Lisensi Merek Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukumnya

 

Dalam dunia bisnis yang serba cepat, banyak kerja sama dilakukan secara informal atau hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Sayangnya, praktik ini sangat berisiko ketika menyangkut lisensi merek. Memberikan hak penggunaan merek kepada pihak lain tanpa perjanjian tertulis dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang serius.

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi yang disepakati bersama. Secara hukum, lisensi ini seharusnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Risiko Tanpa Perjanjian Tertulis

1. Tidak Ada Kepastian Hukum

Tanpa dokumen tertulis, sulit membuktikan bahwa hak penggunaan merek diberikan secara sah. Hal ini bisa menyulitkan saat terjadi pelanggaran, perselisihan, atau klaim dari pihak ketiga.

2. Peluang Penyalahgunaan Merek

Tanpa batasan tertulis, penerima lisensi bisa menggunakan merek di luar kesepakatan awal, seperti memperluas wilayah distribusi, mengubah kualitas produk, atau bahkan menjual merek kepada pihak lain tanpa izin.

3. Sulit Dilindungi dari Pihak Ketiga

Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan di DJKI tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Artinya, pemilik merek tidak bisa menuntut siapa pun yang menggunakan merek secara tidak sah, karena negara tidak mengakui perjanjian tersebut.

4. Konflik Pajak dan Royalti

Tanpa dokumen legal yang sah, penerimaan royalti dari lisensi dapat dianggap tidak jelas oleh otoritas pajak, sehingga berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun denda.

5. Kerugian Komersial

Merek adalah aset bisnis. Jika tidak dilindungi dengan perjanjian yang sah, potensi komersialisasi dan monetisasi merek menjadi lemah, bahkan dapat menurunkan nilai bisnis Anda di mata investor.

Solusi: Gunakan Perjanjian Lisensi yang Sah dan Tercatat

Menghindari risiko di atas sangat mungkin dilakukan dengan cara:

  • Membuat perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis yang disusun secara profesional.
  • Mendaftarkan perjanjian lisensi ke DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum penuh.
  • Menetapkan ruang lingkup, jangka waktu, wilayah, dan kewajiban masing-masing pihak dengan jelas.

Kesimpulan

Memberikan lisensi merek tanpa perjanjian tertulis adalah celah hukum yang bisa menjadi bumerang bagi bisnis Anda. Dalam hukum, kesepakatan yang tidak terdokumentasi secara resmi sulit dipertahankan di pengadilan, dan hal ini dapat merugikan baik pemilik merek maupun penerima lisensi.

Untuk memastikan lisensi merek Anda sah, aman, dan menguntungkan, gunakan jasa profesional yang memahami aspek hukum dan teknisnya secara menyeluruh.

🔷 Biruni Consulting siap menjadi mitra Anda dalam penyusunan perjanjian lisensi merek yang legal dan sesuai regulasi. Kami membantu mulai dari penyusunan, validasi hukum, hingga pencatatan resmi di DJKI.

Pastikan aset merek Anda benar-benar terlindungi. Serahkan urusan legal pada yang ahli Biruni Consulting.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *