Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, banyak pemilik merek yang ingin memperluas jangkauan pasarnya tanpa perlu membuka cabang atau menjalankan operasional langsung. Salah satu cara yang paling efisien dan legal untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui perjanjian lisensi merek.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan merek oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas bisa menimbulkan risiko serius. Oleh karena itu, perjanjian lisensi merek yang sah dan tercatat menjadi kunci untuk ekspansi bisnis yang aman dan berkelanjutan.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek (licensor) dan penerima hak pakai (licensee) untuk memberikan izin penggunaan merek dalam batasan tertentu, seperti wilayah, jenis produk/jasa, jangka waktu, dan sistem kontrol mutu.
Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengapa Perlu Lisensi Merek?
✔ Ekspansi pasar tanpa membuka cabang baru
✔ Penghasilan pasif melalui royalti atau fee
✔ Pemanfaatan merek oleh pihak lain secara legal
✔ Menghindari pembajakan dan penyalahgunaan
✔ Menjaga reputasi dan konsistensi merek
Risiko Ekspansi Tanpa Perjanjian Lisensi
Banyak pelaku usaha melakukan kerja sama bisnis tanpa perjanjian lisensi resmi. Ini sangat berisiko karena:
🚫 Tidak ada perlindungan hukum jika merek disalahgunakan
🚫 Tidak bisa menindak pihak ketiga secara legal
🚫 Hilangnya kendali atas citra merek
🚫 Potensi sengketa antara pemilik dan mitra
🚫 Merek dapat dipalsukan atau digunakan sembarangan
Isi Pokok Perjanjian Lisensi Merek
Agar efektif dan sah, perjanjian lisensi merek harus memuat antara lain:
- Identitas lengkap para pihak
- Informasi merek yang dilisensikan (nomor, kelas, sertifikat)
- Jenis lisensi: eksklusif, non-eksklusif, atau sub-lisensi
- Ruang lingkup dan batasan penggunaan
- Jangka waktu dan wilayah berlakunya lisensi
- Pengaturan kompensasi (royalti/fee)
- Ketentuan pengawasan dan kontrol mutu
- Mekanisme penyelesaian sengketa
Pentingnya Pencatatan ke DJKI
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan di DJKI tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ini berarti Anda tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat jika terjadi sengketa.
🌐 Biruni Consulting: Solusi Profesional Lisensi Merek Anda
Agar proses penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi berjalan lancar, cepat, dan benar secara hukum, Biruni Consulting siap menjadi mitra Anda.
Layanan Kami:
✅ Konsultasi jenis lisensi yang sesuai dengan bisnis Anda
✅ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai ketentuan hukum
✅ Pengurusan pencatatan ke DJKI secara online
✅ Review dan revisi perjanjian lisensi lama
✅ Pendampingan hingga perjanjian sah dan tercatat
Kesimpulan
Lisensi merek adalah cara legal, hemat, dan strategis untuk memperluas bisnis Anda tanpa harus membangun sendiri dari nol. Tapi tanpa perjanjian dan pencatatan yang sah, Anda bisa terjebak dalam sengketa hukum yang merugikan.
💼 Jangan ambil risiko. Pastikan ekspansi Anda berjalan aman dan profesional.
📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang juga untuk konsultasi GRATIS dan pengurusan lisensi merek dari awal hingga tuntas.