Memperluas bisnis tidak selalu harus dilakukan dengan membuka cabang baru atau menambah modal besar. Ada cara yang lebih efisien dan legal untuk memperluas jangkauan usaha Anda, yaitu melalui perjanjian lisensi merek.
Dengan lisensi merek, pemilik merek dapat mengizinkan pihak lain menggunakan merek dagangnya untuk memasarkan produk atau jasa dalam jangka waktu dan wilayah tertentu. Strategi ini tidak hanya memperluas eksposur merek, tetapi juga memberikan peluang pendapatan pasif.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pemilik merek (licensor) dan pihak penerima lisensi (licensee). Isi perjanjian biasanya mencakup:
- Identitas para pihak
- Obyek lisensi (merek yang dimaksud)
- Ruang lingkup penggunaan
- Wilayah dan jangka waktu
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Ketentuan pembayaran royalti
- Mekanisme penyelesaian sengketa
Perjanjian ini wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar diakui secara hukum.
Mengapa Lisensi Merek Adalah Strategi Ekspansi yang Efektif?
✅ Hemat Modal
Anda tidak perlu membangun infrastruktur baru. Cukup bermitra dengan pihak lain yang siap memasarkan produk dengan merek Anda.
✅ Meningkatkan Jangkauan Pasar
Dengan lisensi, merek Anda dapat hadir di berbagai daerah atau segmen pasar melalui mitra usaha.
✅ Potensi Pendapatan Tambahan
Lisensi memberikan peluang untuk memperoleh royalti dari penggunaan merek Anda.
✅ Menjaga Reputasi Merek
Perjanjian memungkinkan Anda mengatur standar mutu produk yang harus dipatuhi oleh licensee.
Risiko Jika Tanpa Perjanjian yang Sah
Memberikan izin penggunaan merek tanpa dasar hukum tertulis sangat berisiko. Di antaranya:
- Merek disalahgunakan oleh mitra
- Tidak ada perlindungan hukum saat terjadi sengketa
- Potensi kehilangan hak eksklusif atas merek
- Sulit menagih royalti karena tidak ada kesepakatan tertulis
Untuk itu, perjanjian lisensi bukan sekadar formalitas—melainkan alat perlindungan hukum sekaligus strategi bisnis.
Cara Mengurus Perjanjian Lisensi Merek Secara Legal
- Susun perjanjian tertulis sesuai kaidah hukum dan kebutuhan bisnis.
- Tandatangani perjanjian oleh kedua pihak.
- Ajukan pencatatan lisensi ke DJKI secara daring melalui laman resmi.
- Tunggu proses verifikasi hingga bukti pencatatan diterbitkan.
Kesimpulan
Lisensi merek adalah cara cerdas untuk memperluas jangkauan bisnis Anda secara legal dan terstruktur. Namun, tanpa perjanjian lisensi yang sah dan pencatatan resmi di DJKI, kerja sama Anda bisa berisiko secara hukum dan merugikan dalam jangka panjang.
Untuk itu, Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam penyusunan dan pengurusan perjanjian lisensi merek. Kami membantu Anda mulai dari drafting perjanjian, hingga pencatatan di DJKI, dengan layanan yang cepat, aman, dan sesuai regulasi.
📌 Kembangkan bisnis Anda tanpa risiko hukum. Serahkan pengurusan lisensi merek Anda pada ahlinya bersama Biruni Consulting.