Proses Pendaftaran Merek: Tahapan yang Perlu Anda Ketahui

 

Merek merupakan identitas penting dalam dunia usaha. Tanpa perlindungan hukum yang sah, nama atau logo bisnis Anda bisa ditiru, disalahgunakan, bahkan diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah yang wajib bagi setiap pelaku usaha, baik UMKM maupun korporasi.

Namun, bagaimana sebenarnya proses pendaftaran merek di Indonesia? Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ketahui agar tidak salah langkah.

1. Pengecekan Ketersediaan Merek

Langkah awal yang penting adalah melakukan penelusuran terhadap merek yang ingin Anda daftarkan. Tujuannya untuk memastikan bahwa:

  • Merek Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain
  • Tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah ada, baik dalam penulisan, pengucapan, maupun arti

Langkah ini sangat penting untuk menghindari penolakan saat proses pendaftaran.

2. Penentuan Kelas Merek

Setiap merek didaftarkan dalam kelas barang atau jasa tertentu sesuai klasifikasi internasional (Nice Classification). Misalnya:

  • Kelas 30: makanan dan minuman
  • Kelas 3: kosmetik
  • Kelas 35: jasa perdagangan

Pemilihan kelas yang tepat menentukan cakupan perlindungan hukum merek Anda.

3. Persiapan Dokumen

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha)
  • Label merek (desain/logo)
  • Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan)
  • Formulir permohonan pendaftaran
  • Surat pernyataan kepemilikan merek

4. Pengajuan Permohonan ke DJKI

Permohonan bisa dilakukan secara daring melalui website resmi DJKI. Setelah diunggah, Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan telah masuk.

5. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian administrasi permohonan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk memperbaiki.

6. Pengumuman Publik (Masa Sanggah)

Jika lolos pemeriksaan formal, merek Anda akan diumumkan selama 2 bulan di Berita Resmi Merek. Pada masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika merasa memiliki hak atas merek serupa.

7. Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada sanggahan (atau sanggahan ditolak), DJKI akan melanjutkan ke pemeriksaan substantif, yaitu mengevaluasi:

  • Apakah merek memenuhi syarat sebagai tanda pembeda
  • Apakah merek menyesatkan, melanggar moralitas, atau bertentangan dengan hukum

8. Penerbitan Sertifikat Merek

Jika merek dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Kesimpulan: Pendaftaran Merek Butuh Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

Melalui pendaftaran, Anda memperoleh hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran. Namun proses ini tidak semudah mengisi formulir. Kesalahan dalam memilih kelas, desain logo, atau pengajuan bisa berujung pada penolakan yang memakan waktu dan tenaga.

Percayakan pada Biruni Consulting: Mitra Pendaftaran Merek Terpercaya

Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda melalui setiap tahapan pendaftaran merek dengan aman dan efisien. Kami menawarkan:

✅ Konsultasi gratis pemilihan nama dan kelas merek
✅ Pengecekan legalitas merek sebelum diajukan
✅ Pendampingan lengkap dari pengajuan hingga sertifikat terbit
✅ Perlindungan atas potensi konflik dan sanggahan hukum

📞 Lindungi nama baik bisnis Anda mulai hari ini. Hubungi Biruni Consulting untuk proses pendaftaran merek yang lebih cepat, tepat, dan profesional.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *