutnya adalah mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI. Dokumen yang perlu disiapkan:
- Salinan perjanjian lisensi yang telah ditandatangani
- Surat permohonan pencatatan lisensi (formulir resmi DJKI)
- Bukti pembayaran biaya pencatatan
- Surat kuasa jika dikuasakan
3. Pemeriksaan dan Pencatatan
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semua sesuai, maka akan diterbitkan Surat Pencatatan Lisensi Merek. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 10–30 hari kerja.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan merek sudah terdaftar resmi di DJKI sebelum melakukan lisensi.
- Perjanjian lisensi tanpa pencatatan di DJKI dapat dianggap tidak berlaku secara hukum terhadap pihak ketiga.
- Pemilik merek tetap bertanggung jawab atas kualitas barang atau jasa yang dipasarkan oleh penerima lisensi.
- Jika lisensi berakhir, harus segera didaftarkan juga pencabutan lisensinya.
Kesimpulan
Mengelola lisensi merek dengan benar adalah bagian penting dari perlindungan kekayaan intelektual dan strategi ekspansi bisnis. Tanpa pencatatan resmi, hak atas merek Anda bisa kehilangan kekuatan hukumnya.
Biruni Consulting siap membantu Anda mulai dari penyusunan perjanjian lisensi merek, konsultasi hukum, hingga proses pencatatan di DJKI. Tim kami terdiri dari para ahli di bidang hukum kekayaan intelektual yang berpengalaman dan terpercaya.
🔹 Konsultasikan perjanjian lisensi merek Anda sekarang!
🔹 Hubungi Biruni Consulting untuk layanan legal dan administratif yang cepat, aman, dan profesional.