Regulasi dan Mekanisme Pengurusan Sertifikasi SNI Melalui Perwakilan Resmi

Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah kewajiban bagi sejumlah kategori produk yang beredar di pasar Indonesia. Tujuannya adalah memastikan produk memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan konsumen. Bagi pelaku usaha, mendapatkan sertifikasi SNI menjadi pintu masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk e-katalog pemerintah dan jaringan ritel nasional.

Namun, karena prosesnya melibatkan uji produk, audit, dan kelengkapan dokumen administratif yang rumit, banyak perusahaan memilih menggunakan perwakilan resmi untuk mengurusnya. Lantas, bagaimana regulasi yang mengatur dan bagaimana mekanisme kerja perwakilan resmi dalam proses ini?

Regulasi Terkait Sertifikasi SNI

Beberapa regulasi utama yang mengatur proses sertifikasi SNI, antara lain:

🔹 Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Mengatur kewajiban penggunaan SNI untuk produk tertentu serta pengawasan implementasinya.

🔹 Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Menetapkan peran Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam menerbitkan sertifikat SNI.

🔹 Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan aturan teknis dari KAN
Menjadi dasar teknis pelaksanaan proses sertifikasi, audit mutu, hingga pengujian laboratorium.

Perwakilan resmi yang sah harus mengikuti seluruh peraturan ini secara ketat, tanpa melakukan pemalsuan, pemotongan prosedur, atau manipulasi data.

Mekanisme Pengurusan Sertifikasi SNI Melalui Perwakilan Resmi

Berikut tahapan umum proses sertifikasi SNI ketika dilakukan oleh perwakilan resmi:

1. Konsultasi Awal dan Analisis Produk

Perwakilan resmi membantu mengidentifikasi apakah produk wajib SNI atau tidak, serta memilih standar yang relevan.

2. Persiapan Dokumen dan Sistem Mutu

Tim ahli akan menyiapkan dokumen teknis, formulir permohonan, dan sistem manajemen mutu sesuai standar.

3. Pengujian Produk

Produk akan diuji di laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan.

4. Pengajuan ke LSPro dan Pendampingan Audit

Dokumen dan hasil uji diserahkan ke LSPro. Perwakilan resmi mendampingi proses audit lapangan dan klarifikasi.

5. Penerbitan Sertifikat SNI

Jika semua persyaratan terpenuhi, LSPro akan menerbitkan sertifikat SNI secara resmi atas nama perusahaan pemohon.

Keunggulan Menggunakan Perwakilan Resmi

✅ Memastikan Proses Legal dan Sesuai Regulasi
Semua langkah dijalankan sesuai prosedur resmi dari BSN, KAN, dan LSPro.

✅ Efisien dan Bebas Kesalahan Administratif
Pengalaman tim perwakilan resmi membantu mencegah penolakan karena kesalahan dokumen atau prosedur.

✅ Transparan dan Terjamin
Perwakilan resmi yang profesional tidak menjanjikan jalan pintas, melainkan proses yang jelas dan bisa ditelusuri.

Kesimpulan

Jika Anda tidak ingin mengambil risiko dengan proses sertifikasi yang rumit dan membingungkan, gunakan perwakilan resmi yang berpengalaman dan terpercaya. Di sinilah Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda.

Sebagai konsultan dan perwakilan resmi pengurusan SNI, Biruni Consulting telah mendampingi berbagai pelaku usaha dari skala UMKM hingga korporasi nasional. Kami memastikan proses Anda berjalan legal, cepat, dan sesuai standar, tanpa celah kesalahan.

Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk konsultasi GRATIS dan mulai proses sertifikasi SNI Anda dengan aman, jelas, dan tuntas!

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *