Sertifikasi perangkat pertahanan telekomunikasi merupakan persyaratan penting bagi produsen, integrator sistem, importir, dan pihak terkait yang menyediakan perangkat telekomunikasi untuk sektor pertahanan dan keamanan di Indonesia. Perangkat ini digunakan untuk komando, kendali, komunikasi, intelijen, dan pengawasan, sehingga wajib memenuhi regulasi telekomunikasi nasional serta aspek keamanan spektrum frekuensi.
Tanpa sertifikasi resmi, perangkat pertahanan telekomunikasi berisiko tidak dapat diimpor, dioperasikan, atau digunakan dalam sistem pertahanan nasional.
Apa Itu Sertifikasi Perangkat Pertahanan Telekomunikasi?
Sertifikasi perangkat pertahanan telekomunikasi adalah proses pengujian dan evaluasi teknis untuk memastikan bahwa perangkat:
-
Mematuhi regulasi Kominfo/Komdigi
-
Menggunakan spektrum frekuensi radio secara sah dan terkendali
-
Tidak menimbulkan interferensi terhadap layanan telekomunikasi lain
Sertifikasi telekomunikasi ini diterbitkan oleh SDPPI (Postel), khususnya untuk perangkat dengan fungsi pemancar dan/atau penerima radio.
Contoh Perangkat Pertahanan Telekomunikasi
Perangkat yang umumnya memerlukan sertifikasi meliputi:
-
Sistem komunikasi taktis militer
-
Radio komunikasi pertahanan (VHF/UHF/HF)
-
Perangkat komunikasi terenkripsi
-
Sistem command and control (C2) berbasis komunikasi nirkabel
-
Radar komunikasi dan sistem pemantauan spektrum
-
Perangkat komunikasi kendaraan dan lapangan militer
Setiap perangkat dengan fungsi radio tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi telekomunikasi.
Persyaratan Sertifikasi Perangkat Pertahanan Telekomunikasi
Persyaratan umum meliputi:
-
Laporan uji RF (Radio Frequency) dari laboratorium terakreditasi
-
Kepatuhan terhadap pita frekuensi yang diizinkan
-
Dokumen teknis (datasheet, diagram blok, spesifikasi teknis)
-
Legalitas badan usaha (NIB dan izin usaha)
-
Dokumen pendukung sesuai jenis dan klasifikasi perangkat
Untuk perangkat tertentu, proses sertifikasi dapat melibatkan mekanisme khusus sesuai kebijakan pemerintah.
Pentingnya Sertifikasi Perangkat Pertahanan Telekomunikasi
-
Kepatuhan Regulasi Nasional
Menghindari pelanggaran hukum penggunaan spektrum frekuensi. -
Keamanan dan Stabilitas Sistem
Menjamin komunikasi pertahanan berjalan aman dan andal. -
Kelancaran Impor dan Implementasi
Sertifikasi menjadi dasar legal pengadaan dan penggunaan perangkat. -
Dukungan Sistem Pertahanan Negara
Perangkat tersertifikasi mendukung kesiapan dan interoperabilitas sistem pertahanan.
Kesimpulan Bersama Biruni Consulting
Sertifikasi perangkat pertahanan telekomunikasi merupakan langkah krusial untuk memastikan perangkat komunikasi sektor pertahanan beroperasi secara legal, aman, dan patuh regulasi di Indonesia.
Biruni Consulting siap mendampingi proses sertifikasi perangkat pertahanan telekomunikasi secara profesional, mulai dari kajian regulasi, koordinasi pengujian RF, hingga pengurusan sertifikasi SDPPI/Postel. Bersama Biruni Consulting, proses sertifikasi menjadi lebih efisien, akurat, dan terpercaya.
