Panduan Lengkap Pengurusan Perjanjian Lisensi Merek: Langkah, Syarat, dan Prosesnya

Jika Anda memiliki merek dagang yang sudah dikenal dan ingin memperluas jangkauan bisnis tanpa membuka cabang sendiri, perjanjian lisensi merek bisa menjadi solusi terbaik. Melalui perjanjian ini, Anda dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda secara legal dan terkontrol. Tapi agar tetap aman dan menguntungkan, pengurusannya tidak boleh sembarangan.

Berikut panduan lengkap mulai dari langkah-langkah, syarat, hingga proses pengurusan perjanjian lisensi merek yang tepat.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kesepakatan tertulis antara pemilik merek (pemberi lisensi) dan pihak lain (penerima lisensi) yang memberi izin penggunaan merek untuk jangka waktu dan wilayah tertentu, sesuai ketentuan yang disepakati.

Lisensi ini memungkinkan merek Anda dipakai oleh pihak ketiga, namun Anda tetap memiliki hak penuh atas merek tersebut.

Syarat-Syarat Perjanjian Lisensi Merek

Agar lisensi merek sah secara hukum, beberapa syarat berikut perlu dipenuhi:

  1. Merek Sudah Terdaftar
    Anda hanya bisa melisensikan merek yang sudah memiliki sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  2. Perjanjian Tertulis
    Lisensi harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  3. Mencantumkan Ketentuan Penting
    Seperti: objek lisensi (merek apa yang digunakan), ruang lingkup (wilayah dan jenis produk), jangka waktu, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pengaturan royalti (jika ada).

  4. Didaftarkan ke DJKI
    Agar mendapatkan perlindungan hukum maksimal, perjanjian lisensi harus dicatatkan di DJKI.

Langkah-langkah Pengurusan Perjanjian Lisensi Merek

Berikut tahapan umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Siapkan Dokumen Perjanjian Lisensi
    Pastikan perjanjian memuat semua poin penting secara jelas dan rinci, termasuk ketentuan pelanggaran atau pemutusan kerja sama. Anda bisa menyusunnya sendiri atau dengan bantuan konsultan hukum.

  2. Lengkapi Persyaratan Administratif
    Untuk mencatatkan lisensi ke DJKI, Anda perlu:

    • Salinan sertifikat merek

    • Salinan perjanjian lisensi

    • Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)

    • Bukti pembayaran biaya pencatatan

  3. Ajukan Pencatatan ke DJKI
    Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI atau langsung ke kantor DJKI. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, DJKI akan menerbitkan bukti pencatatan.

  4. Pantau dan Lakukan Pengawasan
    Sebagai pemilik merek, Anda tetap harus mengawasi penggunaan merek oleh penerima lisensi, agar tetap sesuai standar kualitas yang Anda inginkan.

Keuntungan Melakukan Perjanjian Lisensi Merek

  • Ekspansi bisnis lebih cepat dan hemat biaya

  • Pendapatan tambahan dari royalti

  • Meningkatkan nilai merek di pasar

  • Meminimalisir risiko pelanggaran hak merek

Kesimpulan: Perjanjian Lisensi Merek Butuh Strategi yang Tepat

Perjanjian lisensi merek bukan hanya sekadar memberi izin kepada pihak lain, tetapi juga tentang menjaga reputasi dan kontrol atas merek Anda. Untuk itu, setiap langkahnya harus dilakukan dengan cermat—mulai dari penyusunan dokumen hingga pencatatan resmi ke DJKI.

Agar proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, Anda sebaiknya bekerja sama dengan pihak yang berpengalaman di bidang hukum dan kekayaan intelektual.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan lisensi merek. Kami membantu Anda menyusun perjanjian yang kuat, mengurus pencatatan resmi, serta memberikan pendampingan hukum agar merek Anda tetap aman dan bernilai tinggi. Dengan Biruni, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir soal perlindungan hak merek.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *