Merek Terdaftar Bisa Dilisensikan? Begini Cara dan Prosedurnya

 

Banyak pelaku usaha bertanya: “Apakah merek yang sudah terdaftar bisa dipakai oleh pihak lain?” Jawabannya: bisa, melalui perjanjian lisensi merek. Lisensi merek adalah solusi hukum yang memungkinkan pemilik merek memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dalam kegiatan bisnis, dengan pengaturan dan batasan yang disepakati bersama.

Namun, agar lisensi ini sah di mata hukum, ada prosedur penting yang harus dijalankan. Artikel ini akan membahas syarat, langkah, dan proses pengurusan lisensi merek secara resmi di Indonesia, serta manfaat yang bisa Anda peroleh.

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah pemberian hak dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam bentuk, ruang lingkup, dan jangka waktu tertentu. Proses ini dilakukan melalui perjanjian tertulis dan wajib dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum.

Syarat Merek yang Bisa Dilisensikan

Sebelum melisensikan merek, pastikan:

  • ✅ Merek Anda telah terdaftar secara resmi di DJKI
  • ✅ Anda adalah pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut
  • ✅ Merek tidak sedang dalam sengketa hukum atau pencabutan

Manfaat Melisensikan Merek

Melisensikan merek bukan hanya memperluas jangkauan bisnis, tetapi juga memberi sejumlah keuntungan strategis:

  • Ekspansi tanpa membuka cabang sendiri
  • Pendapatan tambahan melalui royalti
  • Meningkatkan nilai merek melalui eksposur
  • Membangun jaringan distribusi dan kerja sama strategis
  • Memanfaatkan keahlian mitra lokal tanpa kehilangan kepemilikan merek

Prosedur Pengurusan Lisensi Merek di Indonesia

Berikut langkah-langkah umum yang perlu ditempuh:

1. Menyusun Perjanjian Lisensi

Buat perjanjian lisensi merek yang berisi:

  • Data pemilik dan penerima lisensi
  • Identitas merek yang dilisensikan (nama, nomor pendaftaran)
  • Tipe lisensi (eksklusif atau non-eksklusif)
  • Jangka waktu, wilayah, dan ruang lingkup penggunaan
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Ketentuan royalti dan pengawasan mutu
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

2. Mengajukan Permohonan Pencatatan ke DJKI

  • Isi formulir permohonan secara elektronik melalui sistem e-filing DJKI
  • Unggah salinan perjanjian lisensi dan dokumen pendukung lainnya
  • Bayar biaya pencatatan lisensi sesuai ketentuan

3. Proses Pemeriksaan Administratif

DJKI akan memverifikasi dokumen dan kelengkapan perjanjian. Jika lengkap, lisensi akan dicatatkan dan diumumkan dalam berita resmi merek.

4. Terbitnya Sertifikat Pencatatan Lisensi

Setelah lisensi dicatat, Anda akan mendapatkan bukti sah bahwa pihak lain dapat menggunakan merek secara legal.

Pentingnya Mencatatkan Lisensi Merek

Tanpa pencatatan resmi di DJKI:

  • Lisensi tidak berlaku terhadap pihak ketiga
  • Anda sulit menegakkan hak hukum jika terjadi pelanggaran
  • Penerima lisensi tidak punya legal standing untuk menggunakan merek

Karena itu, pencatatan lisensi merek bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum wajib untuk melindungi bisnis Anda dan mitra usaha.

Ingin Praktis dan Aman? Gunakan Jasa Biruni Consulting

Pengurusan lisensi merek memerlukan pemahaman hukum kekayaan intelektual dan prosedur teknis. Jika Anda tidak memiliki waktu atau ingin memastikan proses berjalan lancar dan legal, Biruni Consulting siap membantu.

Layanan Kami:

✅ Konsultasi dan penyusunan perjanjian lisensi
✅ Pengurusan pencatatan lisensi ke DJKI
✅ Pendampingan hukum dan audit merek
✅ Solusi sengketa terkait penggunaan merek

Kesimpulan

Ya, merek terdaftar bisa dan sah untuk dilisensikan, asalkan dilakukan melalui perjanjian tertulis dan dicatatkan ke DJKI. Proses ini bukan hanya melindungi Anda secara hukum, tetapi juga membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas dan menguntungkan.

🔷 Jangan ambil risiko legal dengan lisensi yang tidak tercatat.
🔷 Pastikan bisnis Anda aman, legal, dan siap berkembang bersama Biruni Consulting.

📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS tentang lisensi merek dan layanan kekayaan intelektual lainnya.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *