Panduan import dan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk wireless mouse di Indonesia.
Mouse nirkabel atau wireless mouse merupakan perangkat input komputer yang berkomunikasi tanpa kabel dengan komputer, laptop, tablet, atau perangkat lainnya. Teknologi yang umum digunakan adalah Bluetooth atau komunikasi RF proprietary melalui USB receiver/dongle, termasuk sistem wireless pada pita 2.4 GHz.
Untuk import komersial ke Indonesia, fungsi wireless pada mouse perlu diperiksa karena Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan alat/perangkat telekomunikasi serta perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi untuk memenuhi Standar Teknis yang berlaku. JDIH Komdigi
Apakah Mouse Nirkabel Memerlukan Sertifikasi DJID?
Wireless mouse perlu dibedakan dari mouse kabel biasa.
Mouse USB kabel yang tidak memiliki transmitter radio tidak mempunyai karakteristik wireless yang sama dengan Bluetooth mouse atau mouse yang menggunakan RF dongle.
Pada wireless mouse, assessment perlu melihat teknologi komunikasi yang sebenarnya digunakan, terutama operating frequency, transmission power, RF module, antenna, serta konfigurasi antara mouse dan receiver.
Dengan assessment sebelum import, perusahaan dapat menentukan standar teknis, kebutuhan pengujian, serta proses Sertifikasi DJID/SDPPI yang sesuai.
Mouse Bluetooth
Bluetooth banyak digunakan pada mouse untuk laptop, tablet, dan komputer modern.
Mouse jenis ini dapat terhubung langsung dengan perangkat yang sudah memiliki Bluetooth tanpa memerlukan USB receiver tambahan.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan Standar Teknis Short Range Devices dan mendefinisikan Bluetooth IEEE 802.15.1 sebagai teknologi komunikasi data jarak pendek yang bekerja pada pita 2400–2483,5 MHz. Keputusan tersebut masih tercantum dalam daftar regulasi resmi DJID. Sertifikasi Postel
Untuk assessment, informasi seperti Bluetooth version, frequency range, RF output power, module, dan antenna perlu diperiksa.
Mouse Wireless dengan USB Receiver
Banyak wireless mouse menggunakan USB receiver atau dongle yang dipasang pada komputer.
Dalam konfigurasi tersebut, mouse mengirimkan data melalui komunikasi RF kepada receiver. Walaupun USB dongle berukuran kecil, bagian tersebut merupakan komponen penting dari sistem wireless.
Karena itu, assessment sebaiknya mencakup mouse dan USB receiver sebagai satu sistem komunikasi.
Informasi seperti frequency range, RF technology, transmission power, chipset atau RF module, serta model receiver perlu tersedia.
Mouse Dual-Mode
Beberapa mouse mendukung Bluetooth dan RF 2.4 GHz sekaligus.
Pengguna dapat memilih Bluetooth untuk terhubung langsung ke laptop atau menggunakan USB receiver ketika komputer tidak memiliki Bluetooth.
Untuk produk dual-mode, kedua fungsi wireless perlu diperiksa.
Assessment perlu memastikan teknologi yang digunakan, frequency range, output power, module, dan apakah Bluetooth serta proprietary RF menggunakan chipset dan antenna yang sama atau berbeda.
Karena itu, produk tidak sebaiknya dinilai hanya dari salah satu mode koneksinya.
Frekuensi dan Daya Pancar Wireless Mouse
Operating frequency dan transmission power merupakan parameter penting dalam assessment Sertifikasi DJID.
Informasi tersebut biasanya tersedia pada RF test report, wireless module datasheet, product specification, atau technical documentation dari manufacturer.
Untuk Bluetooth, KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 secara khusus mencantumkan pita 2400–2483,5 MHz. Untuk komunikasi proprietary RF pada wireless mouse, kesesuaian perlu diperiksa berdasarkan frekuensi dan karakteristik teknis produk yang sebenarnya. Sertifikasi Postel
Produk yang disebut sebagai “2.4G Wireless Mouse” sebaiknya tetap diperiksa melalui datasheet atau test report, bukan hanya berdasarkan informasi pada kemasan.
Apakah Mouse Berdaya Rendah Bebas Sertifikasi?
Tidak otomatis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan khusus untuk alat atau perangkat lain yang mempunyai fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW serta hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi yang memenuhi kriterianya, satu Sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian tertentu. JDIH Komdigi
Ketentuan tersebut bukan berarti seluruh wireless mouse dengan daya pancar di bawah 10 mW otomatis bebas dari Sertifikasi DJID.
Produk tetap perlu diperiksa berdasarkan jenis perangkat dan konfigurasi radio yang sebenarnya.
Apakah USB Receiver Juga Perlu Diperiksa?
Ya.
Receiver/dongle merupakan bagian penting dari sistem wireless mouse, khususnya pada produk proprietary RF.
Pada beberapa produk, satu receiver bahkan dapat digunakan bersama mouse dan keyboard sekaligus.
Assessment perlu mengetahui apakah receiver hanya berfungsi menerima data atau memiliki komunikasi dua arah, serta mengetahui frequency range, module atau chipset, dan hubungan teknis antara receiver dengan mouse.
Untuk produk combo keyboard dan mouse, konfigurasi seluruh paket juga sebaiknya diperiksa sejak awal.
HS Code Mouse Nirkabel
Dalam nomenklatur tarif yang berlaku, HS 8471.60.40 mencakup peralatan masukan koordinat X-Y, termasuk mouse, light pen, joystick, track ball, dan touch-sensitive screen. Sumber perdagangan resmi terbaru juga masih mencantumkan 8471.60.40 untuk kategori tersebut. JDIH Kemendag
Namun, HS Code dan Sertifikasi DJID merupakan dua aspek yang berbeda.
HS Code digunakan untuk klasifikasi barang dalam proses kepabeanan, sedangkan kebutuhan DJID ditentukan oleh fungsi telekomunikasi atau radio pada produk.
Karena itu, mouse dengan HS Code yang sama dapat memiliki konfigurasi berbeda, misalnya wired mouse, Bluetooth mouse, atau RF wireless mouse.
Untuk barang yang sebenarnya akan diimpor, klasifikasi final tetap sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan product description dan spesifikasi aktual.
Dokumen untuk Import Mouse Nirkabel
Sebelum shipment, importer sebaiknya meminta dokumen teknis dari manufacturer atau supplier.
Dokumen utama biasanya meliputi:
- Foto mouse dan USB receiver jika tersedia.
- Merek dan model.
- Product datasheet dan user manual.
- Bluetooth atau RF module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
Manufacturer dan negara asal pembuatan juga perlu dikonfirmasi.
Untuk dual-mode mouse, dokumen teknis sebaiknya mencakup Bluetooth dan proprietary RF secara lengkap.
RF Test Report untuk Wireless Mouse
RF test report merupakan salah satu dokumen yang dapat membantu proses assessment.
Report dapat menunjukkan operating frequency, output power, bandwidth, modulation, emission, dan karakteristik RF lainnya.
Namun, report perlu sesuai dengan model atau module yang benar-benar digunakan pada produk.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat. JDIH Komdigi
Karena itu, keberadaan CE, FCC, atau foreign test report tidak otomatis berarti kewajiban Sertifikasi DJID telah terpenuhi.
Apakah Bluetooth Module yang Sudah Bersertifikat Cukup?
Belum tentu.
Certificate atau test report dari Bluetooth/RF module dapat menjadi dokumen pendukung, tetapi produk akhir tetap perlu dilakukan assessment.
Integrasi module ke dalam mouse dapat melibatkan perbedaan antenna, firmware, RF output power, atau konfigurasi radio.
Module datasheet dan certificate karena itu sebaiknya dibandingkan dengan produk akhir yang akan diimpor.
Hal yang sama berlaku untuk mouse proprietary RF dengan chipset atau module tertentu.
Beberapa Model Mouse dalam Satu Sertifikat
Jika importer memiliki banyak varian mouse, model grouping sebaiknya dilakukan sebelum proses sertifikasi.
Perbedaan warna atau bentuk casing belum tentu berarti radio configuration berbeda. Sebaliknya, dua mouse dengan desain hampir sama dapat menggunakan chipset, antenna, atau output power yang berbeda.
Assessment perlu membandingkan antara lain model, RF module, wireless technology, frequency, transmission power, antenna, serta negara asal pembuatan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memang memiliki ketentuan tertentu yang memungkinkan satu Sertifikat mencakup lebih dari satu varian untuk konfigurasi perangkat tertentu, tetapi penerapannya harus memenuhi kriteria regulasi dan tidak dapat diasumsikan berlaku untuk semua wireless mouse. JDIH Komdigi
Proses Import Mouse Nirkabel
Untuk import komersial, technical assessment sebaiknya dilakukan sebelum purchase order besar atau shipment.
Secara umum prosesnya dapat dimulai dari identifikasi model dan HS Code, pemeriksaan teknologi Bluetooth atau proprietary RF, review mouse dan USB receiver, serta pemeriksaan RF test report.
Setelah itu dapat ditentukan Standar Teknis, kebutuhan pengujian, serta proses Sertifikasi DJID/SDPPI yang diperlukan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 merupakan kerangka sertifikasi yang berlaku saat ini dan telah mencabut Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. JDIH Komdigi
Masa Berlaku Sertifikat untuk Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. JDIH Komdigi
Jika aktivitas tersebut dilanjutkan setelah periode tersebut, ketentuan mengenai pemenuhan Standar Teknis dan Sertifikat baru perlu diperhatikan.
Hal ini penting bagi importer yang melakukan shipment wireless mouse secara berkelanjutan.
Label DJID pada Wireless Mouse
Produk yang telah memperoleh Sertifikat juga perlu memenuhi ketentuan label.
Lampiran Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur format label yang mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. Ukuran dan warna dapat disesuaikan dengan media penempatan selama informasi tetap terbaca. JDIH Komdigi
Karena ukuran mouse dan terutama USB receiver relatif kecil, kebutuhan regulatory marking sebaiknya dipertimbangkan sebelum produksi atau shipment dalam jumlah besar.
Mouse dan Keyboard Wireless Combo
Beberapa produk dijual dalam satu paket yang terdiri dari wireless mouse, wireless keyboard, dan satu USB receiver.
Produk combo seperti ini perlu diperiksa sebagai konfigurasi produk yang sebenarnya.
Assessment perlu mengetahui apakah mouse dan keyboard menggunakan receiver yang sama, frequency range yang sama, serta chipset dan protokol RF yang digunakan.
Perusahaan sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa sertifikasi salah satu perangkat otomatis mencakup seluruh isi paket.
Dokumen teknis untuk mouse, keyboard, dan receiver sebaiknya tersedia sebelum proses sertifikasi dimulai.
Pentingnya Assessment Sebelum Shipment
Wireless mouse sering tersedia dalam banyak varian meskipun menggunakan nama komersial yang hampir sama.
Satu model dapat tersedia dalam versi Bluetooth, 2.4 GHz dongle, atau dual-mode. Manufacturer juga dapat menggunakan chipset berbeda untuk batch atau pasar tertentu.
Assessment sebelum shipment membantu perusahaan mengetahui kebutuhan sertifikasi, test report, model grouping, dokumen manufacturer, serta ketentuan label sebelum barang masuk ke Indonesia.
Hal ini juga mengurangi risiko ketidaksesuaian antara model pada invoice, packaging, datasheet, RF report, dan Sertifikat DJID/SDPPI.
Kesimpulan
Import mouse nirkabel ke Indonesia perlu memperhatikan fungsi wireless yang terdapat pada produk.
Bluetooth mouse, mouse dengan USB receiver, dan dual-mode wireless mouse dapat memiliki konfigurasi RF yang berbeda sehingga operating frequency, transmission power, module, antenna, receiver, dan test report perlu diperiksa.
HS 8471.60.40 mencakup kategori input koordinat X-Y termasuk mouse, tetapi HS Code sendiri tidak menggantikan assessment terhadap fungsi radio produk. JDIH Kemendag
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mempersiapkan Sertifikasi DJID/SDPPI, pengujian, dokumen teknis, model grouping, dan label dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mouse nirkabel dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mouse nirkabel, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
