Drone bukan lagi sekadar mainan, melainkan alat canggih yang digunakan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, pemetaan, hingga pengiriman barang. Seiring dengan peningkatan penggunaannya, regulasi pun turut berkembang untuk memastikan keamanan, ketertiban frekuensi, dan perlindungan data.
Di Indonesia, setiap perangkat drone yang memiliki fitur komunikasi nirkabel wajib memiliki sertifikasi. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang digunakan aman, berkualitas, dan tidak mengganggu perangkat telekomunikasi lainnya.
Sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika), dan baru-baru ini diperbarui dengan PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024
Prosedur Sertifikasi Drone: Langkah Demi Langkah bersama Biruni Consulting
Proses sertifikasi drone mungkin terlihat rumit, namun dengan panduan yang tepat dan bantuan ahli, Anda dapat menyelesaikannya dengan efisien. Biruni Consulting hadir untuk mempermudah perjalanan Anda.
1️⃣ Fase Persiapan Dokumen (Estimasi: 1-2 Minggu)
Ini adalah langkah awal yang krusial. Kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses selanjutnya.
- Dokumen Legalitas Perusahaan: SIUP, NPWP, Akta Pendirian, TDP, NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Spesifikasi Teknis Produk: Lembar data teknis (datasheet) drone, termasuk informasi tentang model, jenis chipset, band frekuensi operasi (misalnya 2.4 GHz, 5.8 GHz), daya pancar (output power), dan protokol komunikasi (Wi-Fi, Bluetooth, GNSS).
- Dokumen Uji Internal/Laporan Uji: Jika memungkinkan, sertakan laporan uji dari pabrikan terkait Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Radio Frequency (RF).
- Foto Produk: Detail foto drone dari berbagai sisi.
- Manual Pengguna: Wajib disediakan dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan informasi spesifikasi teknis dan potensi gangguan.
2️⃣ Fase Pengujian di Laboratorium Terakreditasi (Estimasi: 2-6 Minggu)
Setelah dokumen lengkap, drone Anda akan diuji di laboratorium yang telah terakreditasi oleh SDPPI.
- Pemilihan Laboratorium: Biruni Consulting akan membantu Anda memilih laboratorium yang sesuai dan memiliki reputasi baik.
- Pengujian Teknis: Drone akan menjalani serangkaian pengujian, meliputi:
- EMC (Electromagnetic Compatibility): Memastikan drone tidak menimbulkan interferensi elektromagnetik berlebihan pada perangkat lain dan juga kebal terhadap interferensi dari luar.
- RF (Radio Frequency): Mengukur parameter frekuensi radio seperti daya pancar, lebar pita, dan stabilitas frekuensi sesuai standar Kominfo.
- Safety (jika diperlukan): Pengujian keamanan listrik dan baterai.
- Evaluasi Hasil: Jika semua hasil pengujian memenuhi standar, laporan uji akan diterbitkan. Jika ada yang gagal, perlu dilakukan perbaikan dan pengujian ulang. Minimal dua unit sampel drone biasanya diperlukan untuk pengujian.
3️⃣ Fase Pengajuan ke SDPPI (Estimasi: 1-3 Minggu)
Dengan laporan uji dari laboratorium, kini saatnya mengajukan permohonan sertifikasi secara resmi ke SDPPI.
- Aplikasi Online: Biruni Consulting akan membantu Anda mengisi formulir aplikasi melalui portal e-Sertifikasi SDPPI.
- Upload Dokumen: Semua dokumen administrasi dan hasil uji laboratorium akan diunggah dalam format yang ditentukan.
- Pembayaran Biaya: Biaya administrasi sertifikasi akan dibayarkan sesuai ketentuan SDPPI.
- Verifikasi Administrasi: Tim SDPPI akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
4️⃣ Fase Evaluasi Teknis & Inspeksi (Estimasi: 1-4 Minggu)
Setelah verifikasi dokumen, tim teknis SDPPI akan melakukan evaluasi mendalam.
- Review Dokumen Teknis: Analisis spesifikasi teknis drone dan laporan uji untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
- Inspeksi Fisik (Opsional): Dalam beberapa kasus, SDPPI mungkin melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi atau gudang importir.
- Persetujuan Teknis: Jika semua aspek telah memenuhi persyaratan, persetujuan teknis akan diterbitkan.
5️⃣ Fase Penerbitan Sertifikat (Estimasi: 1-2 Minggu)
Akhirnya, sertifikat akan diterbitkan!
- Penandatanganan Sertifikat: Sertifikat akan disahkan oleh pejabat SDPPI.
- Pencantuman Label: Anda wajib mencantumkan label sertifikasi SDPPI pada unit drone yang akan diedarkan. Label ini biasanya berupa stiker atau cetakan dengan nomor sertifikat.
- Database Resmi: Nomor sertifikat Anda akan tercatat dalam database resmi SDPPI yang dapat diverifikasi publik.
Tren Masa Depan Sertifikasi Drone: Inovasi & Digitalisasi
Dunia drone terus berkembang, begitu juga dengan regulasinya. Beberapa tren masa depan yang perlu diperhatikan:
- Integrasi Teknologi 5G/6G: Drone akan semakin terhubung dengan jaringan seluler generasi terbaru, menuntut standar pengujian yang lebih ketat.
- Sertifikasi Software & Keamanan Siber: Selain hardware, keamanan perangkat lunak drone juga akan menjadi fokus, terutama untuk drone yang mengumpulkan data sensitif.
- Digitalisasi Penuh Proses: Proses pengajuan sertifikasi akan semakin efisien dengan platform digital yang terintegrasi, memungkinkan pelacakan status secara real-time.
Siap Melakukan Sertifikasi Drone Anda?
Jangan biarkan regulasi menjadi penghalang inovasi Anda. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia, Biruni Consulting siap menjadi mitra Anda dalam proses sertifikasi drone.
Biruni Consulting dapat membantu Anda:
✅ Mempercepat proses sertifikasi.
✅ Meminimalkan risiko penolakan.
✅ Menghemat waktu dan sumber daya berharga Anda.
✅ Memastikan drone Anda legal dan siap dipasarkan.
Hubungi Biruni Consulting sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan legalitas drone Anda!