Lisensi Merek Dagang: Legalitas, Risiko, dan Tata Cara Pengurusan

Dalam dunia bisnis modern, merek dagang adalah aset tak ternilai yang membedakan produk atau jasa satu perusahaan dengan yang lain. Namun, tidak semua pelaku usaha harus memiliki merek sendiri untuk bisa berkembang. Melalui skema lisensi merek dagang, pemilik merek dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut secara sah dan terbatas. Tapi sebelum menerapkannya, penting untuk memahami aspek legalitas, risiko, dan prosedur pengurusannya secara resmi di Indonesia.

Apa Itu Lisensi Merek Dagang?

Lisensi merek dagang adalah perjanjian tertulis antara pemilik merek terdaftar (pemberi lisensi) dan pihak lain (penerima lisensi), yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial tertentu. Lisensi ini dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif, dan berlaku untuk wilayah, jangka waktu, serta produk atau jasa yang ditentukan dalam perjanjian.

Lisensi bukan berarti mengalihkan hak atas merek, tetapi hanya memberi izin pakai. Kepemilikan tetap berada di tangan pemberi lisensi.

Legalitas Lisensi Merek di Indonesia

Di Indonesia, lisensi merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satu hal yang sangat penting adalah bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga.

Tanpa pencatatan resmi, perjanjian lisensi tidak akan diakui oleh negara, sehingga perlindungan hukum terhadap merek dan penggunaannya menjadi lemah atau bahkan tidak berlaku sama sekali dalam sengketa hukum.

Risiko Tanpa Pencatatan Lisensi

  1. Kerugian Hukum bagi Penerima Lisensi
    Jika lisensi tidak dicatatkan, penerima lisensi bisa dianggap menggunakan merek secara tidak sah, dan berisiko dituduh melakukan pelanggaran merek.

  2. Kerusakan Reputasi Merek
    Tanpa perjanjian yang jelas, penerima lisensi bisa menggunakan merek dengan cara yang tidak sesuai standar, yang pada akhirnya merusak citra merek di pasar.

  3. Kesulitan Dalam Penegakan Hukum
    Bila terjadi pelanggaran atau perselisihan, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan sulit dijadikan dasar hukum dalam pembuktian di pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

  4. Konflik Kepentingan
    Pihak lain bisa saja mendaftarkan merek serupa karena tidak adanya pencatatan resmi yang menunjukkan hubungan hukum antara pemilik dan pengguna merek.

Tata Cara Pengurusan Lisensi Merek Dagang

Berikut langkah-langkah resmi yang harus dilakukan untuk mengurus perjanjian lisensi merek dagang:

1. Susun Perjanjian Lisensi Secara Tertulis

Pastikan perjanjian mencakup:

  • Identitas para pihak

  • Detail merek yang dilisensikan

  • Produk atau jasa yang dilindungi

  • Wilayah lisensi

  • Durasi lisensi

  • Hak dan kewajiban

  • Ketentuan royalti

  • Ketentuan penghentian lisensi

2. Ajukan Permohonan Pencatatan ke DJKI

Permohonan dapat diajukan secara online melalui sistem e-filing DJKI atau melalui konsultan HKI resmi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Formulir permohonan

  • Salinan perjanjian lisensi

  • Sertifikat merek terdaftar

  • Identitas pemilik dan penerima lisensi

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

3. Verifikasi oleh DJKI

DJKI akan memverifikasi dokumen dan isi perjanjian. Jika sesuai, maka lisensi akan dicatat dan diumumkan dalam berita resmi merek.

4. Terbitnya Surat Pencatatan Lisensi

Surat pencatatan dari DJKI menjadi bukti legal bahwa lisensi sah dan telah dilindungi secara hukum.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Lisensi Merek?

  • Ketika ingin memperluas pasar tanpa membuka cabang sendiri

  • Saat bekerja sama dengan mitra produksi atau distribusi

  • Untuk memonetisasi merek melalui sistem franchise

  • Dalam kerja sama bisnis jangka panjang

Kesimpulan

Lisensi merek dagang bukan hanya tentang memberi izin menggunakan merek, tetapi juga tentang menjaga kekuatan hukum, reputasi, dan pertumbuhan strategis bisnis. Tanpa pencatatan resmi, lisensi bisa menimbulkan risiko hukum dan merugikan kedua pihak. Oleh karena itu, pengurusan lisensi merek secara legal adalah langkah penting dalam memperluas bisnis secara aman dan profesional.

Untuk Anda yang ingin mengurus lisensi merek dagang secara benar dan efisien, Biruni Consulting siap menjadi mitra terpercaya. Kami berpengalaman dalam menangani perlindungan hukum merek, penyusunan kontrak, serta proses pencatatan lisensi di DJKI. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan mulai amankan merek dagang Anda hari ini!

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *