Sertifikasi Perangkat Bluetooth Low Energy (BLE)

Sertifikasi perangkat Bluetooth Low Energy (BLE) merupakan persyaratan penting bagi produsen, importir, maupun distributor yang ingin memasarkan perangkat berbasis BLE di Indonesia. Teknologi BLE banyak digunakan pada perangkat IoT, wearable, smart device, dan sensor nirkabel sehingga wajib memenuhi ketentuan regulasi telekomunikasi nasional.

Tanpa sertifikasi yang sesuai, perangkat BLE berisiko ditolak saat impor, tidak memperoleh izin edar, atau dilarang beredar di pasar Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi Perangkat Bluetooth Low Energy (BLE)?

Sertifikasi perangkat BLE adalah proses pengujian dan evaluasi teknis untuk memastikan bahwa perangkat yang menggunakan teknologi Bluetooth Low Energy memenuhi standar frekuensi radio, keselamatan, dan regulasi telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.

Sertifikasi ini umumnya diterbitkan oleh SDPPI (Postel) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Persyaratan Sertifikasi Perangkat BLE di Indonesia

Beberapa persyaratan umum meliputi:

  • Laporan hasil uji RF dari laboratorium terakreditasi

  • Kesesuaian dengan pita frekuensi Bluetooth yang diizinkan

  • Dokumen teknis perangkat (datasheet, block diagram, manual)

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas perusahaan

  • Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya

Meskipun perangkat BLE telah tersertifikasi di negara asal, sertifikasi lokal tetap diwajibkan untuk peredaran di Indonesia.

Mengapa Sertifikasi Perangkat BLE Sangat Penting?

  1. Kepatuhan Regulasi Telekomunikasi
    Sertifikasi memastikan penggunaan spektrum frekuensi sesuai aturan pemerintah.

  2. Kelancaran Impor dan Distribusi
    Sertifikat menjadi dasar pengurusan izin edar dan distribusi resmi.

  3. Keamanan dan Kinerja Perangkat
    Pengujian memastikan perangkat bekerja stabil dan aman.

  4. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
    Produk tersertifikasi lebih mudah diterima oleh konsumen dan mitra bisnis.

Tantangan dalam Sertifikasi Perangkat BLE

Tantangan umum meliputi perbedaan standar internasional, kelengkapan dokumen teknis, serta proses uji RF yang memerlukan ketelitian. Pendampingan profesional dapat mempercepat proses sertifikasi dan mengurangi risiko penolakan.

Kesimpulan Solusi Bersama Biruni 

Sertifikasi perangkat Bluetooth Low Energy (BLE) merupakan langkah wajib agar perangkat nirkabel dapat beredar secara legal dan aman di Indonesia. Proses sertifikasi yang tepat membantu mempercepat waktu masuk pasar serta memastikan kepatuhan regulasi.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan sertifikasi perangkat BLE di Indonesia. Mulai dari analisis regulasi, koordinasi uji RF, hingga pendampingan sertifikasi SDPPI/Postel, Biruni Consulting memberikan solusi efisien, akurat, dan sesuai ketentuan.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *