Di era persaingan bisnis yang ketat, membesarkan merek tidak harus selalu dengan membuka cabang sendiri. Salah satu strategi yang semakin populer digunakan adalah lisensi merek, yakni memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang yang sudah terdaftar dalam kegiatan komersial mereka.
Dengan lisensi merek, pemilik dapat memperluas jangkauan pasar tanpa menambah beban operasional. Sementara penerima lisensi dapat menjalankan usaha dengan brand yang sudah punya reputasi. Tapi agar kerja sama ini berjalan aman, langkah-langkah pengurusannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis, dalam kurun waktu dan wilayah tertentu, berdasarkan kesepakatan yang tertulis.
Perjanjian ini bersifat mengikat dan mengatur hak serta kewajiban kedua belah pihak, termasuk ketentuan soal kualitas, kompensasi (misalnya royalti), dan batasan penggunaan.
Manfaat Lisensi Merek bagi Pemilik dan Mitra Bisnis
✅ Bagi Pemilik Merek:
- Meningkatkan eksposur merek tanpa investasi langsung
- Menerima pendapatan pasif melalui royalti
- Mempercepat ekspansi ke wilayah baru
✅ Bagi Penerima Lisensi:
- Menggunakan brand yang sudah dikenal pasar
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Mengurangi biaya branding dan promosi dari nol
Cara Mengurus Lisensi Merek Secara Resmi
Agar perjanjian lisensi merek diakui secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat perlindungan hukum, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Merek Telah Terdaftar di DJKI
Lisensi hanya bisa diberikan atas merek yang sudah mendapatkan sertifikat terdaftar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
2. Buat Perjanjian Lisensi Tertulis
Susun perjanjian secara lengkap, yang meliputi:
- Identitas para pihak
- Nomor pendaftaran dan kelas merek
- Wilayah dan masa berlaku lisensi
- Hak, kewajiban, dan standar mutu
- Ketentuan royalti (jika ada)
3. Lakukan Pencatatan ke DJKI
- Akses sistem e-HKI DJKI
- Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta
- Bayar PNBP sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dan bukti pencatatan resmi
4. Pantau Masa Berlaku dan Perbarui Jika Diperlukan
Perjanjian bisa diperpanjang atau diubah, dan perubahan tersebut juga wajib dicatat ulang ke DJKI.
Kesimpulan
Lisensi merek adalah solusi strategis dan efisien untuk mengembangkan jangkauan pasar dan memonetisasi merek tanpa harus membuka cabang sendiri. Namun, tanpa pengurusan yang sah dan pencatatan resmi di DJKI, kerja sama ini bisa berisiko secara hukum.
Jika Anda ingin memastikan proses lisensi merek berjalan cepat, aman, dan sesuai hukum, percayakan kepada ahlinya.
🔹 Biruni Consulting hadir membantu Anda dari penyusunan perjanjian lisensi, konsultasi legal, hingga pencatatan resmi ke DJKI.
🔹 Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam soal regulasi, kami pastikan aset intelektual Anda terlindungi dan dimaksimalkan secara optimal.
📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang dan mulai ekspansi bisnis Anda dengan cara legal dan aman!