Memperluas Jangkauan Bisnis Lewat Lisensi Merek: Begini Cara Mengurusnya

 

Dalam era kompetisi bisnis yang semakin ketat, memperluas jangkauan pasar tidak selalu harus dilakukan dengan membuka cabang sendiri atau melakukan investasi besar-besaran. Salah satu strategi yang cerdas dan legal untuk memperluas pengaruh merek Anda adalah melalui perjanjian lisensi merek.

Lisensi merek memungkinkan pihak lain untuk menggunakan merek Anda dalam kegiatan usaha mereka—dengan kontrol tetap berada di tangan Anda. Namun, untuk menjalankan strategi ini dengan aman, ada sejumlah prosedur penting yang perlu Anda ikuti. Artikel ini akan menjelaskan apa itu lisensi merek, manfaatnya, dan bagaimana cara mengurusnya secara resmi di Indonesia.

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah pemberian izin dari pemilik merek terdaftar (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Lisensi ini harus diberikan melalui perjanjian tertulis, dan agar memiliki kekuatan hukum, harus dicatatkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Manfaat Lisensi Merek bagi Pemilik dan Mitra Bisnis

Bagi Pemilik Merek:

  • ✅ Memperluas jangkauan bisnis tanpa harus buka cabang sendiri
  • ✅ Menghasilkan pendapatan dari royalti
  • ✅ Mengontrol kualitas produk/jasa yang membawa nama merek
  • ✅ Memperkuat citra dan eksistensi merek di berbagai wilayah

Bagi Penerima Lisensi:

  • ✅ Menggunakan merek yang sudah dikenal pasar
  • ✅ Meningkatkan daya tarik bisnis dengan branding yang kuat
  • ✅ Mendapatkan kepercayaan pelanggan lebih cepat

Cara Mengurus Lisensi Merek Secara Legal di Indonesia

Berikut langkah-langkah pengurusan lisensi merek secara resmi:

1. Pastikan Merek Anda Telah Terdaftar

Lisensi hanya bisa diberikan untuk merek yang telah memiliki sertifikat dari DJKI. Jika merek belum terdaftar, segera daftarkan terlebih dahulu.

2. Buat Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian lisensi wajib tertulis dan sebaiknya dalam bahasa Indonesia. Isinya harus jelas dan mencakup:

  • Identitas para pihak (pemilik dan penerima lisensi)
  • Nomor & nama merek
  • Tipe lisensi: eksklusif atau non-eksklusif
  • Wilayah dan masa berlaku lisensi
  • Ketentuan royalti (jika ada)
  • Ketentuan pengawasan mutu
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

3. Ajukan Pencatatan Lisensi ke DJKI

Perjanjian lisensi harus dicatatkan ke DJKI agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem e-lisensi DJKI.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Salinan perjanjian lisensi
  • Formulir permohonan
  • Bukti pembayaran biaya pencatatan
  • Surat kuasa, bila menggunakan konsultan

4. Tunggu Proses Verifikasi

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, DJKI akan mengeluarkan Surat Pencatatan Lisensi Merek, sebagai bukti legalitas.

Risiko Jika Lisensi Tidak Didaftarkan

🚫 Tidak diakui secara hukum di mata pihak ketiga
🚫 Pemilik merek sulit menindak pelanggaran atau penyalahgunaan
🚫 Berisiko muncul sengketa dan klaim kepemilikan
🚫 Kerusakan reputasi merek karena kurangnya kontrol

Kesimpulan

Lisensi merek adalah strategi ekspansi bisnis yang sangat efektif dan hemat biaya. Tapi seperti strategi lainnya, lisensi merek hanya akan memberikan hasil maksimal jika dikelola secara legal, cermat, dan profesional.

Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda dalam seluruh proses:

✅ Menyusun perjanjian lisensi yang sah dan aman
✅ Mengurus pencatatan lisensi di DJKI
✅ Memberikan konsultasi strategis terkait pengelolaan dan perlindungan merek

🔷 Jangan ambil risiko dalam perluasan merek Anda.
🔷 Konsultasikan kebutuhan lisensi merek Anda kepada Biruni Consulting, mitra terpercaya bisnis legal dan kekayaan intelektual di Indonesia.

Hubungi kami hari ini dan pastikan merek Anda tumbuh tanpa risiko hukum!

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *