Panduan Sertifikasi Postel/DJID untuk perangkat radio yang digunakan pada mainan anak di Indonesia
Perangkat radio semakin banyak digunakan pada mainan anak, mulai dari mobil remote control, robot, tank, excavator, action figure interaktif, boneka pintar, drone mainan, hingga educational toy. Teknologi yang digunakan dapat berupa proprietary RF, Bluetooth, WiFi, NFC, RFID, UWB, atau kombinasi beberapa teknologi wireless.
Jika mainan mempunyai fungsi komunikasi radio, kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID perlu dinilai berdasarkan exact product configuration. Assessment biasanya mencakup transmitter, receiver, operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, firmware, dan RF test report.
Kerangka utama Sertifikasi perangkat telekomunikasi saat ini adalah Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. JDIH Kemkomdigi
Perangkat Radio yang Digunakan pada Mainan
Tidak semua mainan elektronik mempunyai fungsi radio.
Mainan yang hanya menggunakan baterai untuk menyalakan motor, lampu, atau suara internal mempunyai konfigurasi berbeda dengan mainan yang berkomunikasi menggunakan gelombang radio.
Fungsi radio dapat terdapat pada remote controller, unit mainan, wireless accessory, smartphone connection, atau module internal.
Karena itu, assessment perlu mengidentifikasi seluruh radio interface yang aktif dalam satu produk.
Remote Control RF pada Mainan
Mobil RC, truk, excavator, tank, robot, kapal, dan berbagai kendaraan mainan sering menggunakan proprietary RF antara controller dan mainan.
Pada sistem sederhana, remote controller berfungsi sebagai transmitter dan unit mainan mempunyai receiver.
Namun, produk tertentu dapat mempunyai komunikasi dua arah sehingga unit mainan juga mengirimkan informasi kembali kepada controller.
Untuk konfigurasi tersebut, assessment sebaiknya mencakup transmitter dan receiver pada kedua sisi.
Operating Frequency
Operating frequency merupakan salah satu parameter pertama yang perlu diperiksa.
Packaging sering hanya menggunakan informasi seperti “2.4G Remote Control”. Informasi tersebut belum cukup untuk menentukan compliance.
Technical documentation sebaiknya menunjukkan exact frequency range, modulation, bandwidth, transmission power, RF chipset atau module, serta antenna configuration.
Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku sebagai perubahan atas ketentuan penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas. JDIH Kemkomdigi
Penggunaan frequency berdasarkan izin kelas juga tidak otomatis berarti perangkat bebas dari kebutuhan Sertifikasi perangkat.
Mainan sebagai Short Range Device
Banyak perangkat radio pada mainan berada dalam kelompok Short Range Devices atau SRD.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan Standar Teknis Short Range Devices dan mencakup antara lain Bluetooth, NFC, RFID, UWB, LR-WPAN IEEE 802.15.4, perangkat berdaya pancar di bawah 10 mW, serta kategori SRD lainnya. Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa pemenuhan Standar Teknis SRD dibuktikan dengan Sertifikat perangkat telekomunikasi. Sertifikasi Postel
Karena itu, istilah “short range” atau “low power” tidak berarti perangkat radio pada mainan otomatis bebas Sertifikasi Postel.
Bluetooth pada Mainan
Bluetooth banyak digunakan pada smart toy dan interactive toy.
Contohnya meliputi boneka pintar, piano mainan, action figure interaktif, robot, kendaraan Bluetooth, dan educational toy yang dapat dikendalikan melalui smartphone.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 memasukkan Bluetooth IEEE 802.15.1 dalam ruang lingkup SRD. Postel
Assessment Bluetooth perlu melihat Bluetooth version, operating frequency, transmission power, module atau chipset, antenna, dan radio mode yang aktif pada final product.
WiFi pada Mainan
WiFi dapat digunakan pada mainan yang mempunyai kamera, video streaming, smartphone control, cloud connectivity, atau aplikasi interaktif.
Contohnya adalah drone mainan dengan kamera atau kendaraan wireless yang mengirimkan video ke smartphone.
Daftar Standar Teknis DJID saat ini mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 sebagai acuan yang berlaku untuk Radio Local Area Network. Postel Certification
Jika satu mainan menggunakan proprietary RF untuk remote control dan WiFi untuk kamera, kedua fungsi tersebut perlu dilakukan technical assessment.
NFC, RFID, dan UWB pada Mainan
Interactive toy juga dapat menggunakan NFC, RFID, atau UWB.
NFC dan RFID misalnya dapat digunakan untuk mengenali karakter, kartu, accessories, atau figur tertentu. UWB dapat digunakan untuk fungsi ranging atau interaksi berbasis posisi.
Ketiga teknologi tersebut termasuk dalam kelompok SRD yang disebutkan dalam KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024. Sertifikasi Postel
Karena karakteristik radio setiap teknologi berbeda, satu produk dengan Bluetooth + NFC atau Bluetooth + UWB sebaiknya mempunyai RF mapping untuk masing-masing interface.
Transmission Power
Daya pancar merupakan parameter penting, tetapi tidak ada satu angka universal yang berlaku untuk seluruh perangkat radio pada mainan.
Batas teknis bergantung pada technology, operating frequency, antenna, dan Standar Teknis yang digunakan.
Karena itu, angka seperti 10 mW atau 100 mW tidak boleh diterapkan sebagai aturan umum untuk seluruh mainan.
Technical assessment perlu melihat apakah nilai pada datasheet merupakan conducted output power, EIRP, atau parameter pengukuran lainnya.
Mainan di Bawah 10 mW
Angka 10 mW sering disalahartikan sebagai batas yang membuat perangkat otomatis bebas Postel.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 sebenarnya mengatur bahwa Sertifikat untuk alat atau perangkat lain dengan fitur telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW dan hanya satu fitur telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari satu varian jika persyaratan merek dan tipe tertentu terpenuhi. JDIH Kemkomdigi
Dengan demikian, ketentuan tersebut berkaitan dengan cakupan varian dalam satu Sertifikat, bukan pengecualian umum dari Sertifikasi.
Mainan dengan daya pancar 5 mW sekalipun tetap perlu dinilai berdasarkan radio function dan Standar Teknisnya.
Antenna dan Final Product
Antenna perlu diperiksa bersama wireless module.
Module dapat menggunakan PCB antenna, chip antenna, wire antenna, atau dedicated antenna lainnya.
Perubahan antenna dapat memengaruhi radiated performance meskipun RF module yang digunakan sama.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 juga memberikan ketentuan khusus mengenai perangkat SRD yang menggunakan dedicated antenna dalam proses Sertifikasi. Sertifikasi Postel
Karena itu, module datasheet saja belum selalu cukup untuk menggambarkan final radio configuration.
Apakah Module Bersertifikat Cukup?
Belum tentu.
Mainan dapat menggunakan Bluetooth atau RF module yang sebelumnya telah mempunyai LHU atau test report.
Dokumen tersebut dapat membantu, tetapi final product tetap perlu dihubungkan dengan module yang diuji.
Persyaratan e-Sertifikasi saat ini menyebut bahwa perangkat yang menggunakan LHU modul perlu melampirkan block diagram, foto lokasi module dalam perangkat, dan surat pernyataan penggunaan module yang mengidentifikasi module serta final equipment. Postel Certification
Antenna, firmware, power setting, dan enabled radio functions tetap perlu diperiksa.
RF Test Report
RF test report merupakan salah satu dokumen utama dalam assessment perangkat radio.
Report dapat menunjukkan operating frequency, transmission power, occupied bandwidth, modulation, unwanted emissions, dan konfigurasi pengujian.
Portal e-Sertifikasi DJID saat ini mensyaratkan LHU/test report sesuai ketentuan laboratorium yang berlaku. Untuk LHU Radio Frekuensi dari laboratorium luar negeri, persyaratan saat ini juga mencakup dokumen resume LHU yang dinyatakan benar dan sesuai. Postel Certification
CE atau FCC report dapat membantu technical review, tetapi tidak otomatis menggantikan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Dokumen Sertifikasi Perangkat Radio pada Mainan
Untuk assessment awal, importer atau manufacturer sebaiknya menyiapkan:
- Foto mainan dan remote controller.
- Merek, model, datasheet, dan user manual.
- RF, Bluetooth, WiFi, atau wireless module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
- Informasi antenna dan manufacturer.
Untuk permohonan Sertifikat baru, e-Sertifikasi juga mempunyai persyaratan administratif dan teknis seperti LHU, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung sesuai karakter perangkat. Postel Certification
Informasi pada actual product, datasheet, report, dan module perlu konsisten.
Satu Mainan dengan Beberapa Radio
Mainan modern dapat mempunyai lebih dari satu radio.
Misalnya, drone dapat menggunakan proprietary RF untuk control dan WiFi untuk video. Smart doll dapat mempunyai Bluetooth dan WiFi. Action figure dapat mempunyai Bluetooth dan NFC.
Pada kondisi tersebut, assessment tidak sebaiknya hanya berfokus pada satu radio.
Setiap transmitter dan receiver perlu diidentifikasi agar Standar Teknis dan test evidence yang relevan dapat ditentukan.
Beberapa Model Mainan dalam Satu Sertifikat
Supplier sering mempunyai banyak varian dengan warna, casing, karakter, atau mechanical design berbeda.
Perbedaan visual belum tentu berarti RF configuration berbeda. Sebaliknya, produk yang terlihat sama dapat menggunakan PCB, module, antenna, atau firmware yang berbeda.
Karena itu, model grouping perlu didasarkan pada technical similarity, bukan hanya kesamaan bentuk atau kategori mainan.
Khusus produk yang memenuhi ketentuan daya di bawah 10 mW dan hanya mempunyai satu fitur telekomunikasi yang sama, mekanisme lebih dari satu varian dalam satu Sertifikat dapat dipertimbangkan sesuai Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024. JDIH Kemkomdigi
Proses Sertifikasi Postel Perangkat Radio Mainan
Proses sebaiknya dimulai dengan identifikasi exact model dan seluruh wireless technology yang digunakan.
Selanjutnya dilakukan review operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, module, antenna, firmware, dan RF test report.
Setelah applicable Technical Standard ditentukan, kebutuhan pengujian dan kelengkapan dokumen dapat dinilai.
Permohonan Sertifikat oleh pelaku usaha dilakukan melalui OSS yang terintegrasi dengan fasilitas layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. JDIH Kemkomdigi
Masa Berlaku Sertifikat
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Apabila kegiatan tersebut dilanjutkan setelah periode itu, perangkat harus kembali memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Hal ini perlu diperhatikan oleh importer yang melakukan shipment model mainan yang sama secara berkelanjutan.
Label Setelah Sertifikasi
Perangkat yang sudah memperoleh Sertifikat juga mempunyai kewajiban labeling.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa label menampilkan Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta Tanda Peringatan. JDIH Kemkomdigi
Karena mainan dan remote controller dapat mempunyai ukuran yang kecil, area untuk regulatory marking sebaiknya sudah diperhitungkan sebelum mass production.
Sertifikasi Radio dan Keselamatan Mainan
Sertifikasi DJID/SDPPI berfokus pada fungsi telekomunikasi atau radio yang terdapat pada produk.
Persyaratan keselamatan mainan merupakan area compliance yang berbeda.
Karena itu, Sertifikasi Postel terhadap remote control, Bluetooth, WiFi, NFC, atau RF tidak otomatis menggantikan persyaratan keselamatan mainan yang mungkin berlaku.
Sebaliknya, compliance keselamatan produk juga tidak otomatis menggantikan Sertifikasi perangkat radio.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Perangkat radio merupakan salah satu komponen yang dapat berubah antar-production batch.
Manufacturer dapat mengganti chipset, RF module, antenna, firmware, atau controller tanpa perubahan besar pada bentuk mainan.
Assessment sebelum purchase order atau shipment membantu memastikan exact product, frequency, transmission power, transmitter, receiver, module, antenna, dan test report sesuai dengan konfigurasi yang akan disertifikasi.
Hal ini membantu mengurangi risiko perbedaan antara actual goods dengan technical documentation.
Kesimpulan
Sertifikasi perangkat radio pada mainan perlu dilakukan berdasarkan fungsi wireless yang benar-benar digunakan pada final product.
Mainan dapat menggunakan proprietary RF, Bluetooth, WiFi, NFC, RFID, UWB, atau beberapa teknologi sekaligus. Untuk kategori Short Range Device, KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 mencakup berbagai teknologi tersebut dan menetapkan pembuktian pemenuhan Standar Teknis melalui Sertifikat. Sertifikasi Postel
Assessment sebaiknya mencakup transmitter, receiver, operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, firmware, dan RF test report.
Angka daya di bawah 10 mW juga tidak boleh langsung dianggap sebagai pengecualian Postel karena Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menggunakan ketentuan tersebut untuk mekanisme cakupan varian tertentu dalam satu Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Technical assessment sebelum import atau mass production membantu menentukan Standar Teknis, kebutuhan pengujian, kelayakan dokumen module, model grouping, dan proses Sertifikasi DJID/SDPPI dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk perangkat radio pada mainan dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki perangkat radio pada mainan, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
