Sertifikasi alat navigasi maritim elektronik merupakan persyaratan penting bagi produsen, importir, dan distributor perangkat navigasi yang digunakan pada kapal laut di Indonesia. Alat navigasi maritim elektronik berfungsi untuk menunjang keselamatan pelayaran, komunikasi, dan penentuan posisi, sehingga wajib memenuhi regulasi telekomunikasi dan keselamatan pelayaran.
Tanpa sertifikasi yang sesuai, alat navigasi maritim elektronik berisiko ditolak saat impor, tidak memperoleh izin operasional, atau dilarang digunakan di perairan Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi Alat Navigasi Maritim Elektronik?
Sertifikasi alat navigasi maritim elektronik adalah proses pengujian dan evaluasi teknis untuk memastikan bahwa perangkat:
-
Mematuhi regulasi telekomunikasi Kominfo/Komdigi
-
Menggunakan spektrum frekuensi radio secara sah
-
Beroperasi aman dan tidak mengganggu sistem komunikasi lain
Sertifikasi telekomunikasi ini diterbitkan oleh SDPPI (Postel), khususnya untuk perangkat yang memiliki fungsi pemancar atau penerima radio.
Contoh Alat Navigasi Maritim Elektronik yang Wajib Sertifikasi
Beberapa contoh alat navigasi maritim elektronik meliputi:
-
AIS (Automatic Identification System)
-
Radar kapal
-
GPS dan chart plotter maritim
-
Radio komunikasi kapal (VHF, MF/HF)
-
ECDIS (Electronic Chart Display and Information System)
-
Perangkat komunikasi dan navigasi elektronik lainnya
Selain sertifikasi Kominfo/Komdigi, beberapa perangkat juga memerlukan persetujuan dari otoritas pelayaran terkait.
Persyaratan Sertifikasi Alat Navigasi Maritim Elektronik
Persyaratan umum meliputi:
-
Laporan uji RF (Radio Frequency) dari laboratorium terakreditasi
-
Kepatuhan terhadap pita frekuensi maritim yang diizinkan
-
Dokumen teknis (datasheet, diagram blok, user manual)
-
Legalitas perusahaan (NIB, izin usaha)
-
Dokumen pendukung sesuai fungsi dan teknologi perangkat
Apabila perangkat memiliki lebih dari satu modul komunikasi, masing-masing modul harus memenuhi regulasi yang berlaku.
Pentingnya Sertifikasi Alat Navigasi Maritim Elektronik
-
Kepatuhan Regulasi Telekomunikasi dan Pelayaran
Menghindari pelanggaran hukum dan sanksi regulasi. -
Keselamatan Navigasi Laut
Menjamin keandalan sistem navigasi dan komunikasi kapal. -
Kelancaran Impor dan Operasional
Sertifikasi menjadi dasar legal penggunaan perangkat di kapal. -
Kepercayaan Operator dan Otoritas Maritim
Perangkat tersertifikasi lebih dipercaya untuk operasional pelayaran.
Kesimpulan Bersama Biruni Consulting
Sertifikasi alat navigasi maritim elektronik merupakan langkah wajib untuk memastikan perangkat navigasi kapal beroperasi secara legal, aman, dan sesuai regulasi di Indonesia.
Biruni Consulting siap mendampingi proses sertifikasi alat navigasi maritim elektronik secara profesional, mulai dari kajian regulasi, koordinasi pengujian RF, hingga pengurusan sertifikasi SDPPI/Postel. Bersama Biruni Consulting, proses sertifikasi menjadi lebih efisien, akurat, dan patuh regulasi.
