Panduan persyaratan Sertifikasi Postel/DJID untuk mainan anak wireless di Indonesia.
Mainan anak yang menggunakan remote control RF, Bluetooth, WiFi, Zigbee, atau teknologi wireless lainnya perlu diperiksa dari sisi regulasi telekomunikasi sebelum diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Syarat Sertifikasi Postel tidak hanya ditentukan berdasarkan nama produk. Assessment perlu melihat teknologi wireless, operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, wireless module, antenna, merek, model, serta negara asal pembuatan.
Kerangka utama sertifikasi yang berlaku adalah Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan tersebut berlaku juga terhadap alat atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi, dan mewajibkan perangkat yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan atau digunakan di Indonesia memenuhi Standar Teknis yang berlaku.
Mainan Apa yang Memerlukan Assessment Postel?
Tidak semua mainan anak mempunyai persyaratan Postel yang sama.
Mainan konvensional yang hanya menggunakan baterai, motor, speaker, lampu, atau tombol tanpa fungsi komunikasi radio memiliki karakteristik berbeda dengan mainan wireless.
Assessment Postel menjadi penting apabila produk mempunyai fungsi seperti remote controller RF, Bluetooth smartphone control, WiFi, Zigbee, telemetry, wireless camera, atau teknologi komunikasi radio lainnya.
Contohnya dapat berupa mobil remote control, mainan motor, tank, kereta, robot, dinosaur toy, drone mainan, smart educational toy, dan berbagai interactive toy.
Namun, kebutuhan sertifikasi tetap harus ditentukan berdasarkan exact model dan spesifikasi wireless, bukan hanya jenis mainannya.
Syarat Teknis Utama Sertifikasi Postel Mainan
Persyaratan pertama adalah memastikan bahwa konfigurasi radio produk sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di Indonesia.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan untuk setiap merek, tipe perangkat, dan negara asal pembuatan melalui pengujian. Perangkat yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian kemudian dibuktikan dengan Sertifikat.
Untuk mainan wireless, technical assessment biasanya perlu mengetahui operating frequency, transmission power, modulation, bandwidth, antenna, wireless chipset atau module, serta fungsi transmitter dan receiver.
Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan standar dan pengujian yang relevan.
Syarat untuk Mainan Remote Control
Untuk mainan remote control, unit mainan dan remote controller sebaiknya diperiksa sebagai satu sistem komunikasi.
Remote controller umumnya mempunyai transmitter yang mengirimkan perintah kepada receiver di dalam mainan. Pada beberapa produk, komunikasi dapat bersifat dua arah sehingga unit mainan juga mempunyai transmitter.
Karena itu, informasi mengenai frekuensi dan daya pancar remote controller tidak sebaiknya dipisahkan dari konfigurasi produk utamanya.
Assessment perlu memastikan model controller, frequency range, transmission power, RF chipset atau module, antenna, serta jenis komunikasi yang digunakan.
Syarat untuk Mainan Bluetooth
Bluetooth termasuk teknologi yang banyak ditemukan pada smart toy dan educational toy.
Bluetooth dapat digunakan untuk app control, pairing dengan smartphone, konfigurasi, sensor connectivity, audio, atau berbagai fitur interaktif.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices mencakup Bluetooth IEEE 802.15.1, LR-WPAN IEEE 802.15.4, NFC, RFID, UWB, perangkat berdaya pancar rendah, dan kategori SRD lainnya.
Untuk mainan Bluetooth, Bluetooth version, operating frequency, transmission power, module, dan antenna perlu tersedia untuk assessment.
Syarat untuk Mainan dengan WiFi
Beberapa mainan menggunakan WiFi untuk aplikasi smartphone, video streaming, kamera, data transfer, atau koneksi ke jaringan lokal.
Mainan dengan kamera, misalnya, dapat menggunakan proprietary RF untuk pengendalian dan WiFi untuk mengirimkan video.
Untuk fungsi RLAN/WiFi, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 menjadi salah satu ketentuan teknis penting yang perlu diperhatikan.
Karena itu, apabila mainan mempunyai WiFi sekaligus Bluetooth atau RF remote control, seluruh fungsi radio tersebut perlu dicantumkan dalam assessment.
Syarat RF Test Report
Salah satu dokumen utama dalam proses Sertifikasi Postel adalah RF test report.
Test report digunakan untuk melihat kesesuaian karakteristik radio terhadap Standar Teknis yang berlaku.
Untuk mainan wireless, report perlu dibandingkan dengan exact model atau wireless module yang digunakan.
Parameter yang biasanya diperiksa meliputi frequency range, RF output power, modulation, bandwidth, emission, antenna, firmware, dan konfigurasi produk akhir.
CE, FCC, atau foreign test report dapat membantu proses assessment, tetapi keberadaannya tidak otomatis menggantikan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Dokumen Sertifikasi Postel Mainan Anak
Untuk assessment dan proses sertifikasi, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen teknis dari manufacturer.
Dokumen utama biasanya meliputi:
- Foto produk dan remote controller apabila tersedia.
- Merek, model, product datasheet, dan user manual.
- RF, Bluetooth, WiFi, atau wireless module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report dan antenna information apabila tersedia.
- Informasi manufacturer dan negara asal pembuatan.
Dokumen spesifikasi teknis dan foto produk penting untuk memastikan model yang diajukan sesuai dengan produk yang benar-benar akan diimpor atau dipasarkan.
Siapa yang Dapat Mengajukan Sertifikat?
Permohonan Sertifikasi DJID/SDPPI dapat berkaitan dengan brand owner, distributor atau perwakilan yang ditunjuk, manufacturer atau assembler, maupun pelaku usaha lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sebelum proses dimulai perlu diperiksa siapa applicant yang akan menjadi pemegang Sertifikat dan bagaimana hubungan applicant dengan brand owner atau manufacturer.
Untuk pelaku usaha, proses sertifikasi terintegrasi dengan sistem perizinan yang berlaku di Indonesia.
Apakah Mainan di Bawah 10 mW Bebas Sertifikasi?
Tidak otomatis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mempunyai ketentuan khusus untuk kategori tertentu dari alat atau perangkat lain yang mempunyai fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya mempunyai satu fitur telekomunikasi yang sama.
Dalam kondisi yang memenuhi kriteria, satu Sertifikat dapat mencakup lebih dari satu varian tertentu.
Namun, ketentuan tersebut merupakan pengaturan mengenai cakupan varian dalam Sertifikat, bukan pengecualian umum dari kewajiban Sertifikasi Postel.
Karena itu, mainan wireless dengan transmission power rendah tetap perlu dilakukan technical assessment.
Apakah RF Module yang Sudah Bersertifikat Sudah Cukup?
Belum tentu.
Mainan dapat menggunakan Bluetooth atau RF module yang sebelumnya telah mempunyai certificate atau test report.
Dokumen module dapat membantu proses assessment, tetapi konfigurasi final product tetap perlu diperiksa.
Saat module dipasang pada mainan, antenna, firmware, output power, enclosure, maupun enabled radio function dapat berbeda.
Karena itu, module certificate dan module datasheet sebaiknya dibandingkan dengan product datasheet serta konfigurasi mainan yang benar-benar akan dipasarkan di Indonesia.
Beberapa Model Mainan dalam Satu Sertifikat
Mainan sering dipasarkan dalam banyak warna, karakter, ukuran, atau variasi desain.
Perbedaan tampilan tidak otomatis berarti konfigurasi radionya berbeda. Sebaliknya, dua mainan dengan bentuk hampir sama dapat menggunakan RF module atau controller berbeda.
Assessment grouping sebaiknya membandingkan operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, controller, wireless function, merek, tipe, dan negara asal pembuatan.
Karena itu, grouping model sebaiknya ditentukan berdasarkan kesamaan teknis, bukan hanya kesamaan casing atau nama seri.
Proses Sertifikasi Postel Mainan Anak
Proses dapat dimulai dengan identifikasi exact model dan seluruh fungsi wireless yang tersedia.
Setelah itu, operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, wireless module, antenna, serta RF test report direview untuk menentukan Standar Teknis yang relevan.
Dokumen permohonan kemudian dipersiapkan sesuai ketentuan sertifikasi.
Technical assessment sebelum pengajuan sangat penting agar model, report, module, dan spesifikasi yang digunakan dalam proses sertifikasi sesuai dengan actual product.
Masa Berlaku Sertifikat dan Periode Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan.
Jika kegiatan tersebut akan diteruskan setelah periode tersebut, ketentuan mengenai pemenuhan Standar Teknis dan Sertifikat baru perlu diperhatikan.
Ketentuan ini penting untuk importer atau distributor yang menjual model mainan yang sama dalam jangka panjang.
Label Postel pada Mainan Anak
Setelah Sertifikat diterbitkan, kewajiban tidak berhenti pada sertifikasi.
Ketentuan pelabelan mencakup informasi seperti Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan sesuai regulasi yang berlaku.
Karena ukuran mainan atau remote controller dapat relatif kecil, regulatory marking sebaiknya direncanakan sebelum mass production atau shipment.
Perusahaan juga perlu memastikan informasi pada produk dan packaging konsisten dengan model yang tercantum dalam Sertifikat.
Sertifikasi Postel dan SNI Mainan
Sertifikasi Postel/DJID dan persyaratan SNI mainan merupakan dua aspek yang berbeda.
Sertifikasi DJID berfokus pada fungsi telekomunikasi atau radio, sedangkan regulasi mainan berfokus pada keselamatan dan kesesuaian produk mainan.
Karena itu, mainan remote control, Bluetooth, atau WiFi dapat mempunyai kewajiban dari dua sisi sekaligus.
Sertifikasi DJID/SDPPI tidak otomatis menggantikan SNI mainan, dan pemenuhan SNI tidak otomatis menggantikan persyaratan Postel untuk fungsi wireless.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Mainan wireless sering memiliki beberapa versi dalam satu product family.
Model yang terlihat sama dapat tersedia dalam versi RF, Bluetooth, WiFi, atau bahkan tanpa wireless. Manufacturer juga dapat mengganti RF chipset atau module untuk production batch tertentu.
Assessment sebelum purchase order atau shipment membantu memastikan frequency configuration, output power, test report, manufacturer documentation, model grouping, dan kebutuhan Sertifikasi DJID sudah diketahui sejak awal.
Dengan demikian, risiko perbedaan antara actual product, datasheet, RF report, invoice, packaging, dan Sertifikat dapat dikurangi.
Kesimpulan
Syarat Sertifikasi Postel mainan anak terutama ditentukan oleh fungsi telekomunikasi yang terdapat pada produk.
Mainan dengan remote control RF, Bluetooth, WiFi, Zigbee, atau teknologi wireless lainnya perlu dilakukan assessment terhadap operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, module, antenna, dan RF test report.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar utama proses sertifikasi, sedangkan KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 menjadi salah satu standar penting untuk Short Range Devices. Untuk perangkat dengan fungsi RLAN/WiFi, Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 juga perlu diperhatikan.
Dengan technical assessment sebelum import atau produksi massal, perusahaan dapat mempersiapkan pengujian, dokumen, model grouping, Sertifikasi DJID/SDPPI, dan labeling dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan anak wireless dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mainan anak wireless, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
