Sertifikasi Kominfo Jawa Tengah Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
Sertifikasi Kominfo Jawa Tengah merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, mengimpor, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di wilayah Jawa Tengah dan Indonesia secara umum. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai provinsi dengan jalur logistik strategis dan kawasan industri berkembang seperti Semarang, Solo (Surakarta), Kendal, Demak, dan Magelang, Jawa Tengah menjadi simpul penting distribusi perangkat telekomunikasi nasional. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Sertifikasi Kominfo menjadi faktor krusial dalam kelancaran usaha dan kepastian hukum.
Apa Itu Sertifikasi Kominfo?
Sertifikasi Kominfo adalah proses penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat:
-
memenuhi standar teknis dan elektris,
-
aman digunakan oleh masyarakat,
-
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perangkat telekomunikasi tanpa Sertifikasi Kominfo dilarang diimpor, diperdagangkan, maupun digunakan di wilayah Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo
Pelaksanaan Sertifikasi Kominfo mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk masuk pasar atau digunakan secara komersial.
Produk yang Wajib Sertifikasi Kominfo
Beberapa jenis produk yang wajib memiliki Sertifikasi Kominfo antara lain:
-
handphone, smartphone, dan tablet,
-
router, modem, dan access point,
-
alat komunikasi berbasis radio frequency,
-
produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.
Proses Sertifikasi Kominfo di Jawa Tengah
Pengajuan Sertifikasi Kominfo dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:
-
Identifikasi kewajiban sertifikasi produk
-
Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
-
Pengajuan permohonan sertifikasi melalui OSS
-
Verifikasi teknis dan administrasi
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Kominfo elektronik
-
Registrasi label dan QR Code Kominfo
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Kominfo
Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha dapat dikenakan:
-
sanksi administratif dan denda,
-
penarikan produk dari peredaran,
-
penolakan atau penahanan impor,
-
penghentian distribusi,
-
pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Sertifikasi Kominfo Jawa Tengah merupakan langkah penting untuk memastikan perangkat telekomunikasi memenuhi standar hukum dan teknis yang berlaku. Dengan meningkatnya aktivitas industri dan distribusi di Jawa Tengah, sertifikasi menjadi kunci kelancaran usaha dan perlindungan hukum bagi pelaku bisnis.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional dalam pengurusan Sertifikasi Kominfo secara resmi, cepat, dan sesuai Permen Kominfo terbaru. Biruni Consulting mendampingi klien dari tahap konsultasi awal hingga sertifikat terbit, memastikan proses berjalan efektif dan patuh regulasi.
