Perjanjian Lisensi Merek: Cara Legal Memperluas Bisnis Anda

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, memperluas jangkauan pasar menjadi kebutuhan utama banyak pelaku usaha. Salah satu cara legal dan strategis untuk melakukan ekspansi tanpa harus membuka cabang atau melakukan investasi besar adalah melalui perjanjian lisensi merek.

Apa itu lisensi merek? Bagaimana cara membuat dan mencatatkannya agar sah secara hukum? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah bentuk kerja sama hukum di mana pemilik merek (licensor) memberikan izin kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam kurun waktu, wilayah, dan ketentuan tertentu.

Contohnya: Sebuah perusahaan makanan lokal di Jakarta melisensikan mereknya kepada mitra bisnis di Surabaya untuk memproduksi dan menjual produk dengan nama merek tersebut. Semua dilakukan di bawah pengawasan kualitas pemilik merek.

Mengapa Lisensi Merek Penting untuk Ekspansi?

Lisensi merek memungkinkan pemilik usaha untuk:

  • Memperluas bisnis secara cepat dan efisien
  • Menghasilkan pendapatan pasif melalui biaya lisensi atau royalti
  • Membangun jaringan distribusi tanpa investasi besar
  • Meningkatkan nilai merek melalui eksposur yang lebih luas

Namun, tanpa perjanjian dan pencatatan yang sah, lisensi ini bisa menimbulkan risiko hukum.

Syarat dan Proses Legal Lisensi Merek di Indonesia

1. Merek Harus Terdaftar

Lisensi hanya dapat diberikan untuk merek yang sudah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

2. Buat Perjanjian Lisensi Tertulis

Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan minimal memuat:

  • Identitas para pihak
  • Detail merek yang dilisensikan (nomor dan nama)
  • Tipe lisensi (eksklusif atau non-eksklusif)
  • Wilayah dan jangka waktu lisensi
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Ketentuan pengawasan kualitas produk/jasa

3. Ajukan Pencatatan ke DJKI

Perjanjian lisensi harus dicatatkan di DJKI agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Dokumen yang dibutuhkan:

  • Salinan perjanjian lisensi
  • Formulir permohonan pencatatan
  • Bukti pembayaran biaya
  • Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan hukum)

Proses pencatatan ini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI.

Risiko Jika Lisensi Tidak Didaftarkan

Lisensi tanpa pencatatan resmi bisa menyebabkan:

  • Sengketa antara pemilik merek dan pengguna
  • Kerugian finansial jika terjadi pelanggaran kontrak
  • Hilangnya hak hukum terhadap pihak ketiga

Oleh karena itu, pencatatan lisensi merek adalah langkah penting dalam perlindungan hukum dan reputasi bisnis Anda.

Kesimpulan: Percayakan Pengurusan Lisensi Merek Anda ke Biruni Consulting

Perjanjian lisensi merek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen hukum penting untuk pertumbuhan bisnis yang aman dan terstruktur. Dengan prosedur yang benar, Anda dapat memperluas bisnis tanpa harus mengorbankan kepemilikan dan kendali atas merek.

Biruni Consulting siap menjadi mitra Anda dalam:

✅ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai hukum
✅ Pendaftaran lisensi merek di DJKI
Pendampingan hukum dan strategi pengelolaan merek

🔹 Kembangkan merek Anda secara legal dan aman. Hubungi Biruni Consulting hari ini!

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *