Lisensi Merek vs Waralaba: Apa Bedanya dan Bagaimana Mengurusnya?

 

Dalam pengembangan bisnis, dua model kerja sama yang sering digunakan adalah lisensi merek dan waralaba (franchise). Keduanya memang bertujuan memperluas jangkauan usaha, tetapi memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari sisi hukum, struktur kerja sama, maupun tata cara pengurusannya.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar pelaku usaha dapat memilih skema yang paling sesuai dan melakukan pengurusan legalitas dengan tepat.

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis. Dalam perjanjian lisensi, pemilik hanya memberikan hak atas penggunaan merek, tanpa mengatur operasional usaha penerima lisensi.

Contoh: Sebuah perusahaan fashion memberikan lisensi kepada produsen lokal untuk menjual produk dengan mereknya di wilayah tertentu.

Apa Itu Waralaba (Franchise)?

Waralaba adalah kerja sama yang lebih kompleks, di mana pemilik usaha (franchisor) memberikan hak kepada mitra usaha (franchisee) untuk menjalankan bisnis menggunakan merek, sistem operasional, prosedur, dan dukungan pelatihan yang sudah terstandarisasi.

Contoh: Jaringan restoran cepat saji yang memberikan hak kepada mitra lokal untuk membuka cabang dengan standar yang telah ditentukan.

Perbedaan Utama: Lisensi Merek vs Waralaba

Aspek Lisensi Merek Waralaba (Franchise)
Objek utama Penggunaan merek Merek dan sistem operasional bisnis
Ruang lingkup Terbatas pada hak pakai merek Menyeluruh, termasuk SOP dan pelatihan
Kontrol operasional Tidak wajib Diwajibkan dan diawasi oleh franchisor
Kewajiban pencatatan Dicatat di DJKI Dicatat di Kementerian Perdagangan
Regulasi UU Merek dan Indikasi Geografis Peraturan Menteri Perdagangan

Cara Mengurus Lisensi Merek

  1. Pastikan merek sudah terdaftar di DJKI
  2. Buat perjanjian lisensi secara tertulis
  3. Cantumkan detail hak dan kewajiban para pihak
  4. Ajukan pencatatan perjanjian ke DJKI
  5. Simpan bukti pencatatan sebagai dokumen legal

Cara Mengurus Waralaba

  1. Siapkan dokumen legal (sertifikat merek, NIB, SIUP, dsb.)
  2. Susun Prospektus Penawaran Waralaba
  3. Buat perjanjian waralaba yang sesuai regulasi
  4. Ajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan
  5. Dapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?

Jika Anda hanya ingin memberikan hak penggunaan merek tanpa perlu terlibat dalam operasional mitra usaha, maka lisensi merek adalah pilihan yang tepat. Namun jika Anda ingin memperluas bisnis dengan sistem yang seragam, terstandar, dan tetap dalam pengawasan Anda, maka waralaba lebih sesuai.

Kesimpulan

Baik lisensi merek maupun waralaba memiliki manfaat besar dalam ekspansi usaha, tetapi keduanya memerlukan pengelolaan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami skema yang dipilih serta mengikuti prosedur legal yang berlaku.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional yang siap membantu Anda dalam:

  • Menyusun perjanjian lisensi atau waralaba sesuai regulasi
  • Mengurus pencatatan resmi ke DJKI atau Kementerian Perdagangan
  • Memberikan konsultasi strategi yang tepat untuk pengembangan bisnis
  • Menjamin proses berjalan cepat, legal, dan minim risiko

Dengan pengalaman dan keahlian di bidang legalitas bisnis dan kekayaan intelektual, Biruni Consulting membantu Anda mewujudkan ekspansi usaha yang aman, sah, dan berkelanjutan.

Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk konsultasi awal tanpa biaya dan dapatkan pendampingan terbaik dalam pengurusan lisensi atau waralaba bisnis Anda.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *