SNI Mainan Anak adalah berbagai standar mengenai Mainan Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, untuk mainan anak usia 14 tahun ke bawah.
Kami membantu anda membuat SNI Mainan Anak dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting
Tampilan fisik mainan yang tidak aman untuk anak-anak, cat yang mudah terkelupas, bau dan
warna cat yang sangat menyolok serta kurangnya informasi yang jelas dalam kemasan
mainan edukasi ini
Produk mainan China yang di ekpor ke Amerika seperti playsoft,mobil-mobilan, alat musik dan
gambar terpaksa ditarik dari pasar karena Penggunaan bahan berbahaya terhadap produk
mainan banyak menimbulkan masalah seperti penggunaan unsur elemen antimoni, arsen,
barium,kadmium, timah hitam, air raksa dan silenium
Menurut peneliti bahwa akibat penggunaan bahan berbahaya dapat menghambat
pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti kanker terindikasi tingginya kandungan timbal dalam cat
Tujuan Pemberlakuan SNI Secara Wajib
Memberikan perlindungan bagi konsumen, pelakuusaha, masyarakat dalam aspek K3L (kesehatan,
keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup);
Memperlancar arus perdagangan;
Mengefisienkan industri dalam negeri, sehingga mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam
negeri maupun luar negeri;
Menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi, serta
meningkatkan kepastian usaha.
Meningkatkan kepastian dan efisiensi transaksi perdagangan.
Memberikan acuan bagi pelaku usaha dan membentuk persaingan pasar yang transparan.
Mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah
Meningkatkan efisiensi pasar dan kelancaran perdagangan internasional.
No Jenis Mainan Pos Tarif / HS
1. Baby Walker:dari logam Ex 9403.20.90.00 dari plastik 9403.70.10.00
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka 9503.00.10.00
3. Boneka; bagian dan aksesorisnya 9503.00.21.00 9503.00.22.00 9503.00.29.00
4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya 9503.00.30.00
5. Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak 9503.00.40.10 9503.00.40.90
6. Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik 9503.00.50.00
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia 9503.00.60.00
8. Puzzle dari segala jenis 9503.00.70.00
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan 9503.00.91.00
10. Tali lompat 9503.00.92.00
11. Kelereng 9503.00.93.00
12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak 9503.00.99.00
– Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
– Senapan/Pistol mainan
– Mainan lainnya
Kami membantu Pengurusan SNI Mainan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting