Panduan regulasi Komdigi untuk mainan dengan fitur RF, Bluetooth, WiFi, dan teknologi wireless di Indonesia.
Mainan wireless semakin banyak menggunakan teknologi komunikasi radio, mulai dari mobil remote control, robot, tank, excavator, drone mainan, action figure interaktif, boneka pintar, hingga educational toy. Teknologi yang digunakan dapat berupa proprietary RF, Bluetooth, WiFi, NFC, RFID, UWB, atau kombinasi beberapa fungsi wireless.
Di Indonesia, mainan yang mempunyai fungsi telekomunikasi perlu dinilai terhadap regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Standar Teknis yang relevan. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan nama produk atau tulisan seperti “2.4G”, karena exact operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, RF module, antenna, dan konfigurasi final product perlu diperiksa.
Kerangka utama Sertifikasi perangkat telekomunikasi masih mengacu pada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang saat ini berstatus berlaku dan menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. JDIH Kemkomdigi
Regulasi Utama untuk Mainan Wireless
Untuk mainan wireless, beberapa regulasi Komdigi perlu dibaca secara bersamaan karena mengatur aspek yang berbeda.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur proses Sertifikasi perangkat. Sementara penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas saat ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi perubahan tersebut masih berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Untuk teknologi tertentu, terdapat Standar Teknis yang lebih spesifik, antara lain KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 untuk Short Range Devices dan Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 untuk Radio Local Area Network atau RLAN. Postel Sertifikasi
Dengan demikian, compliance mainan wireless biasanya tidak hanya melihat satu regulasi.
Sertifikasi Postel/DJID untuk Mainan
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar penting untuk menentukan proses Sertifikasi DJID/SDPPI.
Regulasi tersebut mengatur pemohon, dokumen, penerbitan Sertifikat, labeling, pengawasan, serta kewajiban pemegang Sertifikat. Untuk pelaku usaha, permohonan Sertifikat dilakukan melalui OSS yang terintegrasi dengan fasilitas layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, mainan yang mempunyai radio communication sebaiknya dilakukan technical assessment sebelum shipment atau mass production.
Assessment tersebut menentukan fungsi wireless mana yang harus masuk ke dalam proses Sertifikasi.
Mainan Remote Control dengan RF
Mainan seperti mobil RC, truk, excavator, tank, kapal, robot, dan racing toy sering menggunakan proprietary RF antara remote controller dan unit mainan.
Dalam konfigurasi sederhana, controller mempunyai transmitter sementara mainan mempunyai receiver.
Namun, beberapa produk menggunakan komunikasi dua arah. Mainan dapat mengirimkan status baterai, pairing information, telemetry, atau data lain kembali kepada controller.
Karena itu, assessment perlu melihat transmitter dan receiver sebagai satu sistem, bukan hanya unit mainannya.
Short Range Device untuk Mainan
Banyak teknologi radio pada mainan masuk ke dalam kelompok Short Range Devices atau SRD.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan Standar Teknis Short Range Devices. Dalam regulasi tersebut, SRD didefinisikan sebagai perangkat telekomunikasi yang mempunyai risiko rendah menyebabkan harmful interference. Regulasi tersebut juga mencakup teknologi seperti Bluetooth, NFC, dan RFID. Postel Sertifikasi
Istilah “short range” tidak berarti perangkat otomatis bebas dari Sertifikasi Postel/DJID.
Frequency, transmission power, modulation, bandwidth, antenna, serta fungsi radio tetap perlu diperiksa terhadap Standar Teknis yang berlaku.
Bluetooth pada Mainan Wireless
Bluetooth banyak ditemukan pada smart toy, boneka pintar, piano mainan, action figure, robot, dan berbagai mainan yang terhubung ke smartphone.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 mendefinisikan Bluetooth IEEE 802.15.1 sebagai perangkat untuk komunikasi data jarak pendek yang bekerja pada pita 2400–2483,5 MHz. Postel Sertifikasi
Namun, informasi “Bluetooth” saja belum cukup.
Assessment sebaiknya mengetahui Bluetooth version, module atau chipset, transmission power, antenna, firmware, serta mode radio yang aktif.
Jika produk mempunyai Bluetooth sekaligus proprietary RF, kedua interface perlu diperiksa.
WiFi pada Mainan Wireless
WiFi dapat digunakan pada mainan dengan kamera, video streaming, smartphone control, cloud connection, atau fungsi multimedia.
Untuk Radio Local Area Network, Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku dan mengatur spektrum berdasarkan izin kelas sekaligus Standar Teknis perangkat RLAN. JDIH Kemkomdigi
Daftar acuan Standar Teknis e-Sertifikasi yang aktif pada 2026 juga masih mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 sebagai acuan yang berlaku. sertifikasi.postel.go.id
Jika mainan menggunakan proprietary RF untuk steering dan WiFi untuk kamera, kedua sistem radio tidak sebaiknya digabungkan menjadi satu assessment sederhana.
NFC, RFID, dan Teknologi Interaktif
Mainan interaktif dapat mempunyai NFC atau RFID untuk mengenali karakter, accessories, kartu, atau figur tertentu.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 mendefinisikan NFC sebagai teknologi komunikasi nirkontak jarak dekat dan RFID sebagai teknologi identifikasi objek menggunakan gelombang radio. Postel Sertifikasi
Pada produk seperti interactive action figure atau game toy, perlu diketahui apakah terdapat passive tag saja atau juga reader/transmitter aktif pada sistem.
Konfigurasi radio aktual menentukan bagian mana yang perlu masuk dalam assessment.
Mainan dengan Wireless Charging
Fitur wireless tidak selalu berarti komunikasi data.
Beberapa mainan dapat mempunyai Wireless Power Transmission atau wireless charging.
Regulasi ini perlu diperhatikan secara terpisah karena pada 2025 Komdigi menerbitkan Kepmenkomdigi Nomor 46 Tahun 2025 mengenai spektrum berdasarkan izin kelas dan Standar Teknis Wireless Power Transmission. Dengan berlakunya keputusan tersebut, ketentuan WPT yang sebelumnya berada dalam KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh aturan khusus WPT. sertifikasi.postel.go.id
Karena itu, mainan yang mempunyai wireless charging sebaiknya tidak langsung dinilai hanya berdasarkan ketentuan Bluetooth atau SRD lainnya.
Izin Kelas Bukan Berarti Bebas Sertifikasi
Salah satu kesalahpahaman yang cukup umum adalah menganggap perangkat yang menggunakan frekuensi izin kelas tidak memerlukan Sertifikasi.
Keduanya merupakan konsep berbeda.
Izin kelas berkaitan dengan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio, sementara Sertifikasi perangkat berkaitan dengan pembuktian bahwa tipe perangkat memenuhi Standar Teknis.
Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan terhadap regulasi penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas dan saat ini masih berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, penggunaan frequency band yang diperbolehkan berdasarkan izin kelas tidak otomatis menghilangkan kewajiban assessment Sertifikasi perangkat.
Batas Daya Pancar Mainan Wireless
Tidak ada satu batas transmission power yang dapat diterapkan pada seluruh mainan wireless.
Bluetooth, proprietary RF, WiFi, NFC, RFID, dan teknologi lainnya dapat mempunyai ketentuan yang berbeda.
Bahkan pada satu perangkat multi-radio, masing-masing interface dapat mempunyai nilai transmission power dan Standar Teknis berbeda.
Karena itu, assessment perlu melihat apakah data manufacturer menunjukkan conducted power, EIRP, field strength, atau parameter lainnya serta membandingkannya dengan teknologi dan frequency band yang sesuai.
Apakah di Bawah 10 mW Bebas Postel?
Tidak otomatis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mempunyai ketentuan untuk alat atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, satu Sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian tertentu. JDIH Kemkomdigi
Ketentuan tersebut membahas cakupan varian dalam satu Sertifikat.
Aturan tersebut bukan ketentuan umum yang menyatakan bahwa semua mainan dengan daya pancar di bawah 10 mW otomatis bebas Sertifikasi DJID/SDPPI.
Test Report untuk Mainan Wireless
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memasukkan Laporan Hasil Uji atau test report dan dokumen spesifikasi teknis sebagai bagian dari dokumen permohonan Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Portal e-Sertifikasi NextGen saat ini juga mencantumkan bahwa LHU harus berasal dari balai uji dalam negeri yang ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui sesuai ketentuan. sertifikasi.postel.go.id
RF report dapat menunjukkan operating frequency, output power, modulation, bandwidth, unwanted emissions, dan kondisi pengujian.
Karena itu, datasheet atau packaging yang hanya menampilkan “2.4G” belum cukup untuk menggantikan test evidence.
Apakah CE atau FCC Report Bisa Digunakan?
CE atau FCC report dapat berguna untuk technical assessment.
Namun, dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Perlu diperiksa laboratory status, standard yang digunakan, exact model, RF module, antenna, firmware, dan apakah test data sesuai dengan Standar Teknis Indonesia.
Untuk LHU Radio Frekuensi dari balai uji luar negeri, portal e-Sertifikasi saat ini juga meminta resume LHU yang dinyatakan benar dan sesuai. sertifikasi.postel.go.id
Karena itu, foreign test report sebaiknya direview sebelum digunakan sebagai dasar proses Sertifikasi.
Penggunaan Test Report Module
Manufacturer mainan sering menggunakan Bluetooth atau RF module yang sudah mempunyai laboratory report.
Module report dapat membantu, tetapi final toy tetap perlu dihubungkan dengan module yang diuji.
Untuk perangkat yang menggunakan LHU module, e-Sertifikasi saat ini mencantumkan kebutuhan block diagram, foto letak module pada perangkat, dan surat pernyataan penggunaan module yang menjelaskan merek dan tipe module serta final equipment tempat module tersebut digunakan. sertifikasi.postel.go.id
Antenna, firmware, output-power setting, enclosure, dan enabled radio functions juga perlu diperiksa.
Karena itu, satu module report tidak otomatis berlaku untuk semua mainan yang menggunakan module tersebut.
Dokumen Sertifikasi Mainan Wireless
Untuk assessment awal, importer atau manufacturer sebaiknya menyiapkan:
- Foto mainan dan remote controller.
- Merek, model, datasheet, dan user manual.
- RF, Bluetooth, WiFi, atau wireless module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
- Informasi antenna dan manufacturer.
Untuk Sertifikat baru, portal e-Sertifikasi saat ini juga mencantumkan NIB dan akses OSS bagi pelaku usaha, LHU/test report, technical specification, Declaration of Conformity, foto berwarna yang menunjukkan merek dan model/tipe, serta pernyataan kebenaran dan kelengkapan dokumen. sertifikasi.postel.go.id
Dokumen tersebut sebaiknya konsisten dengan actual product yang akan dipasarkan.
Satu Mainan dengan Beberapa Teknologi Wireless
Modern toy dapat mempunyai lebih dari satu radio.
Contohnya, drone mainan dapat menggunakan RF remote control dan WiFi video. Smart doll dapat menggunakan Bluetooth dan WiFi. Action figure dapat mempunyai Bluetooth dan NFC.
Sertifikat DJID yang aktif pada 2026 juga menunjukkan praktik di mana satu perangkat dapat mencantumkan KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 untuk Bluetooth/NFC sekaligus Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 untuk RLAN. sertifikasi.postel.go.id
Karena itu, wireless mapping perlu dilakukan untuk seluruh interface pada final product.
Model dan Varian Mainan
Mainan sering tersedia dalam berbagai warna, body design, karakter, dan accessories.
Kesamaan appearance tidak otomatis berarti RF configuration sama.
Sebaliknya, beberapa model dengan desain luar berbeda dapat menggunakan module, controller, antenna, dan radio configuration yang sama.
Grouping perlu dinilai berdasarkan technical similarity, bukan hanya berdasarkan casing, nama series, atau HS Code.
Khusus untuk kondisi di bawah 10 mW dengan satu fitur telekomunikasi yang sama, mekanisme multi-variant dapat dipertimbangkan apabila seluruh ketentuan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 terpenuhi. JDIH Kemkomdigi
Masa Berlaku Sertifikat dan Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Jika aktivitas tersebut akan diteruskan setelah batas tersebut, perangkat perlu kembali memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Importer mainan yang melakukan shipment model yang sama secara berkelanjutan perlu memperhatikan ketentuan tersebut.
Label, QR Code, dan Tanda Peringatan
Pemegang Sertifikat wajib memenuhi ketentuan regulatory marking.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur label yang mencantumkan Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. Label pada dasarnya ditempatkan pada perangkat dan kemasannya; jika ukuran perangkat terlalu kecil, regulasi juga mengatur kemungkinan penempatan pada kemasan. JDIH Kemkomdigi
Portal e-Sertifikasi NextGen saat ini menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan Tanda Peringatan wajib dilaporkan paling lama 30 hari kerja sejak Sertifikat diterbitkan dengan mengunggah foto perangkat yang telah diberi marking. sertifikasi.postel.go.id
Karena banyak mainan mempunyai body kecil, lokasi regulatory marking sebaiknya sudah direncanakan sebelum mass production.
Regulasi Komdigi dan Keselamatan Mainan
Regulasi Komdigi berfokus pada fungsi telekomunikasi, penggunaan radio, spektrum, dan pemenuhan Standar Teknis perangkat wireless.
Persyaratan keselamatan mainan merupakan area compliance yang berbeda.
Dengan demikian, Sertifikasi DJID/SDPPI untuk Bluetooth, RF, WiFi, atau fungsi komunikasi lainnya tidak otomatis menggantikan persyaratan keselamatan atau SNI mainan yang mungkin berlaku.
Sebaliknya, compliance terhadap keselamatan mainan juga tidak otomatis menggantikan kebutuhan Sertifikasi perangkat radio.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Supplier dapat mengganti wireless chipset, RF module, PCB, antenna, firmware, atau controller tanpa perubahan besar pada bentuk luar mainan.
Perubahan tersebut dapat membuat konfigurasi produk berbeda dari test report atau Sertifikat yang sudah disiapkan.
Assessment sebelum purchase order atau shipment membantu memastikan exact model, transmitter, receiver, operating frequency, transmission power, module, antenna, test report, dan applicable Technical Standard.
Dengan demikian, risiko ketidaksesuaian antara actual product, technical documentation, dan proses Sertifikasi dapat dikurangi.
Kesimpulan
Regulasi Komdigi untuk mainan wireless perlu dilihat sebagai kombinasi antara aturan Sertifikasi, aturan penggunaan spektrum, dan Standar Teknis berdasarkan teknologi radio yang digunakan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menjadi kerangka utama Sertifikasi perangkat. Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 berkaitan dengan perubahan ketentuan penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas. Untuk Short Range Devices, KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 tetap menjadi acuan penting, sementara mainan yang mempunyai WiFi/RLAN perlu melihat Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025. JDIH Kemkomdigi
Technical assessment sebaiknya dilakukan terhadap exact product, bukan hanya berdasarkan kategori “wireless toy”.
Transmitter, receiver, frequency, transmission power, wireless module, antenna, firmware, dan RF test report perlu dibandingkan dengan Standar Teknis yang berlaku sebelum import atau mass production.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan wireless dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mainan wireless, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
