Mendaftarkan merek adalah langkah strategis yang wajib dilakukan oleh pemilik bisnis, baik skala kecil maupun besar. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memberikan perlindungan hukum terhadap nama, logo, atau simbol yang mewakili produk dan jasa Anda.
Namun, tidak sedikit permohonan pendaftaran merek yang ditolak karena kesalahan teknis atau kurangnya pemahaman. Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut adalah tips dan trik sukses yang bisa Anda ikuti.
1. Pilih Nama Merek yang Unik dan Khas
Hindari menggunakan nama yang terlalu umum, deskriptif (seperti “enak” untuk makanan), atau yang sudah digunakan oleh bisnis lain. Nama yang kuat dan berbeda dari kompetitor akan lebih mudah didaftarkan dan diingat oleh konsumen.
2. Lakukan Pencarian Merek Sebelumnya
Sebelum mendaftarkan, periksa apakah merek Anda sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Anda bisa melakukan pencarian di situs resmi DJKI (https://merek.dgip.go.id) untuk memastikan nama dan logo Anda belum terdaftar. Ini bisa menghindarkan Anda dari penolakan akibat kesamaan merek.
3. Pahami dan Pilih Kelas Barang/Jasa yang Tepat
Setiap merek harus didaftarkan di kelas tertentu sesuai jenis produk atau jasa yang Anda tawarkan (mengacu pada Nice Classification). Misalnya, usaha makanan masuk ke kelas 30, jasa pendidikan ke kelas 41, dan seterusnya. Pemilihan kelas yang salah bisa membuat perlindungan hukum tidak efektif.
4. Siapkan Dokumen Secara Lengkap dan Benar
Kesalahan dalam dokumen adalah penyebab umum penolakan pendaftaran. Pastikan Anda menyiapkan dokumen seperti:
-
Identitas pemohon (perorangan atau perusahaan)
-
Gambar merek dalam format dan ukuran yang sesuai
-
Surat pernyataan kepemilikan merek
-
Surat kuasa (jika menggunakan jasa pihak ketiga)
5. Hindari Unsur yang Dilarang
Merek yang mengandung unsur menyesatkan, bertentangan dengan norma kesusilaan, atau menyerupai simbol negara kemungkinan besar akan ditolak. Hindari juga penggunaan nama tokoh terkenal atau lembaga tanpa izin.
6. Manfaatkan Proses Pengumuman
Setelah pendaftaran diajukan, akan ada masa pengumuman selama dua bulan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka proses akan dilanjutkan. Gunakan masa ini untuk memantau dan bersiap jika ada pihak yang mengajukan sanggahan.
7. Pantau dan Perpanjang Tepat Waktu
Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan bisa diperpanjang. Jangan lewatkan masa perpanjangan agar hak atas merek Anda tetap aktif dan tidak diambil pihak lain.
8. Gunakan Jasa Konsultan HKI Jika Perlu
Jika Anda merasa proses ini rumit atau tidak punya waktu untuk mengurus sendiri, menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual bisa sangat membantu. Mereka paham prosedur, dokumen, dan strategi yang tepat agar permohonan Anda tidak ditolak.
Kesimpulan
Pendaftaran merek adalah investasi penting untuk menjaga identitas dan nilai bisnis Anda. Dengan mengikuti langkah yang tepat – dari pemilihan nama hingga perpanjangan – Anda bisa memastikan merek Anda terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jika Anda ingin memastikan pendaftaran merek Anda sukses tanpa hambatan, Biruni Consulting siap mendampingi Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan lengkap untuk pendaftaran merek di seluruh Indonesia, agar bisnis Anda aman secara hukum dan siap berkembang lebih jauh.