Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek menjadi aset yang sangat berharga. Banyak pemilik merek memilih untuk melisensikan mereknya kepada pihak lain sebagai strategi ekspansi pasar atau kolaborasi usaha. Namun, agar kerja sama ini berjalan lancar dan adil, diperlukan perjanjian lisensi merek yang sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian lisensi bukan hanya melindungi pemilik merek (licensor), tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penerima lisensi (licensee). Tanpa dokumen yang jelas, kerja sama dapat berujung pada konflik, penyalahgunaan merek, atau bahkan gugatan hukum.
Apa itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek dan pihak lain yang ingin menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial. Dalam kontrak ini, pemilik memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dengan syarat dan batasan tertentu, seperti wilayah penggunaan, jangka waktu, jenis produk atau jasa, dan hak eksklusivitas.
Manfaat Perjanjian Lisensi bagi Kedua Pihak
Bagi Pemilik Merek (Licensor):
- Menjaga kontrol atas penggunaan merek
- Memperoleh pendapatan pasif (royalti)
- Mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak lain
- Memperluas pasar tanpa membuka cabang sendiri
Bagi Penerima Lisensi (Licensee):
- Mendapatkan hak legal menggunakan merek ternama
- Meningkatkan kredibilitas produk atau jasa
- Menghindari risiko gugatan pelanggaran merek
- Memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnis
Mengapa Harus Dibuat secara Tertulis dan Dicatatkan di DJKI?
Perjanjian lisensi merek wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pencatatan, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, dan bisa dianggap tidak sah jika terjadi sengketa.
Komponen Wajib dalam Perjanjian Lisensi
Agar perjanjian lisensi memberikan perlindungan maksimal, berikut beberapa elemen penting yang harus dicantumkan:
- Identitas lengkap para pihak
- Detail merek yang dilisensikan
- Wilayah dan jangka waktu lisensi
- Sifat lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
- Ketentuan royalti dan pembagian keuntungan
- Sanksi pelanggaran dan penyelesaian sengketa
Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek adalah fondasi legal yang penting dalam kerja sama bisnis berbasis kekayaan intelektual. Dokumen ini melindungi hak dan kepentingan kedua pihak—baik pemilik maupun pengguna merek—dari berbagai risiko hukum dan komersial.
🔹 Untuk memastikan perjanjian Anda disusun dengan benar, sah, dan dicatatkan secara resmi di DJKI, percayakan prosesnya kepada Biruni Consulting. Kami menyediakan layanan konsultasi, pembuatan dokumen legal, serta pengurusan pencatatan lisensi merek secara profesional dan terpercaya.
📞 Amankan kerja sama bisnis Anda hari ini bersama Biruni Consulting—solusi legal terpercaya untuk perlindungan kekayaan intelektual Anda!