Panduan Praktis Pendaftaran Merek untuk Pemilik Usaha

 

Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, nama dan logo usaha bukan hanya identitas—tetapi juga aset berharga yang harus dilindungi secara hukum. Salah satu langkah paling penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha, terutama UMKM dan startup, adalah pendaftaran merek dagang.

Pendaftaran merek bukan hal yang rumit jika Anda memahami alurnya. Artikel ini menyajikan panduan praktis dan ringkas agar Anda sebagai pemilik usaha bisa melakukan proses pendaftaran merek dengan lebih percaya diri.

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah tanda yang membedakan barang atau jasa yang Anda tawarkan dengan milik pelaku usaha lainnya. Tanda ini bisa berupa nama, logo, huruf, angka, warna, suara, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Ketika Anda mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakannya dalam kegiatan usaha, serta perlindungan hukum dari peniruan dan pencatutan.

Manfaat Pendaftaran Merek

  • Perlindungan hukum atas nama dan logo Anda
  • Hak eksklusif penggunaan merek di seluruh Indonesia
  • Menambah nilai bisnis, bisa dijadikan lisensi atau warisan
  • Meningkatkan kepercayaan dari konsumen, mitra, dan investor

Langkah-Langkah Praktis Pendaftaran Merek

1. Cek Ketersediaan Merek

Lakukan pencarian melalui situs resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk memastikan bahwa merek Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

2. Tentukan Kelas Merek

Sesuai dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan, pilih kelas yang tepat berdasarkan Klasifikasi Nice (NCL). Misalnya, makanan & minuman (kelas 29–30), jasa edukasi (kelas 41), dsb.

3. Persiapkan Dokumen

Biasanya diperlukan:

  • Nama dan alamat pemilik merek
  • Contoh tampilan merek (logo, tulisan, dsb.)
  • KTP pemilik atau akta pendirian badan usaha

4. Ajukan Permohonan Online

Permohonan dilakukan secara daring melalui website https://merek.dgip.go.id. Setelah semua data dan dokumen lengkap, Anda akan mendapatkan bukti pengajuan resmi.

5. Masa Pemeriksaan dan Pengumuman

DJKI akan memeriksa secara formal dan substantif, serta mengumumkan merek Anda di berita resmi untuk memberi waktu sanggahan (±2 bulan). Jika tidak ada keberatan, maka akan dilanjutkan ke tahap sertifikasi.

6. Terbitnya Sertifikat Merek

Jika lolos semua tahapan, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Tips Tambahan

  • Jangan tunggu bisnis besar dulu—daftarkan sejak awal!
  • Pastikan desain logo atau nama tidak meniru atau menyerupai merek lain
  • Jika Anda ragu dengan proses atau klasifikasi, gunakan jasa konsultan profesional

Kesimpulan: Lindungi Brand Anda Sejak Awal

Pendaftaran merek adalah investasi strategis untuk masa depan bisnis Anda. Dengan merek terdaftar, Anda memiliki hak penuh atas identitas usaha Anda, melindungi diri dari konflik hukum, dan membuka peluang komersial yang lebih luas.

Jangan menunggu ditiru, disalip, atau disengketakan. Ambil kendali dan amankan merek Anda secara sah!

Daftarkan Merek Anda Bersama Biruni Consulting

Biruni Consulting siap menjadi partner terpercaya Anda dalam proses pendaftaran merek dengan layanan:

✅ Konsultasi nama & logo
✅ Pengecekan ketersediaan merek
✅ Penentuan kelas barang/jasa
✅ Pengajuan online ke DJKI
✅ Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan

📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang dan wujudkan perlindungan merek usaha Anda dengan aman dan profesional.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *