Panduan memahami transmission power perangkat mainan dan kaitannya dengan Sertifikasi Postel/DJID di Indonesia.
Batas daya pancar pada perangkat mainan tidak dapat ditentukan hanya dengan satu angka. Mainan remote control, Bluetooth toy, WiFi toy, smart toy, dan perangkat dengan proprietary RF dapat mempunyai batas transmission power yang berbeda karena menggunakan frequency band, teknologi radio, antenna, dan Standar Teknis yang berbeda.
Karena itu, pernyataan seperti “semua mainan harus di bawah 10 mW” atau “mainan di bawah 10 mW tidak perlu Postel” tidak tepat. Assessment perlu melihat operating frequency, teknologi wireless, output power, EIRP, transmitter, receiver, RF module, antenna, serta konfigurasi final product.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tetap menjadi kerangka utama Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia dan saat ini berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Tidak Ada Satu Batas Daya untuk Semua Mainan
Perangkat mainan dapat menggunakan berbagai jenis komunikasi wireless.
Mobil remote control dapat menggunakan proprietary RF, boneka pintar dapat menggunakan Bluetooth, sementara mainan dengan kamera dapat mempunyai WiFi. Masing-masing radio dapat mempunyai technical requirement yang berbeda.
Karena itu, batas daya pancar harus ditentukan berdasarkan technology + operating frequency + applicable Technical Standard.
Dua produk yang sama-sama bekerja pada 2.4 GHz juga belum tentu mempunyai batas atau metode pengukuran yang sama apabila teknologinya berbeda.
Daya Pancar pada Remote Control Mainan
Pada mainan remote control, transmitter utama umumnya berada pada controller.
Ketika pengguna menekan tombol atau menggerakkan joystick, remote mengirimkan sinyal radio kepada receiver di dalam mainan.
Parameter penting yang perlu diketahui antara lain operating frequency, transmission power, modulation, bandwidth, antenna, serta RF chipset atau module.
Untuk mainan dengan komunikasi dua arah, unit mainan sendiri juga dapat mempunyai transmitter sehingga output power dari kedua sisi komunikasi perlu diperiksa.
Daya Pancar dan Short Range Device
Banyak mainan remote control termasuk dalam penggunaan radio jarak pendek atau Short Range Device (SRD).
Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 mengatur spektrum yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas. Untuk kelompok SRD, regulasi tersebut tidak menetapkan satu angka daya yang berlaku untuk seluruh pita, tetapi menyatakan penggunaan daya pancar maksimum dan/atau kuat medan maksimum mengikuti Standar Teknis yang berlaku. JDIH Kemkomdigi
Artinya, tidak tepat menggunakan satu angka seperti 10 mW, 100 mW, atau 500 mW untuk seluruh perangkat mainan.
Exact radio technology dan frequency band tetap harus diperiksa.
Bluetooth pada Perangkat Mainan
Bluetooth banyak digunakan pada smart toy, boneka pintar, piano mainan, educational toy, robot, dan mainan yang dikendalikan melalui smartphone.
Sertifikat DJID yang masih berlaku pada 2026 menunjukkan contoh perangkat Bluetooth pada pita 2.4 GHz–2.4835 GHz dengan daya pancar di bawah 100 mW, menggunakan KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 sebagai referensi Standar Teknis. e-Sertifikasi
Namun, angka tersebut tidak berarti setiap mainan Bluetooth otomatis boleh menggunakan 100 mW tanpa assessment.
Exact Bluetooth configuration, antenna, test report, output-power setting, dan Standar Teknis tetap harus diperiksa.
WiFi 2.4 GHz pada Mainan
Mainan tertentu dapat menggunakan WiFi untuk kamera, video streaming, smartphone application, atau fungsi data.
Untuk RLAN pada 2400–2483,5 MHz, Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan beberapa kategori penggunaan. Untuk akses tipe 1 di dalam ruangan, maximum EIRP tercantum sebesar 500 mW atau 27 dBm. Konfigurasi lain dapat mempunyai ketentuan yang berbeda. JDIH Kemkomdigi
Sertifikat DJID perangkat yang diterbitkan pada 2026 juga menunjukkan contoh RLAN 2.4 GHz dengan daya pancar di bawah 500 mW dan Bluetooth di bawah 100 mW dalam satu perangkat. e-Sertifikasi
Ini menunjukkan bahwa satu perangkat dengan beberapa radio dapat mempunyai batas power yang berbeda untuk setiap teknologinya.
WiFi 5 GHz pada Perangkat Mainan
Smart toy dengan kamera atau fungsi multimedia tertentu juga dapat menggunakan WiFi 5 GHz.
Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 mencantumkan, antara lain, maximum EIRP 200 mW atau 23 dBm untuk akses tipe 1 pada pita 5150–5250 MHz dan 5250–5350 MHz, dengan ketentuan penempatan yang ditetapkan dalam regulasi. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, batas WiFi 2.4 GHz tidak boleh digunakan begitu saja untuk WiFi 5 GHz.
Frequency band dan operating mode harus dipastikan terlebih dahulu.
10 mW Bukan Batas Universal Perangkat Mainan
Angka 10 mW sering menimbulkan kesalahpahaman.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa Sertifikat untuk alat atau perangkat lain yang mempunyai fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya mempunyai satu fitur telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila memenuhi kondisi merek dan tipe yang ditentukan. JDIH Kemkomdigi
Ketentuan tersebut membahas cakupan beberapa varian dalam satu Sertifikat.
Regulasi tersebut tidak mengatakan bahwa seluruh perangkat di bawah 10 mW otomatis bebas Sertifikasi Postel/DJID.
Karena itu, mainan dengan output power 5 mW, misalnya, tetap perlu diperiksa berdasarkan radio function dan Standar Teknis yang berlaku.
100 mW Juga Bukan Batas Universal
Hal yang sama berlaku untuk angka 100 mW.
Contoh Sertifikat DJID tahun 2026 mencantumkan Bluetooth dengan daya pancar di bawah 100 mW, tetapi pada perangkat yang sama NFC tercatat di bawah 10 mW. e-Sertifikasi
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa maximum power tidak dapat dipisahkan dari teknologi radio.
Jika mainan menggunakan Bluetooth dan proprietary RF sekaligus, masing-masing radio perlu dinilai sendiri.
Perbedaan mW dan dBm
Daya pancar dapat ditulis dalam milliwatt atau dBm.
Beberapa nilai yang sering digunakan sebagai referensi konversi adalah:
- 1 mW = 0 dBm.
- 10 mW = 10 dBm.
- 100 mW = 20 dBm.
- 200 mW sekitar 23 dBm.
- 500 mW sekitar 27 dBm.
Namun, mengetahui konversi tersebut belum cukup untuk menentukan compliance.
Perlu diketahui juga apakah angka tersebut merupakan conducted transmitter power atau radiated power seperti EIRP.
Conducted Power dan EIRP
Conducted power biasanya menunjukkan power yang keluar dari transmitter sebelum memperhitungkan gain antenna.
Sementara itu, EIRP memperhitungkan transmitter power bersama karakteristik antenna.
Hal ini penting karena regulatory limit dapat dinyatakan dalam bentuk EIRP.
Sebagai contoh, Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 secara eksplisit menggunakan maximum Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) pada ketentuan RLAN. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, membandingkan angka conducted power dari datasheet secara langsung dengan batas EIRP tanpa memperhitungkan antenna dapat menghasilkan kesimpulan yang salah.
Antenna Memengaruhi Daya Efektif
Antenna mempunyai peran penting dalam radio performance.
Dua mainan yang menggunakan wireless module dengan transmitter power sama dapat mempunyai radiated power berbeda apabila antenna gain atau desain antenna berbeda.
Mainan dapat menggunakan PCB antenna, chip antenna, wire antenna, atau antenna terintegrasi lainnya.
Karena itu, assessment sebaiknya tidak hanya meminta module datasheet, tetapi juga mengetahui final antenna configuration.
Daya Maksimum Module Belum Tentu Daya Produk
Wireless module biasanya mempunyai maximum output-power capability.
Namun, final product dapat dikonfigurasi melalui firmware agar beroperasi pada output power yang lebih rendah.
Sebaliknya, perubahan firmware atau regional configuration dapat membuat radio bekerja dengan setting berbeda.
Karena itu, angka “max TX power” pada module datasheet belum tentu sama dengan hasil pengukuran pada final toy.
Nilai yang digunakan dalam assessment perlu dibandingkan dengan RF test report dan actual product configuration.
Mainan dengan Lebih dari Satu Radio
Satu perangkat mainan dapat mempunyai beberapa wireless interfaces.
Contohnya, mobil mainan dapat menggunakan proprietary RF untuk remote control dan WiFi untuk kamera. Smart doll dapat mempunyai Bluetooth dan WiFi sekaligus.
Pada Sertifikat DJID yang berlaku pada 2026, satu perangkat bahkan dapat mencantumkan Bluetooth di bawah 100 mW dan RLAN 2.4 GHz di bawah 500 mW karena masing-masing fungsi mempunyai referensi teknisnya sendiri. e-Sertifikasi
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menetapkan satu angka “daya pancar perangkat” untuk seluruh produk jika terdapat beberapa transmitter.
Setiap radio perlu dibuatkan RF mapping tersendiri.
Daya Pancar Proprietary RF
Banyak mainan remote control tidak menggunakan Bluetooth atau WiFi, tetapi proprietary RF.
Produk seperti RC car, truck, excavator, tank, racing toy, battle toy, dan robot dapat menggunakan radio chipset tertentu untuk pairing antara controller dan receiver.
Pada kategori SRD, Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 mengarahkan maximum transmission power atau maximum field strength kepada Standar Teknis yang berlaku. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, packaging yang hanya menulis “2.4G” belum cukup untuk menentukan maximum permitted power.
Datasheet dan RF test report perlu diperiksa.
Apakah Daya Pancar Semakin Kecil Selalu Lebih Aman?
Dari sisi regulatory compliance, tidak sesederhana itu.
Output power yang lebih rendah dapat mengurangi radiated energy, tetapi compliance tetap melibatkan frequency, bandwidth, unwanted emissions, modulation, spurious emission, antenna, dan parameter teknis lainnya.
Perangkat dengan transmitter sangat rendah tetap dapat tidak sesuai jika beroperasi pada frequency atau radio configuration yang tidak diperbolehkan.
Karena itu, menurunkan output power bukan pengganti technical assessment.
RF Test Report untuk Menentukan Daya Pancar
RF test report merupakan salah satu dokumen utama untuk memverifikasi transmission power.
Report dapat menunjukkan operating frequency, conducted power, EIRP atau radiated measurement, bandwidth, modulation, unwanted emissions, dan konfigurasi pengujian.
Portal e-Sertifikasi DJID saat ini mensyaratkan Laporan Hasil Uji atau test report dari balai uji dalam negeri yang ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui, bersama dokumen spesifikasi teknis, Declaration of Conformity, dan dokumen lainnya untuk permohonan Sertifikat baru. e-Sertifikasi
Karena itu, informasi pada packaging atau marketing brochure belum cukup untuk proses sertifikasi.
Apakah Test Report Module Bisa Digunakan?
Dalam kondisi tertentu, LHU atau test report module dapat digunakan sebagai bagian dari proses assessment.
Namun, e-Sertifikasi DJID saat ini mensyaratkan dokumen tambahan bagi perangkat yang menggunakan LHU modul, termasuk block diagram, foto lokasi module terpasang pada perangkat, serta surat pernyataan penggunaan module yang mengidentifikasi module dan final equipment. e-Sertifikasi
Hal ini penting karena power module perlu dikaitkan dengan final product configuration.
Antenna, firmware, enclosure, dan enabled radio mode tetap perlu dibandingkan.
Beberapa Varian Mainan
Supplier sering mempunyai beberapa mainan dengan casing, warna, karakter, atau mechanical features berbeda tetapi menggunakan RF hardware yang sama.
Transmission power menjadi salah satu parameter yang perlu dibandingkan untuk menentukan technical similarity.
Namun, kesamaan daya pancar saja tidak cukup.
RF module, operating frequency, antenna, transmitter/receiver configuration, wireless function, brand, tipe, dan negara asal juga perlu diperiksa.
Khusus kondisi yang memenuhi ketentuan di bawah 10 mW dan satu fitur telekomunikasi yang sama, mekanisme multi-variant dalam satu Sertifikat dapat dipertimbangkan sesuai Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024. JDIH Kemkomdigi
Dokumen untuk Assessment Batas Daya Pancar
Untuk menentukan apakah transmission power mainan sesuai dengan ketentuan Indonesia, perusahaan sebaiknya menyiapkan:
- Foto produk dan remote controller.
- Product datasheet.
- RF/Bluetooth/WiFi module datasheet.
- Operating frequency.
- Transmission power.
- RF test report.
- Informasi antenna.
Jika produk mempunyai beberapa radio, informasi untuk setiap radio sebaiknya dipisahkan dengan jelas.
Dokumentasi teknis tersebut kemudian dibandingkan dengan Standar Teknis yang berlaku untuk menentukan compliance dan kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Perangkat mainan yang terlihat sama dapat mempunyai power setting dan wireless chipset berbeda untuk setiap destination market.
Supplier juga dapat mengganti module, firmware, controller, atau antenna tanpa perubahan besar pada casing.
Assessment sebelum purchase order atau shipment membantu memastikan frequency, output power, antenna, module, test report, dan regulatory configuration sesuai untuk Indonesia.
Hal tersebut mengurangi risiko actual product yang diimpor berbeda dengan produk yang diuji atau disertifikasi.
Kesimpulan
Batas daya pancar perangkat mainan tidak menggunakan satu angka universal.
Bluetooth, WiFi, proprietary RF, NFC, dan teknologi radio lainnya mempunyai Standar Teknis dan parameter power yang berbeda. Bahkan satu produk dapat mempunyai beberapa transmitter dengan limit yang berbeda.
Angka 10 mW tidak berarti otomatis bebas Sertifikasi Postel. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menggunakan kondisi di bawah 10 mW dalam ketentuan khusus mengenai cakupan lebih dari satu varian dalam satu Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Sebagai contoh kondisi teknis yang berlaku saat ini, Sertifikat DJID 2026 dapat mencantumkan Bluetooth di bawah 100 mW, sementara ketentuan RLAN berdasarkan izin kelas mencantumkan limit tertentu seperti 500 mW EIRP untuk konfigurasi RLAN 2.4 GHz tertentu dan 200 mW untuk beberapa konfigurasi 5 GHz. Angka tersebut harus selalu dibaca berdasarkan teknologi, frequency band, operating mode, dan Standar Teknis yang sesuai. e-Sertifikasi
Karena itu, penentuan batas daya pancar mainan sebaiknya dilakukan melalui technical assessment terhadap exact model dan RF test report.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk perangkat mainan dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki perangkat mainan, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
