Perjanjian Lisensi Merek untuk Start-up: Apa yang Harus Diketahui?

 

Dalam dunia bisnis rintisan atau start-up, merek adalah salah satu aset intelektual paling penting. Merek membentuk identitas, membedakan produk di pasar, dan menjadi bagian dari strategi pertumbuhan. Ketika start-up ingin memperluas jangkauan tanpa kehilangan kendali atas mereknya, perjanjian lisensi merek menjadi pilihan strategis.

Namun, sebelum membuat kesepakatan, penting bagi para pendiri start-up untuk memahami aspek hukum dan bisnis dari lisensi merek agar tidak terjebak dalam perjanjian yang merugikan.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek dan pihak lain yang diberikan hak untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Dalam konteks start-up, lisensi ini bisa diberikan kepada:

  • Mitra distribusi
  • Franchisee
  • Sub-brand dalam ekosistem bisnis
  • Pihak investor atau kolaborator

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan Start-up

1. Jelas Siapa Pemilik Merek

Pastikan merek sudah terdaftar atas nama start-up, bukan individu pendiri, untuk menghindari konflik di kemudian hari. Jika masih dalam proses pendaftaran, nyatakan dengan jelas siapa yang memiliki hak hukum atas merek tersebut.

2. Jenis Lisensi: Eksklusif vs Non-Eksklusif

Pahami perbedaannya:

  • Lisensi eksklusif memberi hak tunggal kepada penerima lisensi.
  • Non-eksklusif memungkinkan pemilik merek memberi lisensi ke beberapa pihak.

Pilih sesuai dengan strategi bisnis dan tingkat kontrol yang ingin dipertahankan.

3. Ruang Lingkup & Durasi

Perjanjian harus menjelaskan secara rinci:

  • Wilayah penggunaan merek
  • Jenis produk/jasa yang dilisensikan
  • Durasi lisensi dan ketentuan perpanjangan

4. Ketentuan Royalti atau Kompensasi

Jika lisensi bersifat komersial, sepakati apakah ada royalti tetap, bagi hasil, atau biaya satu kali. Transparansi di awal mencegah sengketa di masa depan.

5. Ketentuan Pengawasan dan Kualitas

Start-up harus tetap mengontrol bagaimana merek digunakan agar reputasi merek tetap terjaga. Perjanjian bisa mencantumkan standar kualitas, hak audit, dan pelaporan rutin.

6. Wajib Didaftarkan ke DJKI

Agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, lisensi wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pendaftaran, penerima lisensi tidak bisa menuntut pihak lain atas pelanggaran merek.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Legalitas Lisensi Sejak Dini

Bagi start-up, lisensi merek bisa menjadi alat ekspansi yang kuat—asal dijalankan dengan strategi dan legalitas yang matang. Kesalahan dalam perjanjian bisa berdampak pada reputasi, kepemilikan, bahkan potensi investasi.

Biruni Consulting Siap Dampingi Start-up Anda

Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual, Biruni Consulting membantu start-up dan pelaku usaha untuk:

✅ Merancang perjanjian lisensi merek yang sah
✅ Menghindari risiko sengketa dan pelanggaran
✅ Mengurus pendaftaran lisensi ke DJKI hingga tuntas
✅ Memberi pendampingan hukum selama masa kerja sama

💼 Lindungi dan kembangkan merek start-up Anda dengan langkah yang tepat. Biruni Consulting siap jadi mitra profesional Anda.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *