Perjanjian Lisensi Merek: Cara Legal Memperluas Bisnis Anda

Di tengah persaingan pasar yang dinamis, banyak pemilik merek mencari cara untuk memperluas jangkauan bisnis mereka secara efisien namun tetap legal. Salah satu strategi yang terbukti efektif adalah melalui perjanjian lisensi merek.

Melalui lisensi merek, pemilik tidak perlu membuka cabang sendiri, tapi tetap bisa mengembangkan mereknya dengan melibatkan mitra usaha terpercaya. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu lisensi merek, prosedurnya, serta manfaat dan tips pengelolaannya.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah perjanjian hukum antara pemilik merek (licensor) dan pihak lain (licensee) untuk memberikan hak menggunakan merek terdaftar dalam ruang lingkup tertentu—baik secara eksklusif maupun non-eksklusif.

Contoh penerapan:

  • Sebuah perusahaan kopi melisensikan mereknya kepada mitra lokal di daerah lain untuk membuka kedai kopi dengan nama merek tersebut.
  • Sebuah produsen kosmetik memberikan lisensi kepada pabrik pihak ketiga untuk memproduksi produknya dengan standar yang ditentukan.

Mengapa Lisensi Merek Penting?

Lisensi merek bukan hanya soal izin pakai nama, tapi merupakan alat legal untuk ekspansi bisnis, dengan manfaat berikut:

Mengembangkan pasar tanpa biaya operasional langsung
Menambah sumber pendapatan (royalti atau fee)
Memperkuat merek melalui kolaborasi strategis
Mengatur dan mengontrol kualitas meski diproduksi/diedarkan oleh pihak lain

Namun, agar semua manfaat ini bisa dinikmati dengan aman, perjanjian lisensi harus dibuat dengan benar dan dicatatkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Prosedur Resmi Pengurusan Lisensi Merek di Indonesia

1. Pastikan Merek Sudah Terdaftar

Lisensi hanya berlaku untuk merek yang telah mendapatkan sertifikat terdaftar dari DJKI.

2. Membuat Perjanjian Tertulis

Perjanjian lisensi wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memuat minimal:

  • Identitas lengkap para pihak
  • Nomor dan nama merek
  • Tipe lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
  • Wilayah berlakunya lisensi
  • Masa berlaku perjanjian
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Pengawasan mutu
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

3. Mengajukan Pencatatan ke DJKI

Langkah selanjutnya adalah mencatatkan perjanjian lisensi ke DJKI. Pencatatan dilakukan secara online melalui e-lisensi DJKI. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Salinan perjanjian
  • Formulir permohonan
  • Bukti pembayaran biaya pencatatan
  • Surat kuasa bila menggunakan konsultan

Setelah diverifikasi dan disetujui, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Lisensi Merek.

Tips Praktis Mengelola Lisensi Merek

💡 Selalu audit partner licensee secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
💡 Gunakan bantuan konsultan hukum untuk menyusun pasal-pasal krusial dalam perjanjian.
💡 Sertakan klausul tentang kontrol mutu dan sanksi jika terjadi pelanggaran.
💡 Segera daftarkan pencabutan lisensi jika kerja sama berakhir, untuk menghindari penyalahgunaan.

Risiko Tanpa Pencatatan Resmi

📌 Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan di DJKI tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
📌 Rentan konflik, misalnya jika licensee menyalahgunakan merek atau melanggar kualitas.
📌 Sulit membuktikan hak hukum jika terjadi pelanggaran atau perselisihan.

Kesimpulan

Perjanjian lisensi merek adalah jalan cerdas dan legal untuk memperluas bisnis Anda dengan tetap menjaga kepemilikan dan reputasi merek. Namun, agar prosesnya berjalan lancar dan sah di mata hukum, Anda memerlukan pendampingan profesional.

Biruni Consulting hadir untuk:

✅ Menyusun dan meninjau perjanjian lisensi merek
✅ Mengurus pencatatan di DJKI secara cepat dan akurat
✅ Memberikan pendampingan hukum dan strategi ekspansi merek

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *